Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 07 November 2022 | 10:01 WIB
Aksi yang dilakukan Warga Jaringan Tanpa Asap Batu Bara (Jatayu) Indramayu, di lahan milik salah satu warga di sekitar area PLTU 1 Indramayu (Suara.com/Danan Arya).

Izin diberikan tanpa melibatkan warga yang terkena dampak di PLTU 1. Padahal sesuai peraturan perundang-undangan yakni pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Izin lingkungan, harus ada keterlibatan warga terdampak.

Warga beraksi dengan rencana pembangunan PLTU II Indramayu. Mereka layangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait surat izin lingkungan bupati. Gugatan ini dimenangkan oleh warga.

Pada 6 Desember 2017, majelis hakim di PTUN Bandung putuskan mencabut Surat Keputusan Izin Lingkungan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW.

Putusan ini pun disambut suka cita warga. Mereka pun menggelar acara syukuran. Acara ini digelar juga bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Kepulan Asap Pembakaran Batu Bara PLTU Menyiksa Kami

"Waktu itu kan bulan maulid Nabi, ya warga itu menyambut adanya maulid Nabi Muhammad, langsung sekalian syukuran karena gugatannya dimenangkan warga," jelas Tarmidi.

Perayaan ini menjadi awal petaka untuk dua warga Sawin dan Sukma. Awalnya keduanya dibantu warga lain sempat memasang bendera Merah Putih di sekitaran lingkungan.

"Dari acara maulid, bendera Merah Putih di pasang jam empat sore, besok paginya jam sembilan udah rame bahwa bendera merah putih terbalik," ungkap Tarmidi.

Bagi warga sangat konyol mereka membalikkan bendara Merah Putih saat mereka menang gugatan.

Tak berselang lama, Sawin dan Sukma dijemput paksa oleh petugas kepolisian terkait bendera Merah Putih terbalik tersebut.

Baca Juga: Rentetan Kiamat Warga Indramayu Pasca Tembok Beton PLTU Berdiri

Kasus mereka kemudian bergulir hingga Pengadilan Negeri Indramayu. Sawin dan Sukma divonis 5 bulan penjara.

Load More