SuaraJabar.id - Kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis lingkungan dikabarkan masif terjadi sebagai dampak dari pembangunan infrastruktur di negeri ini, baik yang digarap pemerintah pusat maupun daerah.
Kondisi ini dianggap sebuah sinyal lugas bahwa rakyat semakin tak leluasa memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya.
Dalam setengah dekade terakhir, sedikitnya ada 290 kasus kriminalisasi yang berhasil dicatat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Hal itu sebagaimana diungkap Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat (Jabar), Wahyudin, saat konferensi pers 'Ketakutan dan Krisis Tahun Baru', di Sekretariat Walhi, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
"Dalam kurun waktu lima tahun, sudah sekitar 290 warga maupun aktivis lingkungan yang dikriminalisasi dari dampak pembangunan infrastruktur yang direncanakan oleh pemerintah pusat atau daerah," katanya.
Di Jabar sendiri, tak kurang dari 37 kasus kriminalisasi telah terjadi sepanjang waktu yang sama. Pembangunan infrastruktur, menurut Wahyudin, kerap berbuntut perebutan ruang-ruang hidup masyarakat yang memicu konflik sosial.
"Kebanyakan terkait dengan pembangunan, misal PLTU, semen, industri, tol, waduk, tambang, dan lain-lain," katanya.
Wahyudin juga menyebut, akses masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan kian lenyap.
"Sehingga kami anggap itu tidak merepresentasikan kepentingan rakyat, tapi golongan tertentu yang memiliki kepentingan yang semakin difasilitasi oleh negara," katanya.
Baca Juga: Anggota GMBI yang Diamankan Polisi Mencapai 725 Orang, Beberapa Positif Narkoba
Rakyat Diancam, Demokrasi Disempitkan
Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Lasma Natalia juga menilai partisipasi publik itu kian disisihkan. Padahal, katanya, harus dipahami bahwa dalam kehidupan demokrasi partisipasi masyarakat itu adalah unsur penting.
"Ketika masyarakat sudah tidak dilibatkan, berarti jangan-jangan kehidupan demokrasi sudah tidak ada. Ruang-ruang partisipasi ini semakin dipersempit, bahkan cenderung dihilangkan," katanya.
Kondisi tersebut lalu diperparah oleh intimidasi kekerasan langsung maupun lewat ancaman hukum. Menurutnya, ada beberapa pasal yang sering digunakan dalam kasus-kasus kriminalisasi tersebut.
"Digunakan untuk mengancam masyarakat, menghambat, mengkriminalisasi warga," katanya.
"Salah satunya, pasal 162 di UU Minerba, yang kemudian malah diperkuat di UU Cipta Kerja (UUCK) di pasal 39, kemudian yang sering digunakan hingga hari ini dan kita tahu sudah bermasalah dari tahun-tahun lalu yaitu pasal pencemaran nama baik di UU ITE," katanya lagi.
Tag
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Beri Latihan Ringan usai Bungkam Selangor, Tiga Pemain Persib Absen Sementara
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Alasan Pelatih Selangor FC usai Kalah dari Persib Bandung
-
Suara Bobotoh Guncang GBLA! Kapten Selangor FC Singgung Soal Kalah Mental
-
Faisal Halim: Persib Bandung Tim yang Bagus
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dedi Mulyadi Ingin Bertemu Menteri Purbaya: Kayak Ketemu Pacar Aja!
-
Kebakaran Gudang Limbah B3 Sebar 'Jejak Hitam' di Permukiman, Nasib Warga Terancam?
-
Klaim Air Pegunungan AQUA Terbongkar! Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Mengejutkan: Merek Lain Tersenyum
-
Warga Depok Wajib Tahu! 5 Hak Krusial Ini Hilang Jika Pernikahan Tak Dicatatkan Resmi
-
BNPB Lancarkan Operasi Modifikasi Cuaca, 'Suntik' Awan Jabar dengan Kimia