SuaraJabar.id - Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu antardaerah dengan menangkap dua orang dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,67 kg.
"Pengungkapan sindikat pengedar sabu-sabu berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Senin (16/12/2024).
Menurut AKBP Samian, pengungkapan sindikat peredaran sabu-sabu ini berawal dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RFR (19) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/12/2024).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 kg yang disembunyikan RFR di rumahnya, Kecamatan Cicurug. Keterangan dari RFR bahwa barang haram bernilai lebih dari Rp1 miliar itu dari sepupunya berinisial AAH (36).
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup: Rehabilitasi dan Konservasi Lahan di Sukabumi Harus Segera Dilakukan
Berdasarkan keterangan tersangka RFR, polisi lantas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap AAH di salah satu rumah, Kecamatan Cicurug.
Kepada petugas AAH mengaku bahwa sabu-sabu didapat dari seorang bandar berinisial T yang merupakan warga Kota Depok yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
Untuk mengambil sabu-sabu itu, AAH dan RFR mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp5 juta. Rencananya narkoba itu akan diedarkan kembali ke sejumlah daerah di Jabar.
"Kedua tersangka ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial T yang tinggal di Kota Depok. Ternyata T tidak hanya mengendalikan peredaran sabu-sabu di wilayah Sukabumi, tetapi beberapa daerah lainnya di Jabar seperti Kota Bandung," tambahnya.
AKBP Samian mengatakan selain menangkap dua tersangka dan memburu seorang DPO, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung di mana jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung juga berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang diduga juga dikendalikan T dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak setengah kilogram sabu-sabu.
Baca Juga: Pemkab Bogor Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi
Selain menyita sabu-sabu seberat 1,67 kg, Satnarkoba Polres Sukabumi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, satu unit timbangan digital `berukuran besar, satu unit timbangan digital berukuran kecil, centong besi, sendok, palu dan sejumlah plastik yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.
Di sisi lain, penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi masih mendalami hubungan antara kedua tersangka dengan T, karena dari pengakuan tersangka AAH dan RFR, saat mereka mengambil sabu-sabu ke Kota Depok bertemu dengan orang yang tidak dikenal, kemungkinan kurir yang diperintah oleh T.
Setelah sabu-sabu berpindah tangan, mereka langsung membubarkan diri. Adapun modus operandi para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel dan bertemu langsung.
Akibat perbuatannya RFR dan AAH terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 112 ayat 2 dan atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Kabur ke Sukabumi, Anak Bos Toko Roti Cakung Akhirnya Diciduk Polisi!
-
Prabowo-Albanese Sepakat, Lima Anggota Bali Nine Pulang ke Australia
-
Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya
-
Bravo Adventure, Rasakan Sensasi Glamping yang Berkesan di Malam Tahun Baru
-
Sukabumi Trending di Medsos, Anak Bos Toko Roti Ngaku 'Kebal Hukum' Jadi Sebab
Terpopuler
- Kesal Tak Diakui Cucu Kyai Ageng Muhammad Besari Gus Miftah Sindir Balik: Daripada Ngakunya Cucu Tapi Cari Untung...
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Elkan Baggott: Sampai Bertemu Lagi
- Gelar PhD Disebut Abal-Abal, dr Richard Lee Minta Maaf: Saya Tidak Tahu Track Record Kampusnya
- Profil dan Sepak Terjang KH Achmad Chalwani: Dakwah Keliling Dunia, Sindir Keras Gus Miftah Tak Bisa Baca Al Quran!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Melonjak Hari Ini, Jadi Rp1.520.000/Gram
-
Erick Thohir Mulai Pedas ke Shin Tae-yong: Jangan Banyak Ngeluh...
-
Berawal Investor Kakap Curiga, Bos eFishery Gibran Huzaifah Diduga Gelapkan Dana Perusahaan
-
Jangan Makan Makanan Jenis Ini, Tahun Depan Harga Naik Kena PPN 12 Persen
-
Dugaan Penyelewengan Keuangan, CEO eFishery Gibran Huzaifah Diberhentikan
Terkini
-
Barito Putera vs Persib, Bojan Hodak: Pertandingan yang Sangat Berat
-
Polres Sukabumi Panggil Tiga Perusahaan Tambang, Buntut Temuan Walhi Soal Pemicu Banjir Bandang dan Longsor
-
Marwan Pastikan Logistik untuk Warga Terdampak Bencana di Sukabumi Mencukupi
-
Raup Untung Miliaran Rupiah, Pengoplos Elpiji Subsidi di Sukabumi Kena Batunya
-
Pergerakan Tanah Masih Terjadi, Ratusan Warga di Kecamatan Takokak Kembali Tempati Tenda Darurat