SuaraJabar.id - Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menjelaskan pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terkait dengan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut menyeret menyeret Irfan Nur Alam alias INA.
Arsan Latif mengatakan, kedatangannya ke Kejati Jabar sebagai saksi dengan kapasitas sebagai inspektur wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (23/4/2024).
Baca juga:
"Periksa sama permintaan informasi itu agak mirip ya, jadi sebetulnya saya diminta memberikan penjelasan selaku inspektur pada saat itu, terkait PP 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah," kata Arsan, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut Arsan menuturkan, pada pemanggilan tersebut ada beberapa poin yang disampaikan kepada penyidik, yakni berkaitan dengan prosedur kerjasama daerah berdasarkan aturan yang berlaku, yakni PP 28 tahun 2018, kemudian soal barang milik daerah berdasarkan PP 27 tahun 2014, dan Permendagri 19 tahun 2016.
"Nah itu saya diminta menjelaskan itu oleh Kejati Jabar. Nah yang kedua, soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah. Barang milik daerah dalam aturan yang tadi saya jelaskan, ada 4 isinya. Ada pinjam pakai, sewa, bangun guna serah (BGS), dan kerjasama pemanfaatan (KSP)," ucapnya.
Baca juga:
"Untuk yang dilakukan Majalengka itu BGS, karena sebenarnya objeknya itu tanah, bukan pasar. Karena objek kerjasama itu ada dua, ada tanah, ada tanah dan bangunan," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Ratusa Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Selain itu, saat pemanggilan tersebut Arsan juga menjelaskan terkait kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah harus difasilitasi provinsi, diatur dalam Permendagri 120 tahun 2018.
"Nah itu bersifat wajib di pasal 88. Jadi kebijakan pengelolaan barang milik daerah itu lingkupnya kan termasuk pemanfaatan ada BGS di dalamnya," ungkapnya.
"Bagaimana pemilihan mitra, ya itu juga diberikan kepada kepala daerah sebagai yang berwenang. Jadi itu kewenangan kepala daerah," jelasnya Arsan.
Arsan menegaskan, siap untuk memberikan keterangan lagi jika dibutuhkan kembali oleh Kejati Jabar terkait dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong, tentunya posisinya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri.
"Kalau memang nanti dibutuhkan lagi oleh Kejati Jabar, saya siap tentunya menjelaskan lagi. Dan di situ, saya tegaskan bahwa posisi saya sebagai inspektur," tegasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Ratusa Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
-
Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Ini Kata Ahmad Sahroni
-
Terungkap! Ini Tanggal Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri, Sebelum Jadi Tersangka Korupsi?
-
Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Smart City, Bey Machmudin Akui Hal Ini
-
Buron 2 Bulan Tilap Dana Desa Rp784 Juta, Kades Banjasari Garut Ditangkap di Semarang
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Dua "Dosa Besar" Pemerintah yang Diungkap Dedi Mulyadi di HUT RI
-
Warga Cirebon Akan Demo Kenaikan Pajak PBB ? Ini Himbauan Kapolres
-
4 Fakta Penahanan Guru Ngaji yang Cabuli 9 Gadis di Puncak
-
Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
-
APBD Jabar Disahkan Pincang! 5 Fakta di Balik Aksi Boikot PDIP Gara-gara Dana Pesantren