Mereka juga turut menyuarakan isu lain seperti penolakan terhadap Undang-undang Omnibuslaw, juga menuntut peningkatan kesejahteraan kaum buruh secara luas.
"Tidak bisa dilepaskan satu sama lain, kita kerap sama-sama tertindas oleh kebijakan pemerintah, kita kelas bawah yang terkena dampak. Kami sama, kelas tertindas, sama nasibnya," kata Slamet yang juga menjabat Ketua KASBI Bandung Raya.
Usung 12 Tuntutan
Diketahui, Hari Tani Nasional diperingati pada 24 September. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada tahun 1960 di tanggal yang sama, Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Baca Juga: BBM Revvo 89 di SPBU Vivo Pasteur Bandung Ludes Usai Diserbu Warga
Adapun, secara lengkap 12 tuntutan dari Komite Bersama Aksi Hari Tani Nasional pada tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:
1. Berikan hak garap atas tanah hutan kepada petani penggarap secara mutlak, bukan dengan skema Perhutanan Sosial.
2. Batalkan Kenaikan BBM. Cabut Undang-Undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
3. Berikan jaminan dan perlindungan atas tanah-tanah yang telah digarap oleh pemerintah untuk rakyat. Menuntut menindak tegas siapa pun atau pihak mana akan pun yang mengganggu dan merampas tanah garapan.
4. Menuntut pemerintah untuk memberikan jaminan dan perlindungan atas harga hasil produksi pertanian padi dan holtikultura.
Baca Juga: Ibu-ibu PKK di Bandung Sulap Pakaian Bekas Jadi Kebaya Baru
5. Mendesak pemerintah untuk menertibkan dan mengamankan program-program pinjaman liar di perdesaan yang semakin mencekik kaum tani akibat praktik peribaan yang sangat tinggi.
Berita Terkait
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Foto Lebaran Bocor di Tengah Isu Selingkuh, Wajah Lesu Ridwan Kamil Disorot: Lengkap Penderitaan
-
Saran Hotman Paris untuk Atalia Praratya Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Adu Foto Atalia Praratya Versus Lisa Mariana Versi Lawas dan Masa Kini, Siapa yang Tercantik?
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang