Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Februari 2022 | 19:31 WIB
Para Pegawai Non PNS RSUD Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat tengah melakukannya aksi mogok kerja, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pihak manajemen RSUD Cikalongwetan diberikan waktu tiga hari untuk mencarikan solusi terkait pencairan jasa pelayanan bagi ratusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di rumah sakit plat merah tersebut.

Hal itu disepakati berdasarkan hasil mediasi antara manajemen RSUD Cikalongwetan dengan perwakilan pegawai Non PNS dari tenaga kesehatan maupun tenaga administrasi pada Kamis (17/2/2022).

"Pihak manajemen disuruh berunding lagi dan nanti di-follow up nanti sama dinas (Dinas Kesehatan)," kata Ratna, salah seorang TKK RSUD Cikalongwetan.

Seperti diketahui, ratusan TKK RSUD Cikalongwetan menuntut manajemen untuk mencairkan jasa pelayanan pasien umum yang belum dibayarkan dari Oktober sampai Desember 2021, kemudian jasa pelayanan pasien BPJS dari Agustus sampai Desember 2021 serta jasa pelayanan pasien COVID-19 yang belum dibayarkan sejak Januari sampai Desember 2021.

Baca Juga: Begini Perjuangan Tenaga Kesehatan Puskesmas Tegalbuleud Sukabumi Jangkau Posyandu di Pelosok Desa Buniasih

Dikatakan Ratna, apabila dalam tiga hari belum ada keputusan, berdasarkan hasil evaluasi nantinya pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mendatangi rumah sakit.

"Kalau dalam tiga hari belum ada keputusan nanti pihak dinas ke sini lagi," ucap Ratna.

Kepala Dinas Kesehatan KBB Eisenhower Sitanggang mengatakan, pihaknya bakal menerjunkan tim untuk menyelesaikan permasalahan tidak cairnya uang jasa pelayanan di RSUD Cikalongwetan.

"Dalam waktu tiga hari, saya akan memerintahkan tim untuk membantu RSUD Cikalongwetan. Saya yakin dengan komunikasi dua arah bisa diselesaikan," ujarnya.

Intinya, kata dia, Dinas Kesehatan akan berupaya untuk menjembatani permasalahan antara nakes dengan manajemen RSUD Cikalongwetan karena masalah ini sebetulnya hanya ada miss komunikasi saja.

Baca Juga: Politisi Gerindra Asal Bogor Kritik Keras Aturan Baru JHT Cair Saat Pensiunan 56 Tahun

"Jaspel itu adalah pendapatan langsung yang mereka (nakes) peroleh dari kerja keras mereka dan itu adalah otorisasi dari pada direktur," kata Eisenhower.

Ia mengatakan, masalah ini hanya permasalah internal saja, sehingga pihaknya meminta manajemen RSUD Cikalongwetan untuk melakukan sosialisasi dan tinggal berkomunikasi dengan nakes untuk menyelesaikan permasalahan jaspel tersebut.

"Sejak tahun 2019 RSUD ini merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK). Jadi mereka punya otonomi dan fleksibelitas dalam pengelolaan keuangan, pegawai, dan pendanaan, tapi tetap harus dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (17/2/2022). Aksi tersebut digelar sebagai desakan agar pihak rumah sakit segera membayarkan hak mereka.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ratusan pegawai dari mulai perawat, bidan, dokter hingga tenaga administrasi yang berstatus non PNS atau disebut Tenaga Kerja Kontrak (TKK) hanya berdiam diri di luar gedung RSUD Cikalongwetan.

Mereka memilih tidak melakukan pelayanan seperti biasanya. Aksi mogok kerja itu akan dilakukan sampai pihak manajemen rumah sakit milik Pemkab Bandung Barat itu menunaikan hak bagi para TKK.

"Kami akan tetap lanjut mogok kerja soalnya itu hak kami. Sekarang pelayanan pasien udah ditolak," kata Rizki Pranajaya, salah seorang TKK RSUD Cikalongwetan.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More