SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 sebelum menetapkan secara resmi pemenang Pilkada Cianjur 2024.
Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur Minggu (15/12/2024), mengatakan sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, pasangan calon terpilih dapat segera ditetapkan dalam waktu 3x24 jam, setelah ditetapkan memperoleh suara terbanyak pada rekapitulasi perolehan suara 6 Desember 2024.
"Karena ada gugatan hasil pilkada, kami harus menunggu penetapan resmi pemenang kecuali gugatan tim salah satu pasangan calon ditolak MK maka MK akan bersurat ke KPU RI untuk melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih," katanya seperti dimuat ANTARA.
Ketika gugatan diterima, kata dia, pihaknya harus menunggu hasil putusan MK, sehingga penetapan resmi pemenang akan kembali ditunda sampai perkara tuntas
"Kami belum tahu apakah gugatan-nya diterima atau ditolak," katanya.
Sementara tim hukum pasangan Herman-Solih Ibang mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Cianjur 2024 karena banyak dugaan kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis termasuk dengan banyaknya pemilih yang tidak dapat menyalurkan suaranya.
"KPU sebagai penyelenggara sangat tidak profesional, salah satunya penyebaran surat suara cadangan yang tidak tepat, sehingga banyak pemilih yang tidak mendapatkan C6 atau surat undangan untuk pemilih, sehingga angka partisipasi minim,” kata ketua tim kuasa hukum Herman-Ibang, Oden Muharam Junaedi.
Bahkan pihaknya menemukan komisioner KPU Cianjur mengizinkan perubahan dokumen dengan tipex, sehingga pihaknya tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten beberapa waktu lalu karena memilih mengajukan gugatan ke MK.
“Kami juga meminta Bawaslu Cianjur untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), kami tegaskan Pilkada Cianjur belum selesai, semoga masyarakat bisa bersabar," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Karawang Terima Puluhan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Sebelumnya, KPU Cianjur menuntaskan rekapitulasi Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Cianjur dengan hasil perolehan suara terbanyak pasangan Wahyu-Ramzi dengan 442.321 suara mengalahkan pasangan Herman-Solih dengan 417.774 suara
Setelah sempat tertunda sehari, kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan, pihaknya menyelesaikan rekapitulasi Pilkada Cianjur 2024 sejak 3 - 6 Desember di salah satu hotel kawasan Cipanas.
Dari total DPT 1.816.688 suara, kata dia, yang menggunakan hak pilihnya tercatat 1.120.929 suara dengan suara suara sah 1.067.518 suara dan suara tidak sah 53.411 suara. Pasangan calon nomor urut 2 meraih suara terbanyak mengalahkan pasangan lain.
Ridwan menyebutkan pasangan Herman–Solih meraih 417.774 suara, pasangan Wahyu-Ramzi memperoleh 442.321 suara, dan pasangan Deden-Neneng Efa mendapatkan 207.423 suara. Dengan demikian, pemenang pada Pilkada Cianjur adalah pasangan Wahyu-Ramzi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September
-
Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September