SuaraJabar.id - Sejumlah warga Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung yang rumahnya digusur paksa oleh PT Kereta API Indonesia (PT KAI) kembali menggeruduk kantor Kelurahan Kebonwaru untuk menuntut kejelasan surat penguasaan fisik, Senin (14/2/2022).
Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga siap menduduki kantor kelurahan sampai malam nanti.
"Sepakat menduduki kelurahan sampai malam?" tanya seorang warga yang disambut warga lain dengan teriakan "sepakat".
Diketahui, beberapa waktu lalu, warga sudah berkali-kali mendatangi kantor kelurahan tersebut. Namun, tuntutan warga belum kunjung kejelasan. Warga pun menilai kelurahan telah gagal melayani masyarakatnya.
"Seharusnya melayani warga dengan baik. Tapi kelurahan tidak melayani warganya dengan baik. Kita warga yang dekat tidak dilayani. Kami sudah beberapa kali ke ini tapi belum mendapatkan kejelasan. Hanya diberikan angan-angan," teriak warga tepat di muka kantor kelurahan.
Berdasarkan informasi di lapangan, Lurah Kebonwaru, Wawan, disebut tidak ada di kantor. Sementara Sekretaris Lurah pun tak ada di kantornya. Informasi soal keberadaannya tidak jelas, beberapa petugas menyampaikan tengah rapat di kecamatan.
"Sejatinya petugas kelurahan digaji oleh warga tapi tidak memihak kepada warga. Saat jam operasional aja semua tidak ada hanya beberapa saja yang ada. Lihat nih, Pak, anak-anak yang korban tergusur mereka menyaksikan ini semua," katanya.
Diketahui, warga saat ini masih berhadap-hadapan dengan PT KAI di pengadilan. Kejelasan surat penguasaan fisik itu sangat dibutuhkan warga untuk membuktikan bahwa warga sudah mendiami lahannya selama berpuluh tahun.
Sedikitnya ada 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam yang sudah digusur oleh PT KAI. Perusahaan kereta api itu mengklaim memiliki hak pakai atas tanah yang ditempati warga.
Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Pasar Kaget Selama Masa PPKM Level 3
Penggusuran paksa pun dilakukan pada November tahun 2021 lalu. Nantinya, lahan tersebut akan digarap oleh PT Wijaya Karya untuk pembangunan kawasan perkotaan baru, Laswi City Heritage.
Warga pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Warga korban penggusuran secara tegas menyatakan bahwa mereka masih melawan perampasan ruang hidup itu hingga hari ini.
"Kehidupan kita sudah dihancurkan. Dari yang punya rumah jadi tidak punya rumah. Minimal Lurah itu datang ke warganya yang menjadi korban Penggusuran. Dari awal itu tidak terjadi," ungkap salah seorang koordinator warga, Dindin.
"Minimal hanya minta cap resmi dari kelurahan soal surat penguasaan fisik itu," kata kuasa hukum warga, Tarid Febriana.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi