SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku pengoplos gas bersubsidi ke nonsubsidi DP (45) di Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang yang sudah sejak setahun terakhir melakukan aksinya sehingga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto di Cianjur Selasa (17/12/2024), mengatakan DP merupakan warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang yang merupakan spesialis pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram.
Pelaku mendapat keuntungan lebih karena isi setiap tabung gas nonsubsidi setelah ditimbang hanya memiliki berat 9 sampai 10 kilogram, dimana pelaku mempelajari cara memindahkan isi dari seorang temannya di luar kota.
Akibat perbuatannya, DP dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
"Tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp190 ribu, sehingga pelaku mendapat keuntungan Rp70 ribu per tabung, kegiatan terlarang tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir sehingga negara dirugikan sekitar Rp1 miliar," kata Tono seperti dimuat ANTARA.
"Dari lokasi pengoplosan diamankan 40 tabung gas subsidi dalam kondisi kosong, 84 tabung gas Brightgas berisi, 4 tabung Brightgas kosong, 6 gas elpiji 12 kg kosong, 200 karet, ratusan segel ilegal, 14 pipa pemindah gas, paku, dan 1 unit kulkas," katanya.
Dia menjelaskan terbongkar-nya tempat pengoplosan gas tersebut berawal dari laporan warga yang curiga setiap hari mencium bau gas menyengat dari dalam rumah, sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Pihaknya berharap warga yang mendapati hal mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya segera melapor ke aparat keamanan setempat atau langsung ke Polres Cianjur guna dilakukan tindakan serta tidak main hakim sendiri.
"Silahkan lapor ke Polsek setempat atau langsung ke Polres Cianjur, selama ini kami banyak mendapat bantuan dari laporan warga di seluruh wilayah Cianjur," katanya.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Polres Garut Gencar Berantas Peredaran Minuman Keras
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular
-
Bojan Hodak Beberkan Agenda Persib Usai Meraih Gelar Juara
-
Bobotoh Lumpuhkan Jalan Protokol Bandung Rayakan Persib Juara
-
6 Fakta Pesta Juara Maung Bandung di GBLA
-
GBLA Bergemuruh! Flare dan Kembang Api Bobotoh Warnai Pesta Juara Persib Bandung