Izin diberikan tanpa melibatkan warga yang terkena dampak di PLTU 1. Padahal sesuai peraturan perundang-undangan yakni pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Izin lingkungan, harus ada keterlibatan warga terdampak.
Warga beraksi dengan rencana pembangunan PLTU II Indramayu. Mereka layangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait surat izin lingkungan bupati. Gugatan ini dimenangkan oleh warga.
Pada 6 Desember 2017, majelis hakim di PTUN Bandung putuskan mencabut Surat Keputusan Izin Lingkungan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW.
Putusan ini pun disambut suka cita warga. Mereka pun menggelar acara syukuran. Acara ini digelar juga bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Kepulan Asap Pembakaran Batu Bara PLTU Menyiksa Kami
"Waktu itu kan bulan maulid Nabi, ya warga itu menyambut adanya maulid Nabi Muhammad, langsung sekalian syukuran karena gugatannya dimenangkan warga," jelas Tarmidi.
Perayaan ini menjadi awal petaka untuk dua warga Sawin dan Sukma. Awalnya keduanya dibantu warga lain sempat memasang bendera Merah Putih di sekitaran lingkungan.
"Dari acara maulid, bendera Merah Putih di pasang jam empat sore, besok paginya jam sembilan udah rame bahwa bendera merah putih terbalik," ungkap Tarmidi.
Bagi warga sangat konyol mereka membalikkan bendara Merah Putih saat mereka menang gugatan.
Tak berselang lama, Sawin dan Sukma dijemput paksa oleh petugas kepolisian terkait bendera Merah Putih terbalik tersebut.
Baca Juga: Rentetan Kiamat Warga Indramayu Pasca Tembok Beton PLTU Berdiri
Kasus mereka kemudian bergulir hingga Pengadilan Negeri Indramayu. Sawin dan Sukma divonis 5 bulan penjara.
Berita Terkait
-
MMS Group Indonesia Ciptakan Praktik Bisnis Keberlanjutan Lewat Penerapan ESG
-
KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus PLTU 2 Cirebon Meski Tersangka Berstatus Warga Korea Selatan
-
Antara PLTU dan Janji Hijau: Dilema Transisi Energi di Tengah Krisis Iklim
-
Lucky Hakim Geram 196 Mobil Dinas Indramayu Hilang: Ini Ujian Serius Bagi Saya
-
Jembatan Mahakam I Kembali Ditabrak Tongkang Batu Bara, Insiden ke-23 Sejak Diresmikan
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Palmerah, BYD Indonesia Lakukan Investigasi
-
6 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaik Mei 2025, Harga cuma Rp 2 Jutaan
-
Pungli ke Pedagang Kaki Lima, Warga Kampung Baru Diciduk Anggota Polsek Pasar Kliwon
-
8 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang Meski di Bawah Terik Matahari
Terkini
-
Berbekal Rp 25 Ribu Panggil Damkar, Siswa SMK Al Amin Diundang Dedi Mulyadi
-
Balita di Cipanas Meninggal Dunia Setelah Tertimpa Tembok Penahan Tanah Ambruk
-
Pemerataan Ekonomi: BRI Holding Ultra Mikro Biayai Puluhan Juta Pelaku Usaha
-
Warga Jabar Jangan Ketinggalan! Klaim Saldo DANA Kaget Ini
-
Rejeki Awal Pekan Cair di Link Saldo DANA Kaget? Begini Cara Bijak Mengelolanya agar Tidak Boncos!