SuaraJabar.id - Raut kesedihan terpancar dari wajah Nenek Ellen Plaissaer Sjair ketika menceritakan kisah pilu yang dialaminya. Nenek usia senja berusia 80 tahun itu harus terusir dari rumahnya sendiri akibat ulah cucunya yang berinisial IW.
Rumah enek Ellen di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dijual tanpa sepengetahuannya, dengan memalsukan tanda tangan surat kuasa pada tahun 2014.
Rumah seluas 3.230 meter persegi yang merupakan peninggalan mendiang suaminya, Peter S Danoewinata itu dijual dengan harga fantastis. Yakni mencapai Rp 2,8 miliar. Namun, nenek pensiuan guru tersebut sama sekali tidak menikmati hasil penjualannya.
Saat ditemui pada Jumat (14/1/2022), Nenek Ellen mengaku awalnya kehilangan BPKB. Kemudian uang hingga sertifikat rumah yang ternyata dicuri oleh cucu tirinya, hingga beralihtangan kepada orang lain.
"Akhirnya ini sudah bukan rumah ibu lagi. Itu tanpa sepengetahuan saya dan sertifikat juga sudah pindah nama," tutur Nenek Ellen.
Ia mengatakan, cucu tirinya itu berencana menjual tanah rumahnya setelah suaminya meninggal pada tahun 2012 lalu dan benar saja pada tahun 2014, rumah tersebut terjual, tetapi pengosongan rumahnya ditangguhkan karena ada perkara hukum.
Setelah Ellen mengetahui tanah dan bangunannya dijual, kemudian dia melaporkan perbuatan cucu tirinya itu ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh majelis pengawas daerah notaris pada tahun 2017.
"Jadi, perkara bergulir karena saat itu ada dua perkara yaitu pidana dan perdata. Nah, untuk pidananya ibu menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga PK," ungkap Nenek Ellen.
Baca Juga: Pertemuan Shin Tae-yong dan Marc Klok di Bali Bukan Kebetulan Belaka, Apa yang Dibahas?
Untuk memperjuangkan keadilan itu, Nenek Ellen pun ternyata sudah menghabiskan uang yang tak sedikit, meskipun tidak menyebutkan berapa banyak uang yang sudah dikeluarkan selama kasus tersebut bergulir.
"Akhirnya, uang juga sudah habis-habisan, tapi saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini. Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding," sebut Nenek Ellen.
Di samping mengajukan banding, Nenek Ellen juga meminta agar Presiden, Gubernur, dan Bupati Bandung Barat bisa membantunya dalam menyelesaikan kasus ini agar bisa merasakan ketenangan saat menghabiskan masa tuanya di rumah yang sudah ditempati sejak tahun 1991 ini.
"Saya mohon kepada Pak Presiden Jokowi, Gubernur Kang Emil, juga Bupati Bandung Barat tolonglah kasus ini supaya ibu tidak terusir dari rumah ini," ujarnya.
Ia mengatakan, selama 10 tahun dia tinggal sendirian di rumah yang sudah dijual itu, tetapi kadang-kadang ada beberapa alumnus dari SMP BPPK Bandung yang kerap menemani karena mereka merupakan muridnya.
"Jadi setelah bapak meninggal pada tahun 2012 atau sudah 10 tahun ini saya tinggal sendirian tapi suka ada yang menemani murid-murid saya ini," pungkas Nenek Ellen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Ketua DPRD Bogor Desak Polisi 'Sikat Habis' Tambang Emas Ilegal di Pongkor dan Cigudeg
-
Dilema Perut vs Aturan di Pongkor: ESDM Akui Marak Tambang Emas Ilegal di Bogor
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 17 Kurikulum Merdeka: Panduan Lengkap Identifikasi SDA
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 205: Bedah Tuntas Dampak Monopoli Perdagangan