SuaraJabar.id - Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu antardaerah dengan menangkap dua orang dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,67 kg.
"Pengungkapan sindikat pengedar sabu-sabu berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Senin (16/12/2024).
Menurut AKBP Samian, pengungkapan sindikat peredaran sabu-sabu ini berawal dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RFR (19) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/12/2024).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 kg yang disembunyikan RFR di rumahnya, Kecamatan Cicurug. Keterangan dari RFR bahwa barang haram bernilai lebih dari Rp1 miliar itu dari sepupunya berinisial AAH (36).
Berdasarkan keterangan tersangka RFR, polisi lantas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap AAH di salah satu rumah, Kecamatan Cicurug.
Kepada petugas AAH mengaku bahwa sabu-sabu didapat dari seorang bandar berinisial T yang merupakan warga Kota Depok yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
Untuk mengambil sabu-sabu itu, AAH dan RFR mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp5 juta. Rencananya narkoba itu akan diedarkan kembali ke sejumlah daerah di Jabar.
"Kedua tersangka ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial T yang tinggal di Kota Depok. Ternyata T tidak hanya mengendalikan peredaran sabu-sabu di wilayah Sukabumi, tetapi beberapa daerah lainnya di Jabar seperti Kota Bandung," tambahnya.
AKBP Samian mengatakan selain menangkap dua tersangka dan memburu seorang DPO, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung di mana jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung juga berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang diduga juga dikendalikan T dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak setengah kilogram sabu-sabu.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup: Rehabilitasi dan Konservasi Lahan di Sukabumi Harus Segera Dilakukan
Selain menyita sabu-sabu seberat 1,67 kg, Satnarkoba Polres Sukabumi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, satu unit timbangan digital `berukuran besar, satu unit timbangan digital berukuran kecil, centong besi, sendok, palu dan sejumlah plastik yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.
Di sisi lain, penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi masih mendalami hubungan antara kedua tersangka dengan T, karena dari pengakuan tersangka AAH dan RFR, saat mereka mengambil sabu-sabu ke Kota Depok bertemu dengan orang yang tidak dikenal, kemungkinan kurir yang diperintah oleh T.
Setelah sabu-sabu berpindah tangan, mereka langsung membubarkan diri. Adapun modus operandi para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel dan bertemu langsung.
Akibat perbuatannya RFR dan AAH terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 112 ayat 2 dan atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi