SuaraJabar.id - Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan mengaku jika mereka menanamkan modal dalam aplikasi quotex melalui link Doni Salmanan.
Hal tersebut diungkapkan dua orang saksi yang bernama Restu Adiwiguna, warga Pandeglang Provinsi Banten dan Alfred Nobel, warga Kabupaten Bandung dalam sidang Doni Salmanan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8/2022).
Dari kesaksian itu terungkap, total kerugian mereka mencapai ratusan juta Rupiah.
Sementra itu, sidang Doni Salmanan yang digelar dengan agenda meminta keterangan saksi tersebut hanya dihadiri oleh sebagian saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 10 nama saksi dalam kasus tersebut. Namun dalam sidang pada Kamia 25 Agustus 2022, hanya dihadiri oleh 2 saksi.
Kepada Majelis Hakim, JPU mengatakan jika 8 orang saksi tidak bisa hadir dalam persidangan karena ada keperluan yang dianggap lebih penting.
"Yang lain masih ada kesibukan," ujar JPU saat proses persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Doni Salmanan menilai bahwa kerugian para korban aplikasi Quotex sepatutnya tidak hanya dibebankan pada kliennya, tapi juga jadi tanggung jawab pihak pemilik aplikasi trading tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ikbar Firdaus Nurahman dkk. selaku kuasa hukum Doni Salmanan dalam sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex, dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (11/8/2022).
Kuasa hukum beranggapan bahwa Doni Salmanan hanyalah afiliator. Kliennya disebut tidak memiliki peran serta secara langsung, sebab para korban atau para pelapor melakukan registrasi permainan dan juga mendepositkan dananya langsung kepada platform Quotex.
Berita Terkait
-
Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
-
WNA Spanyol Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Terlibat Penipuan Investasi Hotel
-
Padahal Masih Sisa 6 Tahun Lagi, Doni Salmanan Dikabarkan Bebas karena Foto Ini
-
Incar Korban yang Kelebet Kaya Mendadak, 2 Penipu Investasi Kripto Modus Catut Nama PT Indodax Raup Cuan Ratusan Juta
-
Jejak Kasus Doni Salmanan: Harta Dirampas dan Vonis 8 Tahun Penjara
Tag
Terpopuler
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Sunan Kalijaga Semprot Pengacara dr Reza Gladys: Nikita Mirzani Tidak Kebal Hukum
- Kenapa Dokter Richard Lee Sembunyikan Status Mualaf Selama 2 Tahun? Ini Alasannya
- Eliano Reijnders: Tristan Gooijer Menuju Indonesia
- Nikita Mirzani Dipenjara, Sikap Karyawan Gelar Makan Bersama Disorot
Pilihan
-
Profil Rodrigo Duterte, Eks Presiden Filipina yang Ditangkap ICC
-
Pelatih Belanda Tak Kaget Patrick Kluivert Kepincut dengan Septian Bagaskara
-
Malam-malam Sambangi Karanganyar, Momen Ahmad Luthfi Dicurhati Lingkungan hingga Pendidikan
-
PSIS Semarang: Tak Dilirik Patrick Kluivert, Justru Sumbang Pemain ke Timnas Negara Lain
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam Hari Ini
Terkini
-
Persib Bungkam Semen Padang 4-1, Bojan Hodak Beberkan Kunci Kemenangan Maung Bandung
-
Hukum Berpacaran Saat Puasa Ramadan, Muda-mudi Wajib Hati-hati
-
Jembatan Cinta Sukabumi Hancur Diterjang Banjir Bandang, Akses Utama Warga Kedusunan Cikadaka Terputus
-
Persib Menggila di Markas Semen Padang, Permalukan Kabau Sirah 1-4 di Stadion Haji Agus Salim
-
Sambut Positif Langkah Dedi Mulyadi Tertibkan Bangunan di Kawasan Puncak, BNPB: Harus Konsisten