SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku pengoplos gas bersubsidi ke nonsubsidi DP (45) di Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang yang sudah sejak setahun terakhir melakukan aksinya sehingga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto di Cianjur Selasa (17/12/2024), mengatakan DP merupakan warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang yang merupakan spesialis pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram.
Pelaku mendapat keuntungan lebih karena isi setiap tabung gas nonsubsidi setelah ditimbang hanya memiliki berat 9 sampai 10 kilogram, dimana pelaku mempelajari cara memindahkan isi dari seorang temannya di luar kota.
Akibat perbuatannya, DP dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
"Tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp190 ribu, sehingga pelaku mendapat keuntungan Rp70 ribu per tabung, kegiatan terlarang tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir sehingga negara dirugikan sekitar Rp1 miliar," kata Tono seperti dimuat ANTARA.
"Dari lokasi pengoplosan diamankan 40 tabung gas subsidi dalam kondisi kosong, 84 tabung gas Brightgas berisi, 4 tabung Brightgas kosong, 6 gas elpiji 12 kg kosong, 200 karet, ratusan segel ilegal, 14 pipa pemindah gas, paku, dan 1 unit kulkas," katanya.
Dia menjelaskan terbongkar-nya tempat pengoplosan gas tersebut berawal dari laporan warga yang curiga setiap hari mencium bau gas menyengat dari dalam rumah, sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Pihaknya berharap warga yang mendapati hal mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya segera melapor ke aparat keamanan setempat atau langsung ke Polres Cianjur guna dilakukan tindakan serta tidak main hakim sendiri.
"Silahkan lapor ke Polsek setempat atau langsung ke Polres Cianjur, selama ini kami banyak mendapat bantuan dari laporan warga di seluruh wilayah Cianjur," katanya.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Polres Garut Gencar Berantas Peredaran Minuman Keras
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Program AURA BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing Kelompok Wanita di Bogor
-
Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dengan Penawaran Kredit Kendaraan Berbunga 1,80%
-
Tujuh Koper Isi Tumpukan Emas Hingga Foto Disita dari Rumah Mewah di Sentul Bogor