SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang gugatan yang diajukan pasangan peserta Pilkada Cianjur 2024 nomor urut 1 Herman-Ibang di Mahkamah Konstitusi yang sudah teregistrasi pada tanggal 3 Januari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur, Minggu (5/1/2025), mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal sidang di MK dan selalu siap menghadapi setiap gugatan karena dalam setiap pemilu, KPU Cianjur sudah bekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU.
"Kami sudah menyiapkan beberapa hal yang menjadi permohonan atau gugatan yang diadukan pasangan calon nomor urut 1. Kenapa kami siap karena kami bekerja sesuai mekanisme yang ada di PKPU dan perundang-undangan," kata Ridwan dikutip ANTARA.
Dia menjelaskan pihaknya diharuskan selalu siap sesuai mekanisme yang ada, termasuk dalam menerima gugatan yang dilakukan pasangan calon pada saat digelarnya pemilu atau pilkada.
Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Penasaran ke Wali Kota Sukabumi Terpilih, Ayep Zaki: Saya Pedagang Tempe
Sebelum mengikuti sidang di MK, pihaknya akan menghadiri rapat konsolidasi nasional yang digelar KPU RI. Rapat itu diikuti seluruh KPU yang mendapat gugatan di Mahkamah Konstitusi sehingga pihaknya sudah menyiapkan dan mempelajari poin yang akan dipermasalahkan.
"Nanti divisi hukum akan mengikuti rapat konsolidasi nasional di KPU RI guna menghadapi persidangan yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah meregister Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Herman-Ibang.
Kordinator kuasa hukum Herman-Ibang, Oden Muharam Junaedi, mengatakan sengketa yang diajukan sudah teregistrasi dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat 3 Januari 2025 pukul 14.00 WIB dan KPU Cianjur selaku termohon.
"Sudah masuk register MK terkait gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 8 Januari dan akan masuk dalam beberapa panel," katanya.
Baca Juga: KPU Tasikmalaya: Tak Ada Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024
Dia menjelaskan poin gugatan yang diajukan, di antaranya terkait dugaan pelanggaran proses administrasi yang dilakukan pihak penyelenggara Pilkada Cianjur dalam hal ini KPU Cianjur.
Sehingga pihaknya meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) maksimal di 32 kecamatan dan minimal tujuh kecamatan yang dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran pada saat digelarnya Pilkada Cianjur 2024.
Berita Terkait
-
Tirai Baru Demokrasi: Ambang Batas Lenyap, Mahar Politik Merajalela
-
Mewaspadai Siasat Politik Oligarki di Balik Putusan MK Hapus Presidential Threshold
-
Antar Surat Undangan Penetapan Pemenang Pilkada, KPUD Jakarta Sambangi Kediaman Pramono Anung
-
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dan Upaya Darurat Militer yang Gagal, Sidang Mahkamah Konstitusi Menanti
-
YLBHI Ajak Rakyat Awasi Implementasi Putusan MK, Cegah Manipulasi Politik dan Waspadai DPR
Terpopuler
- Eks Striker Barcelona Pengganti STY, Diumumkan Erick Thohir Hari Ini
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- Datang ke Rumah Duka, Teh Novi Dapat Pesan dari Adik Alvin Lim: Saya Memaafkan
- Farhat Abbas Ungkap Alvin Lim Meninggal Dunia di Rumah Sakit Saat Cuci Darah
- Exco PSSI: Terima Kasih STY Atas Kebersamaannya
Pilihan
-
Sayonara! Bukalapak Kini Resmi Tutup Lapak
-
Ini Instruksi Pj Gubernur Agar Hemat 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
-
Geely Resmikan Operasi di Indonesia Januari Ini, Ini Mobil Pertamanya
-
Bandit Negara Dilarang Kenyang Dalam Program Makan Bergizi Gratis
-
Pariwisata dan Ekraf Kaltim Untung Besar dari Magnet Baru Bernama IKN
Terkini
-
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Perkara Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Pemkab Bogor dan Masyarakat Kompak Optimalkan Jalan Alternatif Kawasan Puncak
-
Pemkab Cianjur Targetkan Pembangunan Jalan Kabupaten Sepanjang 334 Km Tuntas Tahun Ini
-
Antisipasi Minyak Goreng Palsu, TPID Cirebon dan Satgas Pangan Sambangi Pasar Tradisional
-
Perbaiki Jalan Rusak Akibat Bencana, Pemkab Cianjur Siapkan Anggaran Rp3 Miliar