Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 17 April 2024 | 17:05 WIB
Polisi melakukan pengamanan di depan sebauh rumah yang menjadi lokasi penemuan sesosok mayat di sebuah komplek perumahan di Bandung Barat, Jawa Barat. Foto: Harapanrakyat.com

SuaraJabar.id - Polres Cimahi telah menetapkan Ijal sebagai tersangka pembunuhan Didi Hartanto, yang jasadnya dikubur di bawah lantai salah satu rumah di Perumahan Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku yang merupakan tukang kebun usai mengevakuasi mayat korban, Selasa (16/4/2024).

"Tadi malam Satreskrim Polres Cimahi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku. Kemudian, kesimpulan hasil gelar perkara kami menetapkan I (Ijal) sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Adi di Mapolres Cimahi, Rabu (17/4/2024).

Baca juga:

Baca Juga: Keluarga Mayat Dicor di Cimahi Ungkap Fakta Soal Kondisi Kasur yang Mencurigakan

Lebih lanjut Aldi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan pengakuan Ijal yang sudah menghabisi nyawa Didi, korban sendiri dibunuh pada 23 Maret 2024.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban itu dikarenakan kesal karena upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu belum dibayarkan.

Meski demikian, Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami motif lainnya, pasalnya pelaku membawa beberapa barang berharga milik korban, di antaranya dua sepeda motor, sertifikat rumah hingga ponsel yang ikut digasak dan dibawa kabur.

Baca juga:

"Untuk perencanaannya kami masih terus menggali karena sejauh ini fakta-faktanya dia mengatakan motifnya marah, kecewa karena upahnya belum dibayar selama dua hari itu," terangnya.

Baca Juga: Pengakuan Rekan Kerja Didi Hartanto, Korban Pembunuhan yang Mayatnya Dicor di Cimahi

Selain itu, pihak kepolisian juga terus menggali kemungkinan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap Didi. Hanya saja, hal itu perlu pembuktian yang mendalam dan teliti lagi.

"(Kemungkinan pembunuh berencana) masih ada karena tadi dia (Ijal) merampas, mengambil barang korban. Ini kan ada indikasi mengarah ke sana (perencanaan) cuma kita perlu fakta pembuktian yang valid," ungkapnya.

"Untuk pasal yang dipersangkakan kami kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Kontributor : Rahman

Load More