SuaraJabar.id - Sejumlah warga Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung yang rumahnya digusur paksa oleh PT Kereta API Indonesia (PT KAI) kembali menggeruduk kantor Kelurahan Kebonwaru untuk menuntut kejelasan surat penguasaan fisik, Senin (14/2/2022).
Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga siap menduduki kantor kelurahan sampai malam nanti.
"Sepakat menduduki kelurahan sampai malam?" tanya seorang warga yang disambut warga lain dengan teriakan "sepakat".
Diketahui, beberapa waktu lalu, warga sudah berkali-kali mendatangi kantor kelurahan tersebut. Namun, tuntutan warga belum kunjung kejelasan. Warga pun menilai kelurahan telah gagal melayani masyarakatnya.
"Seharusnya melayani warga dengan baik. Tapi kelurahan tidak melayani warganya dengan baik. Kita warga yang dekat tidak dilayani. Kami sudah beberapa kali ke ini tapi belum mendapatkan kejelasan. Hanya diberikan angan-angan," teriak warga tepat di muka kantor kelurahan.
Berdasarkan informasi di lapangan, Lurah Kebonwaru, Wawan, disebut tidak ada di kantor. Sementara Sekretaris Lurah pun tak ada di kantornya. Informasi soal keberadaannya tidak jelas, beberapa petugas menyampaikan tengah rapat di kecamatan.
"Sejatinya petugas kelurahan digaji oleh warga tapi tidak memihak kepada warga. Saat jam operasional aja semua tidak ada hanya beberapa saja yang ada. Lihat nih, Pak, anak-anak yang korban tergusur mereka menyaksikan ini semua," katanya.
Diketahui, warga saat ini masih berhadap-hadapan dengan PT KAI di pengadilan. Kejelasan surat penguasaan fisik itu sangat dibutuhkan warga untuk membuktikan bahwa warga sudah mendiami lahannya selama berpuluh tahun.
Sedikitnya ada 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam yang sudah digusur oleh PT KAI. Perusahaan kereta api itu mengklaim memiliki hak pakai atas tanah yang ditempati warga.
Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Pasar Kaget Selama Masa PPKM Level 3
Penggusuran paksa pun dilakukan pada November tahun 2021 lalu. Nantinya, lahan tersebut akan digarap oleh PT Wijaya Karya untuk pembangunan kawasan perkotaan baru, Laswi City Heritage.
Warga pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Warga korban penggusuran secara tegas menyatakan bahwa mereka masih melawan perampasan ruang hidup itu hingga hari ini.
"Kehidupan kita sudah dihancurkan. Dari yang punya rumah jadi tidak punya rumah. Minimal Lurah itu datang ke warganya yang menjadi korban Penggusuran. Dari awal itu tidak terjadi," ungkap salah seorang koordinator warga, Dindin.
"Minimal hanya minta cap resmi dari kelurahan soal surat penguasaan fisik itu," kata kuasa hukum warga, Tarid Febriana.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Geledah Rumah Mantan Kadishub Cianjur, Kejari Sikat Dokumen Kasus Korupsi PJU
-
Cerita dari Stasiun Cilebut: Terjebak dalam Gelap, Pasrah di Tengah Hujan dan Lautan Manusia
-
Rice Cooker Digital vs Manual: Duel Klasik di Dapur, Mana Lebih Awet dan Layak Beli?
-
Kabar Buruk! 18.187 Warga Bogor Kehilangan BPJS Gratis, Ini Penyebab dan Solusinya
-
Ramai Guru dan Siswa Mundur, Bagaimana Kondisi Sekolah Rakyat?