SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang gugatan yang diajukan pasangan peserta Pilkada Cianjur 2024 nomor urut 1 Herman-Ibang di Mahkamah Konstitusi yang sudah teregistrasi pada tanggal 3 Januari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur, Minggu (5/1/2025), mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal sidang di MK dan selalu siap menghadapi setiap gugatan karena dalam setiap pemilu, KPU Cianjur sudah bekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU.
"Kami sudah menyiapkan beberapa hal yang menjadi permohonan atau gugatan yang diadukan pasangan calon nomor urut 1. Kenapa kami siap karena kami bekerja sesuai mekanisme yang ada di PKPU dan perundang-undangan," kata Ridwan dikutip ANTARA.
Dia menjelaskan pihaknya diharuskan selalu siap sesuai mekanisme yang ada, termasuk dalam menerima gugatan yang dilakukan pasangan calon pada saat digelarnya pemilu atau pilkada.
Sebelum mengikuti sidang di MK, pihaknya akan menghadiri rapat konsolidasi nasional yang digelar KPU RI. Rapat itu diikuti seluruh KPU yang mendapat gugatan di Mahkamah Konstitusi sehingga pihaknya sudah menyiapkan dan mempelajari poin yang akan dipermasalahkan.
"Nanti divisi hukum akan mengikuti rapat konsolidasi nasional di KPU RI guna menghadapi persidangan yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah meregister Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Herman-Ibang.
Kordinator kuasa hukum Herman-Ibang, Oden Muharam Junaedi, mengatakan sengketa yang diajukan sudah teregistrasi dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat 3 Januari 2025 pukul 14.00 WIB dan KPU Cianjur selaku termohon.
"Sudah masuk register MK terkait gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 8 Januari dan akan masuk dalam beberapa panel," katanya.
Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Penasaran ke Wali Kota Sukabumi Terpilih, Ayep Zaki: Saya Pedagang Tempe
Dia menjelaskan poin gugatan yang diajukan, di antaranya terkait dugaan pelanggaran proses administrasi yang dilakukan pihak penyelenggara Pilkada Cianjur dalam hal ini KPU Cianjur.
Sehingga pihaknya meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) maksimal di 32 kecamatan dan minimal tujuh kecamatan yang dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran pada saat digelarnya Pilkada Cianjur 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Jubir JAI Bongkar Detik-detik Pembubaran Perkemahan Pemuda Ahmadiyah
-
Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan Polisi
-
Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Dedi Mulyadi Lakukan Ini Dengan Kejati Jabar