Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Kamis, 05 Desember 2024 | 05:30 WIB
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Pemilihan gubernur-wagub Jabar dan wali-wakil wali Kota Sukabumi tingkat Kota Sukabumi Jawa Barat yang diselenggarakan di Gedung Juang 45 Sukabumi, Rabu, (4/12/2024). ANTARA/Aditya A Rohman.

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki-Bobby Maulana sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada 2024 pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kota Sukabumi Jawa Barat.

"Untuk jumlah suara yang masuk sebanyak 182.093, sementara untuk suara sah sebanyak 174.302, dan suara tidak sah 7.791," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi Dikrillah di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Rabu (4/12/2024), seperti dimuat ANTARA.

Calon Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki peraih suara terbanyak hail rapat pleno perolehan suara tingkat kecamatan pada Pilkada Kota Sukabumi 2024 saat memberikan hak suara di TPS Rabu, (27/11/2024). ANTARA/Aditya A Rohman

Dia menjelaskan, suara yang masuk tersebut merupakan total dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah DPT tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilihnya. Untuk jumlah DPT yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 180.769 orang, DPTb 680 orang, dan DPK 644 orang, sehingga totalnya 182.093 orang/suara.

Dari hasil penghitungan dan perolehan, suara pasangan nomor urut 02 Ayep Zaki-Bobby Maulana meraup 78.257 suara, disusul pasangan nomor urut 01 Achmad Fahmi-Dida Sembada dengan 50.942 suara, dan terakhir pasangan nomor urut 03 Mohamad Muraz -Andri Setiawan Hamami dengan memperoleh 45.103 suara.

Baca Juga: Hujan Deras Picu Bencana, Jalan Sukabumi-Palabuhanratu Terputus

Menurut Dikrillah, rekapitulasi ini nantinya akan diikuti oleh penetapan pasangan calon wali-wakil wali kota terpilih setelah KPU Kota Sukabumi menerima surat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari setelah KPU menerima BRPK tersebut.

Sehingga setelah pihaknya menerima salinan BRPK dari MK, maka langsung menetapkan calon terpilih untuk wali kota dan wakil wali kota.

Namun, jika ada pasangan calon ataupun tim partai koalisi maupun pemenangan yang akan melakukan gugatan terhadap hasil rapat pleno ini ke MK, maka pihaknya akan menunggu gugatan tersebut selesai setelah itu baru melangkah ke tahap selanjutnya.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan, kelurahan PPK, PPS, dan KPPS, kemudian panwascam dan Bawaslu, aparat keamanan gabungan dari unsur TNI, Polri, Satgas Linmas dan Pemkot Sukabumi, yang telah berjuang dan bekerja keras menjaga keamanan dan kondusifitas daerah, sehingga pelaksanaan tahapan pilkada berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti.

Baca Juga: Penampakan Banjir Bandang dan Longsor Landa Sejumlah Wilayah Sukabumi

Load More