Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Senin, 06 Januari 2025 | 07:11 WIB
Tingkat kerusakan pergerakan tanah di Kecamatan Kadupandak, Cianjur, Jawa Barat, terus meluas sehingga warga masih bertahan di pengungsian rumah saudaranya yang masih aman.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

SuaraJabar.id - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) baru mengeluarkan satu surat rekomendasi zona merah pergeseran tanah di dua desa di Kecamatan Kadupandak, Cianjur, Jawa Barat, namun dari hasil pemeriksaan masih banyak lokasi lain yang harus direlokasi.

Kepala Tim Kerja Gerakan Tanah PVMBG Badan Geologi Oktory Prambada saat dihubungi di Cianjur, Minggu (5/1/2025), mengatakan 10 orang peneliti melakukan pemeriksaan setelah terjadi bencana alam pergeseran tanah di Cianjur dan Sukabumi.

"Peneliti menemukan setidaknya 297 titik longsor dan 22 lokasi pendataan yang dilakukan Tim Darurat Badan Geologi dalam sebulan terakhir di Cianjur, sedangkan di Sukabumi ditemukan 309 titik longsor dan 18 lokasi pendataan," katanya.

Untuk Cianjur, pihaknya mengeluarkan satu surat rekomendasi zona merah pergerakan tanah di Desa Wargasari dan Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, namun hasil pemeriksaan masih banyak lokasi lain yang ternyata masuk zona merah sehingga harus direlokasi.

Baca Juga: Akses Geopark Ciletuh Sukabumi via Loji Belum Sepenuhnya Bisa Dilalui

Peta prakiraan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) per Desember 2024-Januari 2025, 70 persen wilayah Cianjur dan Sukabumi masuk dalam zona merah dan baru Kecamatan Kadupandak yang sudah ada suratnya sedangkan daerah lain laporannya masih dalam proses.

"Harapan kami bulan Januari selesai dan dapat dikeluarkan rekomendasi sehingga masing-masing kabupaten dapat mengajukan relokasi, terlebih saat ini potensi terjadinya bencana susulan masih tinggi karena curah hujan yang turun masih tinggi," katanya.

Di 297 titik longsor masih berpotensi terjadi longsor susulan sehingga pendataan ulang kembali dilakukan guna memastikan jalan yang rusak harus direlokasi sebagian atau cukup dengan perbaikan.

Dia mencontohkan di Kecamatan Tanggeung titik longsor lebih banyak terjadi di bagian pinggir jalan sehingga dapat dilakukan pemasangan tembok penahan tanah (TPT) di bagian bawah berbeda dengan titik longsor yang dapat mengancam perkampungan perlu direlokasi sebagian.

"Untuk longsor di wilayah Desa Ciguha, Kecamatan Sukanagara direkomendasikan perbaikan drainase, penutupan retakan dan penguatan lereng, sedangkan di Desa Sukakarya sebagian dari rumah warga direkomendasikan untuk direlokasi," jelasnya dilansir ANTARA.

Baca Juga: Perampok Satroni Kediaman Haji Iwan, Bacok Lansia dan Sandera Penghuni Rumah

Hasil pendataan Badan Geologi terkait dengan bencana pergeseran tanah di 11 kecamatan di Cianjur beberapa desa direkomendasikan untuk direlokasi, seperti Kecamatan Pegelaran, Sukanagara, Pasirkuda, Cibinong, Takokak, Kadupandak, Cijati, Tanggeung, Cibinong, dan Agrabinta.

Load More