SuaraJabar.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap anak perempuan inisial PS (12) di Kota Cimahi memasuki babak akhir. Terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) divonis 18 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sehingga dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
Berikut kilas balik kasus yang menarik perhatian publik itu
PS, bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kota Cimahi ditemukan tergeletak di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeubeur, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) malam oleh warga setempat.
Baca Juga: Ical Pembunuh Anak di Cimahi Divonis 18 Tahun, Keluarga Korban: Saya Berharap Hukuman Seadil-adilnya
Korban kemudian dibawa ke klinik terdekat karena mengalami luka di bagian belakang tubuhnya, hingga kemudian dibawa ke Rumah Sakit Rajalwali, Kota Bandung. Namun nahas nyawa korban tidak tertolong karena luka tusuk pada bagian punggungnya.
Berdasarkan keterangan warga dan rekaman CCTV yang ada serta hasil rekonstruksi atau reka ulang, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika korban pulang mengaji bersama temannya. Namun di sebuah persimpangan, korban dan temannya berpisah.
Korban melewati Jalan Mukodar III yang menurut warga jarang dilewati saat malam hari. Di lokasi itulah korban ditusuk menggunakan pisau yang sudah dibawa pelaku. Korban sempat berjalan sekitar 200 meter dari TKP awal hingga akhirnya ditemukan tergeletak.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti hingga akhirnya identitasnya diketahui bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), seorang tukang parkir. Dia akhirnua ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Bandung pada Minggu (23/10/2022).
Motif Ical Membunuh Korban
Baca Juga: Ical Pembunuh Bengis yang Habisi Nyawa Bocah di Cimahi Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati?
Setelah pelaku ditangkap, kronologis dan motif dari kasus pembunuhan itupun terungkap. Kasus itu bermula ketika Ical berkumpul sambil menenggak minum-minuman keras bersama teman-temannya di rumah saksi berinisial G di daerah Paledang, Kota Bandung.
Namun disela-sela percakapan ada perkataan temannya yang menyinggung Ical yang belum memiliki smartphone. Dibawah pengaruh alkohol, Ical pun tersulut dan langsung memiliki niat jahat.
Untuk memudahkan aksinya, tersangka akhirnya meminjam sepeda motor jenis Honda Beat milik saksi G. Dia pulang ke rumahnya di warga RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Dari rumahnya, dia membawa senjata tajam jenis sangkur yang memang akan digunakan untuk melakukan kejahatan dengan tujuan memiliki handphone (HP). Ia pun mencari sasaran ke wilayah Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi.
Setelah berputar-putar, tersangka akhirnya menemukan korban yang menurutnya ideal di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dia melihat korban sepulang mengaji lewat jalan yang sepi. Di sanalah dia melakukan aksi kejinya kepada korban yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar itu.
Setelah melakukan aksi kejinya, tersangka kembali ke rumah saksi G untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Di sana, ada seorang temannya yang melihat tangan Ical berlumuran darah.
Hanya saja Ical berkelit darah itu dikarenakan ia bertengkar dengan seseorang. Dia pun kembali ke rumahnya. Tersangka juga bercerita kepada orang tuanya terkait aksi pembunuhan yang dilakukannya
Sehari setelah melakukan aksi kejinya, tersangka sempat beraktivitas sebagai tukang parkir. Dia pun akhirnya baru mengetahui aksi kejahatan yang dilakukannya viral di media sosial hingga berusaha untuk menghilangkan jejak dengan menghilangkan barang bukti
Setelah itu dia mencari tempat persembunyian dan bahkan berencana kabur ke Kalimantan. Namun akhirnya dia bisa ditangkap pihak kepolisian setelah mengendus tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Sukasari, Kota Bandung.
Nita Soraya (39), ibunda korban mengatakan, baru mengetahui anaknya menjadi korban pembunuhan setelah berada di rumah sakit. Saat itu sedang memasak di rumahnya.
"Saya baru tau itu pas udah di rumah sakit. Makannya saya kaget kok di rumah sakit. Ternyata sudah meninggal," ujar Nita.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Ical Pembunuh Anak di Cimahi Divonis 18 Tahun, Keluarga Korban: Saya Berharap Hukuman Seadil-adilnya
-
Ical Pembunuh Bengis yang Habisi Nyawa Bocah di Cimahi Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati?
-
Aksi Sadis Ical Habisi Nyawa Bocah 12 Tahun di Cimahi Terekam di 8 Adegan Rekonstruksi
-
Tahu Anaknya Tusuk Anak Perempuan Pulang Ngaji di Cibereum, Nasib Orang Tua Ical Kini di Tangan Penyidik
-
Terpopuler: Pasutri Ini Bahagia Kedatangan Malaikat Kecil, Ledekan Teman Menyulut Ical Tikam Bocah Perempuan di Cimahi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum