SuaraJabar.id - Sejumlah warga Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung yang rumahnya digusur paksa oleh PT Kereta API Indonesia (PT KAI) kembali menggeruduk kantor Kelurahan Kebonwaru untuk menuntut kejelasan surat penguasaan fisik, Senin (14/2/2022).
Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga siap menduduki kantor kelurahan sampai malam nanti.
"Sepakat menduduki kelurahan sampai malam?" tanya seorang warga yang disambut warga lain dengan teriakan "sepakat".
Diketahui, beberapa waktu lalu, warga sudah berkali-kali mendatangi kantor kelurahan tersebut. Namun, tuntutan warga belum kunjung kejelasan. Warga pun menilai kelurahan telah gagal melayani masyarakatnya.
"Seharusnya melayani warga dengan baik. Tapi kelurahan tidak melayani warganya dengan baik. Kita warga yang dekat tidak dilayani. Kami sudah beberapa kali ke ini tapi belum mendapatkan kejelasan. Hanya diberikan angan-angan," teriak warga tepat di muka kantor kelurahan.
Berdasarkan informasi di lapangan, Lurah Kebonwaru, Wawan, disebut tidak ada di kantor. Sementara Sekretaris Lurah pun tak ada di kantornya. Informasi soal keberadaannya tidak jelas, beberapa petugas menyampaikan tengah rapat di kecamatan.
"Sejatinya petugas kelurahan digaji oleh warga tapi tidak memihak kepada warga. Saat jam operasional aja semua tidak ada hanya beberapa saja yang ada. Lihat nih, Pak, anak-anak yang korban tergusur mereka menyaksikan ini semua," katanya.
Diketahui, warga saat ini masih berhadap-hadapan dengan PT KAI di pengadilan. Kejelasan surat penguasaan fisik itu sangat dibutuhkan warga untuk membuktikan bahwa warga sudah mendiami lahannya selama berpuluh tahun.
Sedikitnya ada 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam yang sudah digusur oleh PT KAI. Perusahaan kereta api itu mengklaim memiliki hak pakai atas tanah yang ditempati warga.
Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Pasar Kaget Selama Masa PPKM Level 3
Penggusuran paksa pun dilakukan pada November tahun 2021 lalu. Nantinya, lahan tersebut akan digarap oleh PT Wijaya Karya untuk pembangunan kawasan perkotaan baru, Laswi City Heritage.
Warga pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Warga korban penggusuran secara tegas menyatakan bahwa mereka masih melawan perampasan ruang hidup itu hingga hari ini.
"Kehidupan kita sudah dihancurkan. Dari yang punya rumah jadi tidak punya rumah. Minimal Lurah itu datang ke warganya yang menjadi korban Penggusuran. Dari awal itu tidak terjadi," ungkap salah seorang koordinator warga, Dindin.
"Minimal hanya minta cap resmi dari kelurahan soal surat penguasaan fisik itu," kata kuasa hukum warga, Tarid Febriana.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal