Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:54 WIB
BK DPRD melakuakn rapat internal pertama, menyikapi isu keributan di THM yang menerpa Ketua Dewan. [Sukabumiupdate.com]

Rencananya Yudha akan diklarifikasi oleh tim BK DPRD pada hari Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, PB HIMASI menyikapi isu liar yang berkembang di publik terkait dugaan keributan di salah satu THM yang melibatkan Ketua DPRD dengan berkirim surat resmi ke Badan Kehormatan. Ini dilakukan Himasi untuk menjaga marwan DPRD, dengan mendorong BK bertugas sesuai dengan kewenangannya sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD.

BK memiliki fungsi dan kewenangan secara umum menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRD berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan.

Dilanjut dengan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD kemudian untuk lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Badan kehormatan DPRD melakukan pengawasan yang berbasis etika baik secara internal maupun eksternal terhadap anggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melakukan intervensi proses peradilan karena tindakan Badan Kehormatan berada pada wilayah moralitas.

Load More