SuaraJabar.id - Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menjelaskan pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terkait dengan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut menyeret menyeret Irfan Nur Alam alias INA.
Arsan Latif mengatakan, kedatangannya ke Kejati Jabar sebagai saksi dengan kapasitas sebagai inspektur wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (23/4/2024).
Baca juga:
Baca Juga: Ratusa Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
"Periksa sama permintaan informasi itu agak mirip ya, jadi sebetulnya saya diminta memberikan penjelasan selaku inspektur pada saat itu, terkait PP 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah," kata Arsan, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut Arsan menuturkan, pada pemanggilan tersebut ada beberapa poin yang disampaikan kepada penyidik, yakni berkaitan dengan prosedur kerjasama daerah berdasarkan aturan yang berlaku, yakni PP 28 tahun 2018, kemudian soal barang milik daerah berdasarkan PP 27 tahun 2014, dan Permendagri 19 tahun 2016.
"Nah itu saya diminta menjelaskan itu oleh Kejati Jabar. Nah yang kedua, soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah. Barang milik daerah dalam aturan yang tadi saya jelaskan, ada 4 isinya. Ada pinjam pakai, sewa, bangun guna serah (BGS), dan kerjasama pemanfaatan (KSP)," ucapnya.
Baca juga:
- Selain Suami Sandra Dewi, Hard Gumay Sebut Pria Inisial R yang Istrinya Artis Inisial S Ikut Korupsi Timah
"Untuk yang dilakukan Majalengka itu BGS, karena sebenarnya objeknya itu tanah, bukan pasar. Karena objek kerjasama itu ada dua, ada tanah, ada tanah dan bangunan," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Ini Kata Ahmad Sahroni
Selain itu, saat pemanggilan tersebut Arsan juga menjelaskan terkait kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah harus difasilitasi provinsi, diatur dalam Permendagri 120 tahun 2018.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ratusa Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
-
Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Ini Kata Ahmad Sahroni
-
Terungkap! Ini Tanggal Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri, Sebelum Jadi Tersangka Korupsi?
-
Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Smart City, Bey Machmudin Akui Hal Ini
-
Buron 2 Bulan Tilap Dana Desa Rp784 Juta, Kades Banjasari Garut Ditangkap di Semarang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Saksi Ungkap Kevin Fabiano Tak Pernah Buat LPJ
-
Sobek Tapi Bangga: Sepatu Butut Siswa SMK Ini Bikin Dedi Mulyadi Kagum Dan Beri Rp 3,5 Juta
-
Nasabah Loyal BRI Bawa Pulang Hadiah di Ajang BRImo FSTVL 2024
-
Total Rp799 Ribu Dibagikan, Ini 3 Link Saldo DANA Kaget Terbaru, Klaim Sekarang!