SuaraJabar.id - Polres Cimahi telah menetapkan Ijal sebagai tersangka pembunuhan Didi Hartanto, yang jasadnya dikubur di bawah lantai salah satu rumah di Perumahan Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku yang merupakan tukang kebun usai mengevakuasi mayat korban, Selasa (16/4/2024).
"Tadi malam Satreskrim Polres Cimahi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku. Kemudian, kesimpulan hasil gelar perkara kami menetapkan I (Ijal) sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Adi di Mapolres Cimahi, Rabu (17/4/2024).
Baca juga:
Lebih lanjut Aldi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan pengakuan Ijal yang sudah menghabisi nyawa Didi, korban sendiri dibunuh pada 23 Maret 2024.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban itu dikarenakan kesal karena upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu belum dibayarkan.
Meski demikian, Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami motif lainnya, pasalnya pelaku membawa beberapa barang berharga milik korban, di antaranya dua sepeda motor, sertifikat rumah hingga ponsel yang ikut digasak dan dibawa kabur.
Baca juga:
"Untuk perencanaannya kami masih terus menggali karena sejauh ini fakta-faktanya dia mengatakan motifnya marah, kecewa karena upahnya belum dibayar selama dua hari itu," terangnya.
Baca Juga: Keluarga Mayat Dicor di Cimahi Ungkap Fakta Soal Kondisi Kasur yang Mencurigakan
Selain itu, pihak kepolisian juga terus menggali kemungkinan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap Didi. Hanya saja, hal itu perlu pembuktian yang mendalam dan teliti lagi.
"(Kemungkinan pembunuh berencana) masih ada karena tadi dia (Ijal) merampas, mengambil barang korban. Ini kan ada indikasi mengarah ke sana (perencanaan) cuma kita perlu fakta pembuktian yang valid," ungkapnya.
"Untuk pasal yang dipersangkakan kami kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Keluarga Mayat Dicor di Cimahi Ungkap Fakta Soal Kondisi Kasur yang Mencurigakan
-
Pengakuan Rekan Kerja Didi Hartanto, Korban Pembunuhan yang Mayatnya Dicor di Cimahi
-
Kejanggalan Rumah Pria yang Dicor di Cimahi: Korban Dikubur dengan Kondisi Seperti Ini
-
Ditemukan Tewas Dicor di Rumahnya, Keluarga Sempat Curiga Korban Tiba-tiba Hilang Sejak 30 Maret
-
Geger! Tukang Kebun Tega Bunuh Majikan di Bandung Barat, Jasad Dicor di Rumah Korban
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New CRETA Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan