SuaraJabar.id - Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi beromzet miliaran rupiah dengan modus mengoplos elpiji subsidi tabung 3 kg ke elpiji nonsubsidi tabung 12 kg di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Pengungkapan penyalahgunaan elpiji subsidi ini setelah personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota menggerebek gudang di Kampung Cikujang, RT 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (10/12/2024)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Senin (16/12/2024).
Menurut AKBP Rita, dari hasil penyidikan modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memindahkan elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi dengan menggunakan regulator khusus.
Elpiji nonsubsidi suntikan tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp235 ribu/tabung. Praktik pengoplosan elpiji telah berlangsung kurang lebih 6 bulan.
Dari aksi tersebut, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp11,7 juta/hari, atau selama menjalankan aksinya pelaku telah meraup keuntungan miliaran rupiah.
"Apabila dihitung selama 6 bulan, ulah pelaku telah merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar," kata Rita dikutip ANTARA.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi pengoplos elpiji subsidi ini.
Dari hasil penyelidikan, ada lima pelaku yang terlibat kasus tersebut, yakni satu pelaku merupakan pemilik gudang atau otak pengoplosan elpiji subsidi, seorang pelaku lainnya merupakan pengelola, dan tiga pelaku lainnya merupakan karyawan pemilik gudang.
Namun, untuk pemilik gudang yang juga otak dari kasus ini, kata dia, sudah menyerahkan diri yang didampingi kuasa hukumnya pada Senin siang. Pada saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup: Rehabilitasi dan Konservasi Lahan di Sukabumi Harus Segera Dilakukan
Sementara itu, empat terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian karena saat penggerebekan gudang mereka melarikan diri.
AKBP Rita mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Adapun barang bukti yang disita berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg.
Selain itu, ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka.
Pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi warga yang menaruh curiga dengan aktivitas di gudang tersebut. Mobil bak terbuka yang awalnya masuk dengan muatan tabung elpiji 3 kg (isi), tetapi saat keluar dari gudang tabung-tabung itu isinya telah kosong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
RUPST BRI Putuskan Dividen Rp52,1 Triliun, Tegaskan Kinerja dan Stabilitas
-
Ada Apa di Balik Penyegelan Aset PT BBP? Konflik Tambang Emas Selatan Sukabumi Memuncak
-
Ekspansi Luar Negeri Dimulai, Pegadaian Buka Kantor Cabang Pertama di Timor Leste
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Melanggar? Jabatan Taruhannya
-
Sengkarut MBG di Ciamis: Menyingkap Teka-teki Pungli Rp 250 Ribu yang Menyeret Anggota DPRD