SuaraJabar.id - Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan mengaku jika mereka menanamkan modal dalam aplikasi quotex melalui link Doni Salmanan.
Hal tersebut diungkapkan dua orang saksi yang bernama Restu Adiwiguna, warga Pandeglang Provinsi Banten dan Alfred Nobel, warga Kabupaten Bandung dalam sidang Doni Salmanan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8/2022).
Dari kesaksian itu terungkap, total kerugian mereka mencapai ratusan juta Rupiah.
Sementra itu, sidang Doni Salmanan yang digelar dengan agenda meminta keterangan saksi tersebut hanya dihadiri oleh sebagian saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 10 nama saksi dalam kasus tersebut. Namun dalam sidang pada Kamia 25 Agustus 2022, hanya dihadiri oleh 2 saksi.
Kepada Majelis Hakim, JPU mengatakan jika 8 orang saksi tidak bisa hadir dalam persidangan karena ada keperluan yang dianggap lebih penting.
"Yang lain masih ada kesibukan," ujar JPU saat proses persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Doni Salmanan menilai bahwa kerugian para korban aplikasi Quotex sepatutnya tidak hanya dibebankan pada kliennya, tapi juga jadi tanggung jawab pihak pemilik aplikasi trading tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ikbar Firdaus Nurahman dkk. selaku kuasa hukum Doni Salmanan dalam sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex, dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (11/8/2022).
Kuasa hukum beranggapan bahwa Doni Salmanan hanyalah afiliator. Kliennya disebut tidak memiliki peran serta secara langsung, sebab para korban atau para pelapor melakukan registrasi permainan dan juga mendepositkan dananya langsung kepada platform Quotex.
"Pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pihak platform Quotex," kata kuasa hukum dalam eksepsinya.
Lagipula, lanjut mereka, keuntungan Doni Salmanan selaku afiliator didapat dari platform Quotex sebagai bentuk komisi. Sebab itu, kuasa hukum mempertanyakan dan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menyinggung pihak pemilik aplikasi Quotex dalam kasus tersebut.
"Perusahaan platform broker yang secara hukum mempunyai kapasitas dan tanggung jawab, sehingga sangatlah logis dibebani tanggungjawab atas dugaan kerugian yang diderita para nasabah, bukan kemudian bentuk kerugian tersebut secara keseluruhan dibebankan semata kepada Terdakwa yang hanya sebatas memperkenalkan atau mempromosikan platform Quotex tersebut," ungkap kuasa hukum.
Dakwaan JPU juga dinilai tidak menguraikan secara jelas peran kedudukan terdakwa Doni Salmanan, apakah selaku "orang yang melakukan" atau "turut serta melakukan". Dakwaan demikian dianggap bermasalah karena menurut kuasa hukum kedua peran tersebut memiliki sifat dan implikasi yang berbeda dalam konteks hukum pidana.
Berita Terkait
-
Nota Keberatan Doni Salmanan Ditolak, Sidang Kasus Investasi Bodong Lanjut
-
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Doni Salmanan Dilanjutkan
-
Sidang Kasus Penipuan Investasi Doni Salmanan Digeber, Begini Respon Kuasa Hukum
-
Doni Salmanan Bukan Pengelola Quotex, Pengacara Minta Hakim Bebaskan dari Dakwaan Jaksa
-
Kuasa Hukum Klaim Doni Salmanan Tak Kelola Quotex, Hanya Pihak yang Mendaftar Sebagai Affiliator
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
4 Poin Penting di Balik Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan, yang Guncang 14 ASN di Kabupaten Bogor
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar