SuaraJabar.id - Buntut aksi viralnya membuang sampah ke Sungai Citopeng di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dua pemuda bakal diseret ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Kedua pemuda yang viral di media sosial membuang sampah ke sungai itu berinisial SD (16) dan SF (18). Sidang Tipiring akan dilaksanakan Senin (18/9/2023) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
"Terkait dua orang pelaku yang buang sampah ke sungai sudab diperiksa dan berkasnya lengkap. Kesimpulannya akan dihadirkan di sidang Tipiring," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Kamis (14/9/2023).
Selain kedua pemuda itu, Satpol PP Kota Cimahi juga bakal menyeret 11 warga lainnya yang ternyata diketahui kerap membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan lanjutan.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman ternyata ada 11 orang lagi yang buang sampah di Sungai Citopeng dan berkasnya sudah lengkap," ujarnya.
Ranto menjelaskan, keputusan untuk menyeret dua pemuda yang viral beserta belasan warga gang membuang sampah ke Sungai Citopeng itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, bersama unsur TNI dan Polri serta kejaksaan.
"Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Ranto.
Ranto menegaskan, pihaknya akan menuntur para pelaku pembuangan sampah tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai.
Para pelangggar pun terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti.
"Kalau sesuai Perda sanksinya yang bisa dikenakan pelaku bisa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Ada juga sanksi administrasi seperti paksaan pemerintah," tegas Ranto.
Melihat jenis sanksi tersebut, Satpol PP Kota Cimahi berencana hanya akan menuntut dua pelaku yang viral dengan sanksi administrsi, meskipun keputusan akhir berada ditangan hakim. Pertimbangannya, kata Ranto, kondisi ekonomi kedua pemuda itu. Mereka pemuda putus sekolah yang belum memiliki pekerjaan.
"Hasil komunikasi internal kalau melihat kondisi ekonomi kemungkinan besar kami akan menuntut untuk kerja sosial," ujarnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Miris! Aksi Warga Cimahi Buang Sampah di Sungai Cipoteng Viral di Media Sosial
-
6 Hari Kebakaran di TPA Sarimuki Belum Padam: Warga Dikepung Asap, Sampah Menumpuk di Kota Cimahi
-
Breaking News! Motif Tubagus Pelaku Penusuk Janda Muda di Cimahi Terkuak, Ternyata Gegara Ini
-
Sumur Mengering, Warga Kampung Paku Haji Cimahi Harus Keluarkan Uang Rp150 Ribu Demi Air Bersih
-
Breaking News! Krisis Air Bersih Landa Kota Cimahi, 100 KK Terpaksa Beli Air Setiap Hari
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga