SuaraJabar.id - Polda Jabar bakal menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pendalaman kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman kembali kasus dugaan korupsi tersebut secara detail.
"Jadi memang akan kita lakukan pendalaman secara detail kembali, artinya melakukan review terhadap fakta-fakta hukum yang diperoleh penyidik," ungkap Ibrahim di Mapolres Cimahi pada Senin (21/2/2022).
Sebelumnya, jejaring media sosial sempat dihebohkan oleh video berisi pengakuan seorang perempuan atas nama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pelapor yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.
Ibrahim mengatakan, upaya-upaya hukum yang dilakukan kepolisian dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu.
"Tapi kita melaksanakan upaya-upaya ini atau langkah hukum secara profesional, jadi memang sudah sesuai dengan prosedural," ujarnya.
Dalam dugaan kasus korupsi tahun anggaran anggaran 2018 - 2020 ini Nurhayati dan Kuwu Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta.
Baca Juga: Tetapkan Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Kapolres Cirebon Kota Ngaku Pihaknya Sudah Profesional
"Kajian berikutnya akan kami sampaikan apabila tahapan-tahapan dari proses tersebut sudah selesai semua karena masih akan ada pendalaman kembali terhadap materinya," tandas Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan bahwa pihaknya memang memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap Nurhayati. Bukan memberikan petunjuk untuk menjadikan tersangka terhadap Nurhayati.
"Kami tidak ada kata-kata penetapan tersangka, akan tetapi memberikan petunjuk kepada penyidik agar melakukan pendalaman," ujarnya, Senin (21/2/2022).
pada tanggal 23 November 2021 kemarin, penyidik dari Polres Cirebon Kota dan Jaksa Peneliti melakukan ekspos bersama, terkait kasus korupsi Dana Desa. Dan dari kesimpulan ekspose bersama tersebut, Jaksa peneliti memberikan petunjuk agar penyidik melakukan pendalaman terhadap Saksi Nurhayati.
"Berdasarkan pendalaman itulah, penyidik menemukan dua alat bukti, untuk menentukan saksi Nurhayati dijadikan tersangka. Karena saksi terbukti bekerja sama dengan kuwu melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Kemudian, lanjut Kajari, setelah melakukan ekspos tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021, penyidik melakukan pendalaman dan menyerahkan SPDP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah