Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Februari 2022 | 16:51 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJabar.id - Tujuh orang santriwati yang diduga menjadi korban guru ngaji bejat di Kabupaten Subang menjalani pemeriksaan di polres Subang, Senin (14/2/2022).

Dari pantauan, ketujuh korban tersebut menjalani pemeriksaan untuk pemeriksaan visum.

Sementara itu, oknum guru bejat yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap tujuh santriwati di sebuah musala di Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.

Dari keterangan polisi, guru ngaji bejat itu melancarkan aksinya dengan cara mengajarkan muridnya berkaitan dengan nab nifas/haid.

Baca Juga: Kejahatan Seksual Melonjak di Masa Pagebluk Covid-19, Permohonan Perlindungan Korban ke LPSK Naik 93 Persen

pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

“Korban dipanggil satu persatu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri. Mulai dari meraba bagian atas hingga kamaluannya, pelaku memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, Minggu (13/2/2022).

Mayoritas korban merupakan anak di bawah umur. Pelaku kata AKP Zulkarnaen, melakukan aksi bejatnya kepada korbannya tiga sampai empat kali di tempat yang sama. Terakhir pada 9 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB di belakang sebuah musala di Kaecamatan patokbesi, Subang.

“Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain,” ujar dia.

Aksi guru ngaji cabul ini menambah panjang daftar kekerasan seksual di dunia pendidikan berbasis agama.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Nasib Predator Santriwati di Bandung Ditentukan Besok

Di Kota Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung bakal membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan pada Selasa (15/2/2022) besok.

Sebelumnya, terdakwa predator santri tersebut mendapatkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka. Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (14/2/2022).

Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal. Kliennya berharap ada keringanan hukuman.

"Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," kata dia.

Sebelumnya, JPU juga meminta aset kekayaan Herry Wirawan disita negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi perekonomian.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana yang bertindak sebagai JPU pun membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.

Load More