SuaraJabar.id - Kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis lingkungan dikabarkan masif terjadi sebagai dampak dari pembangunan infrastruktur di negeri ini, baik yang digarap pemerintah pusat maupun daerah.
Kondisi ini dianggap sebuah sinyal lugas bahwa rakyat semakin tak leluasa memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya.
Dalam setengah dekade terakhir, sedikitnya ada 290 kasus kriminalisasi yang berhasil dicatat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Hal itu sebagaimana diungkap Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat (Jabar), Wahyudin, saat konferensi pers 'Ketakutan dan Krisis Tahun Baru', di Sekretariat Walhi, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
"Dalam kurun waktu lima tahun, sudah sekitar 290 warga maupun aktivis lingkungan yang dikriminalisasi dari dampak pembangunan infrastruktur yang direncanakan oleh pemerintah pusat atau daerah," katanya.
Di Jabar sendiri, tak kurang dari 37 kasus kriminalisasi telah terjadi sepanjang waktu yang sama. Pembangunan infrastruktur, menurut Wahyudin, kerap berbuntut perebutan ruang-ruang hidup masyarakat yang memicu konflik sosial.
"Kebanyakan terkait dengan pembangunan, misal PLTU, semen, industri, tol, waduk, tambang, dan lain-lain," katanya.
Wahyudin juga menyebut, akses masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan kian lenyap.
"Sehingga kami anggap itu tidak merepresentasikan kepentingan rakyat, tapi golongan tertentu yang memiliki kepentingan yang semakin difasilitasi oleh negara," katanya.
Baca Juga: Anggota GMBI yang Diamankan Polisi Mencapai 725 Orang, Beberapa Positif Narkoba
Rakyat Diancam, Demokrasi Disempitkan
Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Lasma Natalia juga menilai partisipasi publik itu kian disisihkan. Padahal, katanya, harus dipahami bahwa dalam kehidupan demokrasi partisipasi masyarakat itu adalah unsur penting.
"Ketika masyarakat sudah tidak dilibatkan, berarti jangan-jangan kehidupan demokrasi sudah tidak ada. Ruang-ruang partisipasi ini semakin dipersempit, bahkan cenderung dihilangkan," katanya.
Kondisi tersebut lalu diperparah oleh intimidasi kekerasan langsung maupun lewat ancaman hukum. Menurutnya, ada beberapa pasal yang sering digunakan dalam kasus-kasus kriminalisasi tersebut.
"Digunakan untuk mengancam masyarakat, menghambat, mengkriminalisasi warga," katanya.
"Salah satunya, pasal 162 di UU Minerba, yang kemudian malah diperkuat di UU Cipta Kerja (UUCK) di pasal 39, kemudian yang sering digunakan hingga hari ini dan kita tahu sudah bermasalah dari tahun-tahun lalu yaitu pasal pencemaran nama baik di UU ITE," katanya lagi.
Tag
Berita Terkait
-
Mandatalam Earth Run 2025: Lari dan Lestarikan Bumi di Kota Baru Parahyangan Bandung
-
Pengakuan Ngeri Keponakan Chika Jessica Diseret Aparat Saat Jajan Tahu Bulat: Kayak Mau Mati
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2025: Lari Seru Sambil Menanam Bibit di Kota Baru Parahyangan
-
Lingkaran Kasus BJB Semakin Menjerat Ridwan Kamil? KPK Beberkan Modus 'Dana Siluman'
-
Terungkap! Modus Ridwan Kamil Diduga Terima Duit Korupsi Bank BJB, Minta Dana Nonbujeter?
-
Ribuan Brand Clothing Bandung Kini Lebih Mudah Ekspansi, Ini Rahasianya
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru