SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku pengoplos gas bersubsidi ke nonsubsidi DP (45) di Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang yang sudah sejak setahun terakhir melakukan aksinya sehingga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto di Cianjur Selasa (17/12/2024), mengatakan DP merupakan warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang yang merupakan spesialis pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram.
Pelaku mendapat keuntungan lebih karena isi setiap tabung gas nonsubsidi setelah ditimbang hanya memiliki berat 9 sampai 10 kilogram, dimana pelaku mempelajari cara memindahkan isi dari seorang temannya di luar kota.
Akibat perbuatannya, DP dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
"Tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp190 ribu, sehingga pelaku mendapat keuntungan Rp70 ribu per tabung, kegiatan terlarang tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir sehingga negara dirugikan sekitar Rp1 miliar," kata Tono seperti dimuat ANTARA.
"Dari lokasi pengoplosan diamankan 40 tabung gas subsidi dalam kondisi kosong, 84 tabung gas Brightgas berisi, 4 tabung Brightgas kosong, 6 gas elpiji 12 kg kosong, 200 karet, ratusan segel ilegal, 14 pipa pemindah gas, paku, dan 1 unit kulkas," katanya.
Dia menjelaskan terbongkar-nya tempat pengoplosan gas tersebut berawal dari laporan warga yang curiga setiap hari mencium bau gas menyengat dari dalam rumah, sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Pihaknya berharap warga yang mendapati hal mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya segera melapor ke aparat keamanan setempat atau langsung ke Polres Cianjur guna dilakukan tindakan serta tidak main hakim sendiri.
"Silahkan lapor ke Polsek setempat atau langsung ke Polres Cianjur, selama ini kami banyak mendapat bantuan dari laporan warga di seluruh wilayah Cianjur," katanya.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Polres Garut Gencar Berantas Peredaran Minuman Keras
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
-
Densus 88 Temukan 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Jabar dan Jakarta Jadi Wilayah Terbanyak
-
Pejuang Bekasi dan Depok Merapat! Cek Jadwal KRL ke Jakarta Kamis 8 Januari 2026
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit! Ini 3 Wisata Alam Wajib Dikunjungi di Kota Sukabumi untuk Healing Singkat
-
Daftar Lengkap Tokoh Penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo di Panen Raya Karawang