SuaraJabar.id - Pihak manajemen RSUD Cikalongwetan diberikan waktu tiga hari untuk mencarikan solusi terkait pencairan jasa pelayanan bagi ratusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di rumah sakit plat merah tersebut.
Hal itu disepakati berdasarkan hasil mediasi antara manajemen RSUD Cikalongwetan dengan perwakilan pegawai Non PNS dari tenaga kesehatan maupun tenaga administrasi pada Kamis (17/2/2022).
"Pihak manajemen disuruh berunding lagi dan nanti di-follow up nanti sama dinas (Dinas Kesehatan)," kata Ratna, salah seorang TKK RSUD Cikalongwetan.
Seperti diketahui, ratusan TKK RSUD Cikalongwetan menuntut manajemen untuk mencairkan jasa pelayanan pasien umum yang belum dibayarkan dari Oktober sampai Desember 2021, kemudian jasa pelayanan pasien BPJS dari Agustus sampai Desember 2021 serta jasa pelayanan pasien COVID-19 yang belum dibayarkan sejak Januari sampai Desember 2021.
Dikatakan Ratna, apabila dalam tiga hari belum ada keputusan, berdasarkan hasil evaluasi nantinya pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mendatangi rumah sakit.
"Kalau dalam tiga hari belum ada keputusan nanti pihak dinas ke sini lagi," ucap Ratna.
Kepala Dinas Kesehatan KBB Eisenhower Sitanggang mengatakan, pihaknya bakal menerjunkan tim untuk menyelesaikan permasalahan tidak cairnya uang jasa pelayanan di RSUD Cikalongwetan.
"Dalam waktu tiga hari, saya akan memerintahkan tim untuk membantu RSUD Cikalongwetan. Saya yakin dengan komunikasi dua arah bisa diselesaikan," ujarnya.
Intinya, kata dia, Dinas Kesehatan akan berupaya untuk menjembatani permasalahan antara nakes dengan manajemen RSUD Cikalongwetan karena masalah ini sebetulnya hanya ada miss komunikasi saja.
"Jaspel itu adalah pendapatan langsung yang mereka (nakes) peroleh dari kerja keras mereka dan itu adalah otorisasi dari pada direktur," kata Eisenhower.
Ia mengatakan, masalah ini hanya permasalah internal saja, sehingga pihaknya meminta manajemen RSUD Cikalongwetan untuk melakukan sosialisasi dan tinggal berkomunikasi dengan nakes untuk menyelesaikan permasalahan jaspel tersebut.
"Sejak tahun 2019 RSUD ini merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK). Jadi mereka punya otonomi dan fleksibelitas dalam pengelolaan keuangan, pegawai, dan pendanaan, tapi tetap harus dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (17/2/2022). Aksi tersebut digelar sebagai desakan agar pihak rumah sakit segera membayarkan hak mereka.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ratusan pegawai dari mulai perawat, bidan, dokter hingga tenaga administrasi yang berstatus non PNS atau disebut Tenaga Kerja Kontrak (TKK) hanya berdiam diri di luar gedung RSUD Cikalongwetan.
Mereka memilih tidak melakukan pelayanan seperti biasanya. Aksi mogok kerja itu akan dilakukan sampai pihak manajemen rumah sakit milik Pemkab Bandung Barat itu menunaikan hak bagi para TKK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Ketahanan Pangan Masa Depan: Model Peternakan Bebek Terintegrasi di Desa Babakan Asem
-
Kemanusiaan di Atas Segalanya: Ahmadiyah dan Gusdurian Bersatu Demi Stok Darah Tasikmalaya
-
Wujudkan Hunian Idaman, BRI KPR Tawarkan Pengajuan Mudah dan Tenor Hingga 25 Tahun
-
Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series Pakai BRI, Nikmati Diskon Hingga Rp2 Juta
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi