SuaraJabar.id - Sejumlah warga Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung yang rumahnya digusur paksa oleh PT Kereta API Indonesia (PT KAI) kembali menggeruduk kantor Kelurahan Kebonwaru untuk menuntut kejelasan surat penguasaan fisik, Senin (14/2/2022).
Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga siap menduduki kantor kelurahan sampai malam nanti.
"Sepakat menduduki kelurahan sampai malam?" tanya seorang warga yang disambut warga lain dengan teriakan "sepakat".
Diketahui, beberapa waktu lalu, warga sudah berkali-kali mendatangi kantor kelurahan tersebut. Namun, tuntutan warga belum kunjung kejelasan. Warga pun menilai kelurahan telah gagal melayani masyarakatnya.
Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Pasar Kaget Selama Masa PPKM Level 3
"Seharusnya melayani warga dengan baik. Tapi kelurahan tidak melayani warganya dengan baik. Kita warga yang dekat tidak dilayani. Kami sudah beberapa kali ke ini tapi belum mendapatkan kejelasan. Hanya diberikan angan-angan," teriak warga tepat di muka kantor kelurahan.
Berdasarkan informasi di lapangan, Lurah Kebonwaru, Wawan, disebut tidak ada di kantor. Sementara Sekretaris Lurah pun tak ada di kantornya. Informasi soal keberadaannya tidak jelas, beberapa petugas menyampaikan tengah rapat di kecamatan.
"Sejatinya petugas kelurahan digaji oleh warga tapi tidak memihak kepada warga. Saat jam operasional aja semua tidak ada hanya beberapa saja yang ada. Lihat nih, Pak, anak-anak yang korban tergusur mereka menyaksikan ini semua," katanya.
Diketahui, warga saat ini masih berhadap-hadapan dengan PT KAI di pengadilan. Kejelasan surat penguasaan fisik itu sangat dibutuhkan warga untuk membuktikan bahwa warga sudah mendiami lahannya selama berpuluh tahun.
Sedikitnya ada 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam yang sudah digusur oleh PT KAI. Perusahaan kereta api itu mengklaim memiliki hak pakai atas tanah yang ditempati warga.
Penggusuran paksa pun dilakukan pada November tahun 2021 lalu. Nantinya, lahan tersebut akan digarap oleh PT Wijaya Karya untuk pembangunan kawasan perkotaan baru, Laswi City Heritage.
Warga pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Warga korban penggusuran secara tegas menyatakan bahwa mereka masih melawan perampasan ruang hidup itu hingga hari ini.
"Kehidupan kita sudah dihancurkan. Dari yang punya rumah jadi tidak punya rumah. Minimal Lurah itu datang ke warganya yang menjadi korban Penggusuran. Dari awal itu tidak terjadi," ungkap salah seorang koordinator warga, Dindin.
"Minimal hanya minta cap resmi dari kelurahan soal surat penguasaan fisik itu," kata kuasa hukum warga, Tarid Febriana.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum