SuaraJabar.id - Kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis lingkungan dikabarkan masif terjadi sebagai dampak dari pembangunan infrastruktur di negeri ini, baik yang digarap pemerintah pusat maupun daerah.
Kondisi ini dianggap sebuah sinyal lugas bahwa rakyat semakin tak leluasa memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya.
Dalam setengah dekade terakhir, sedikitnya ada 290 kasus kriminalisasi yang berhasil dicatat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Hal itu sebagaimana diungkap Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat (Jabar), Wahyudin, saat konferensi pers 'Ketakutan dan Krisis Tahun Baru', di Sekretariat Walhi, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
"Dalam kurun waktu lima tahun, sudah sekitar 290 warga maupun aktivis lingkungan yang dikriminalisasi dari dampak pembangunan infrastruktur yang direncanakan oleh pemerintah pusat atau daerah," katanya.
Di Jabar sendiri, tak kurang dari 37 kasus kriminalisasi telah terjadi sepanjang waktu yang sama. Pembangunan infrastruktur, menurut Wahyudin, kerap berbuntut perebutan ruang-ruang hidup masyarakat yang memicu konflik sosial.
"Kebanyakan terkait dengan pembangunan, misal PLTU, semen, industri, tol, waduk, tambang, dan lain-lain," katanya.
Wahyudin juga menyebut, akses masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan kian lenyap.
"Sehingga kami anggap itu tidak merepresentasikan kepentingan rakyat, tapi golongan tertentu yang memiliki kepentingan yang semakin difasilitasi oleh negara," katanya.
Baca Juga: Anggota GMBI yang Diamankan Polisi Mencapai 725 Orang, Beberapa Positif Narkoba
Rakyat Diancam, Demokrasi Disempitkan
Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Lasma Natalia juga menilai partisipasi publik itu kian disisihkan. Padahal, katanya, harus dipahami bahwa dalam kehidupan demokrasi partisipasi masyarakat itu adalah unsur penting.
"Ketika masyarakat sudah tidak dilibatkan, berarti jangan-jangan kehidupan demokrasi sudah tidak ada. Ruang-ruang partisipasi ini semakin dipersempit, bahkan cenderung dihilangkan," katanya.
Kondisi tersebut lalu diperparah oleh intimidasi kekerasan langsung maupun lewat ancaman hukum. Menurutnya, ada beberapa pasal yang sering digunakan dalam kasus-kasus kriminalisasi tersebut.
"Digunakan untuk mengancam masyarakat, menghambat, mengkriminalisasi warga," katanya.
"Salah satunya, pasal 162 di UU Minerba, yang kemudian malah diperkuat di UU Cipta Kerja (UUCK) di pasal 39, kemudian yang sering digunakan hingga hari ini dan kita tahu sudah bermasalah dari tahun-tahun lalu yaitu pasal pencemaran nama baik di UU ITE," katanya lagi.
Tag
Berita Terkait
-
Pemain Baru Persib Berpeluang Tampil Lawan Malut United
-
5 Fakta Keluarga Besar Ragnar Oratmangoen: Dari Sutradara, Musisi, Dubes hingga Bupati
-
Pacu Adrenalin! Ini 3 Rekomendasi Tempat Main Gokart Paling Seru di Bandung
-
Bojan Hodak Soal Rumor Persib Rekrut Ragnar Oratmangoen: Sudah Selesai
-
Ragnar Oratmangoen Hopeless Sampai Mau ke Persib Bandung? Begini Kondisi Kontraknya di Eropa
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Anak Wakil Bupati Bogor Berpulang, DPRD Sampaikan Belasungkawa Mendalam
-
Kronologi Mahasiswa di Karawang Dipiting dan Ditusuk Saat ke Warung, Pelaku Berhasil Diringkus
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi
-
Resmi Terbentuk Rumah Besar Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan