SuaraJabar.id - Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menjelaskan pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terkait dengan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut menyeret menyeret Irfan Nur Alam alias INA.
Arsan Latif mengatakan, kedatangannya ke Kejati Jabar sebagai saksi dengan kapasitas sebagai inspektur wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (23/4/2024).
Baca juga:
Baca Juga: Ratusa Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
"Periksa sama permintaan informasi itu agak mirip ya, jadi sebetulnya saya diminta memberikan penjelasan selaku inspektur pada saat itu, terkait PP 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah," kata Arsan, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut Arsan menuturkan, pada pemanggilan tersebut ada beberapa poin yang disampaikan kepada penyidik, yakni berkaitan dengan prosedur kerjasama daerah berdasarkan aturan yang berlaku, yakni PP 28 tahun 2018, kemudian soal barang milik daerah berdasarkan PP 27 tahun 2014, dan Permendagri 19 tahun 2016.
"Nah itu saya diminta menjelaskan itu oleh Kejati Jabar. Nah yang kedua, soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah. Barang milik daerah dalam aturan yang tadi saya jelaskan, ada 4 isinya. Ada pinjam pakai, sewa, bangun guna serah (BGS), dan kerjasama pemanfaatan (KSP)," ucapnya.
Baca juga:
- Selain Suami Sandra Dewi, Hard Gumay Sebut Pria Inisial R yang Istrinya Artis Inisial S Ikut Korupsi Timah
"Untuk yang dilakukan Majalengka itu BGS, karena sebenarnya objeknya itu tanah, bukan pasar. Karena objek kerjasama itu ada dua, ada tanah, ada tanah dan bangunan," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Ini Kata Ahmad Sahroni
Selain itu, saat pemanggilan tersebut Arsan juga menjelaskan terkait kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah harus difasilitasi provinsi, diatur dalam Permendagri 120 tahun 2018.
"Nah itu bersifat wajib di pasal 88. Jadi kebijakan pengelolaan barang milik daerah itu lingkupnya kan termasuk pemanfaatan ada BGS di dalamnya," ungkapnya.
"Bagaimana pemilihan mitra, ya itu juga diberikan kepada kepala daerah sebagai yang berwenang. Jadi itu kewenangan kepala daerah," jelasnya Arsan.
Arsan menegaskan, siap untuk memberikan keterangan lagi jika dibutuhkan kembali oleh Kejati Jabar terkait dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong, tentunya posisinya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri.
"Kalau memang nanti dibutuhkan lagi oleh Kejati Jabar, saya siap tentunya menjelaskan lagi. Dan di situ, saya tegaskan bahwa posisi saya sebagai inspektur," tegasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Ratusa Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
-
Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Ini Kata Ahmad Sahroni
-
Terungkap! Ini Tanggal Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri, Sebelum Jadi Tersangka Korupsi?
-
Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Smart City, Bey Machmudin Akui Hal Ini
-
Buron 2 Bulan Tilap Dana Desa Rp784 Juta, Kades Banjasari Garut Ditangkap di Semarang
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'