Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 07 November 2022 | 10:01 WIB
Aksi yang dilakukan Warga Jaringan Tanpa Asap Batu Bara (Jatayu) Indramayu, di lahan milik salah satu warga di sekitar area PLTU 1 Indramayu (Suara.com/Danan Arya).

Rencana Pembangunan PLTU II dan Neraka untuk Warga

Pada 2016 dimulai pembebasan lahan milik warga yang mayoritas berada di desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat untuk di bangun PLTU II Indramayu,

Belum selesai nasib malang warga terhadap PLTU I Indramayu ini malah akan di bangun PLTU II Indramayu, akan hal tersebut warga membawa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan dimenangkan oleh warga. PTUN Bandung pada 6 Desember 2017 yang memutuskan mencabut izin bangunan PLTU II Indramayu.

Baca Juga: Kepulan Asap Pembakaran Batu Bara PLTU Menyiksa Kami

Sebelum kemenangan gugatan di PTUN itu, warga sudah mencium kejanggalan terkait pembebasan lahan pada 2016.

Warga saat itu diminta kumpulkan surat tanah tanpa mengetahui berapa nominal yang akan diterima saat tanah mereka dibebaskan.

"Jadi surat-surat pemilik lahan itu diambil, sebelum ada kepastian nominalnya berapa," ucap ketua Jatayu Rodi.

Rodi juga menyebutkan bahwa iming-iming awal, lahan milik warga yang akan di jadikan PLTU II Indramayu mendapat ganti untung sebesar Rp300.000-500.0000 per meter.

Namun faktanya, warga hanya mendapat Rp163.000 per meter. "Berawalnya kan 500.000 300.000 tapi pada kenyataannya dijual 163.000/meter,"

Baca Juga: Rentetan Kiamat Warga Indramayu Pasca Tembok Beton PLTU Berdiri

Kondisi persawahan milik warga yang berlokasi tak jauh dari PLTU 1 Indramayu (Suara.com/Danan Arya)

Lahan yang sudah dibeli pihak PLTU II Indramayu kini tidak terlalu diurus dan hanya di tandai dengan adanya bambu di masing-masing sisi.

Load More