SuaraJabar.id - Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengemukakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang mempertimbangkan memberikan bantuan hukum kepada Yana Mulyana usai, wali kota nonaktif tersebut terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Hal tersebut disampaikannya di Balai Kota Bandung pada Senin (17/4/2023).
"Kami sedang pikirkan untuk bantuan hukum. Mungkin kecondongannya beliau ambil pengacara sendiri dari beliau, karena ke saya secara pribadi dan kedinasan belum ada informasi apa pun," katanya seperti dikutip Antara.
Ema mengungkapkan, pertimbangan tersebut disampaikan lantaran hingga saat ini status wali kota yang disandang Yana Mulyana masih belum dicabut.
Baca Juga: Intip Harta Benda Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ada Sepatu Puluhan Juta
"Bagaimana pun, beliau masih tetap Wali Kota Bandung dan pimpinan kami. Tentunya, kami, bagaimana loyalitas pada pimpinan harus kami lakukan. Tentunya, apa yang dilakukan sesuai dengan kapasitas kami, karena kami kan nggak boleh bertindak melebihi dari kewenangan kami. Hanya cara dan langkah sedang kami bahas dengan rekan-rekan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yana Mulyana terjaring dalam OTT KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet pada Jumat (14/4/2023) malam.
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Baca Juga: Sempat Jadi Kandidat Ketua DPC, Gerindra Kecewa Yana Mulyana Terjaring OTT KPK
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. (Antara)
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Tautan Kompensasi Rp1,5 Juta Bagi Korban "Blending" BBM
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Trauma Kasus Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Farhan Minta Bimbingan KPK untuk Pencegahan Korupsi
-
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperiksa KPK di Sukamiskin Terkait Suap Bandung Smart City
-
Bantah Pihak Internal Bocorkan OTT Harun Masiku, KPK: Belum Menemukan Adanya Alat Bukti Pembocoran
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Pemkot Depok Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Temukan Takaran Produk Tak Sesuai dan Harga di Atas HET
-
Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
-
Pemdaprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Mitigasi Bencana
-
Program Mudik Gratis 2025 Pemprov Jawa Barat: Cara Daftar, Rute, Jadwal dan Kuota