Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 07 Februari 2022 | 18:03 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana meninjau pembelajaran tatap muka di sekolah. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

SuaraJabar.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bandung tak lantas langsung dihentikan usai kota berjuluk Paris van Java itu menyandang Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan masih akan mengkaji PTM terlebih dahulu. Namun, jika memang penyebaran kasus Covid-19 semakin meningkat, Yana tak ragu untuk menghentikan PTM di sekolah-sekolah.

"Insyaallah kami kaji. Ini sangat dinamis, kita tetap utamakan kesehatan, kalau terjadi peningkatan kita tidak ragu untuk PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) 15 hari," katanya setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara virtual dari Balaikota, Senin (7/2/2022).

Sejauh ini, kata Yana, pihaknya sudah melakukan tes acak di 60 sekolah dengan menjaring sekitar 2.600 siswa. Dari jumlah tersebut, ditemukan 13 kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!

"Kami meminta arahan dari gubernur, kami sampaikan kami sudah melakukan tes acak ke 60 sekolah kepada 2.600 siswa dan ternyata yang positif 13, tadi Pak Gubernur (Ridwan Kamil) menyerahkan kepada kearifan lokal. Kami tentunya akan sangat hati-hati," katanya.

Secara umum, dari hasil amatan Satgas Covid-19 Kota Bandung, kata Yana, peningkatan kasus yang terjadi di Kota Bandung diakui memang karena penyebaran omicron.

"80 persen tes yang positif ternyata memang varian omicron, kami sudah bisa dapat kesimpulan bahwa penyebaran Covid-19 di kota Bandung sudah varian omicron," katanya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung tak lagi menerapkan pembelajaran tatap muka 100 persen akibat adanya lonjakan kasus Covid-19.Mereka membatasi kapasitas peserta kegiatan PTM menjadi 50 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM.

Baca Juga: Gubernur Anies: Kasus Harian Sudah Lampaui Rekor Saat Gelombang Kedua Covid-19, Kurangi Kegiatan di Luar Rumah

Kontributor : M Dikdik RA

Load More