SuaraJabar.id - Polisi menyiapkan empat saksi ahli dalam kasus video pria tantang umat Islam dan menginjak Al Quran di Sukabumi.
Dalam kasus itu, Polres Sukabumi telah menetapkan pasangan suami istri CER (25 tahun) dan istrinya SL (24 tahun) sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin mengatakan pihaknya masih berusaha menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi dan kedua tersangka yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaaan Negeri Kota Sukabumi untuk pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan agama.
"Akan dilimpahkan kalau berkas sudah lengkap," kata Zainal, Jumat (20/5/2022).
Adapun empat saksi ahli yang disiapkan adalah ahli bahasa, ahli agama, ahli IT, dan ahli pidana.
"Semua saksi baik saksi ahli terkait dengan Kemenag dan MUI kami libatkan. Menguatkan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, CER ditangkap bersama istrinya SL di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diamankan karena terlibat perkara video viral di media sosial. Dalam video singkat tersebut terdapat seorang pria yaitu CER yang mengeluarkan kata-kata menantang seluruh umat Islam dan menginjak kitab suci Al Quran.
Beredarnya video ini berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga CER dan SL. Keduanya masih beragama Islam. Dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Mei 2022, Zainal menyebut aksi menginjak Al-Qur'an itu alasannya bukan untuk menistakan Islam, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
"Sang suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si istri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut," kata Zainal saat konferensi pers.
Baca Juga: Pelajar 17 Tahun Tewas Seketika saat Coba Hadang Truk yang Tengah Melaju ke Arah Bogor
Zainal mengatakan kedua tersangka beragama Islam, sehingga upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Al-Qur'an, namun perilaku suaminya dilakukan berulang. Mereka tercatat menikah secara siri pada 2016 silam.
Menurut Zainal, aksi injak Al-Qur'an tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.
Kedua tersangka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
CER semula adalah warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Namun, Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Dayeuhluhur Geri Juhaeri mengatakan CER sudah lima tahun tidak tinggal di wilayahnya dan secara administrasi telah pindah ke Cianjur pada 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Joget Penuh Kemewahan! Viral Video Pesta Diduga Anggota PAN Ini Bikin Publik Geram
-
Bandung Diterjang Badai! Pohon Beringin Raksasa di Alun-Alun Ujung Berung Tumbang
-
Karyawan Ruko Ini Tewas Setelah 3 Hari Berjuang Melawan Luka Bakar Akibat Truk BBM Terguling
-
Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta