SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 sebelum menetapkan secara resmi pemenang Pilkada Cianjur 2024.
Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur Minggu (15/12/2024), mengatakan sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, pasangan calon terpilih dapat segera ditetapkan dalam waktu 3x24 jam, setelah ditetapkan memperoleh suara terbanyak pada rekapitulasi perolehan suara 6 Desember 2024.
"Karena ada gugatan hasil pilkada, kami harus menunggu penetapan resmi pemenang kecuali gugatan tim salah satu pasangan calon ditolak MK maka MK akan bersurat ke KPU RI untuk melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih," katanya seperti dimuat ANTARA.
Ketika gugatan diterima, kata dia, pihaknya harus menunggu hasil putusan MK, sehingga penetapan resmi pemenang akan kembali ditunda sampai perkara tuntas
"Kami belum tahu apakah gugatan-nya diterima atau ditolak," katanya.
Sementara tim hukum pasangan Herman-Solih Ibang mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Cianjur 2024 karena banyak dugaan kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis termasuk dengan banyaknya pemilih yang tidak dapat menyalurkan suaranya.
"KPU sebagai penyelenggara sangat tidak profesional, salah satunya penyebaran surat suara cadangan yang tidak tepat, sehingga banyak pemilih yang tidak mendapatkan C6 atau surat undangan untuk pemilih, sehingga angka partisipasi minim,” kata ketua tim kuasa hukum Herman-Ibang, Oden Muharam Junaedi.
Bahkan pihaknya menemukan komisioner KPU Cianjur mengizinkan perubahan dokumen dengan tipex, sehingga pihaknya tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten beberapa waktu lalu karena memilih mengajukan gugatan ke MK.
“Kami juga meminta Bawaslu Cianjur untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), kami tegaskan Pilkada Cianjur belum selesai, semoga masyarakat bisa bersabar," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Karawang Terima Puluhan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Sebelumnya, KPU Cianjur menuntaskan rekapitulasi Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Cianjur dengan hasil perolehan suara terbanyak pasangan Wahyu-Ramzi dengan 442.321 suara mengalahkan pasangan Herman-Solih dengan 417.774 suara
Setelah sempat tertunda sehari, kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan, pihaknya menyelesaikan rekapitulasi Pilkada Cianjur 2024 sejak 3 - 6 Desember di salah satu hotel kawasan Cipanas.
Dari total DPT 1.816.688 suara, kata dia, yang menggunakan hak pilihnya tercatat 1.120.929 suara dengan suara suara sah 1.067.518 suara dan suara tidak sah 53.411 suara. Pasangan calon nomor urut 2 meraih suara terbanyak mengalahkan pasangan lain.
Ridwan menyebutkan pasangan Herman–Solih meraih 417.774 suara, pasangan Wahyu-Ramzi memperoleh 442.321 suara, dan pasangan Deden-Neneng Efa mendapatkan 207.423 suara. Dengan demikian, pemenang pada Pilkada Cianjur adalah pasangan Wahyu-Ramzi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag