SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang gugatan yang diajukan pasangan peserta Pilkada Cianjur 2024 nomor urut 1 Herman-Ibang di Mahkamah Konstitusi yang sudah teregistrasi pada tanggal 3 Januari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur, Minggu (5/1/2025), mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal sidang di MK dan selalu siap menghadapi setiap gugatan karena dalam setiap pemilu, KPU Cianjur sudah bekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU.
"Kami sudah menyiapkan beberapa hal yang menjadi permohonan atau gugatan yang diadukan pasangan calon nomor urut 1. Kenapa kami siap karena kami bekerja sesuai mekanisme yang ada di PKPU dan perundang-undangan," kata Ridwan dikutip ANTARA.
Dia menjelaskan pihaknya diharuskan selalu siap sesuai mekanisme yang ada, termasuk dalam menerima gugatan yang dilakukan pasangan calon pada saat digelarnya pemilu atau pilkada.
Sebelum mengikuti sidang di MK, pihaknya akan menghadiri rapat konsolidasi nasional yang digelar KPU RI. Rapat itu diikuti seluruh KPU yang mendapat gugatan di Mahkamah Konstitusi sehingga pihaknya sudah menyiapkan dan mempelajari poin yang akan dipermasalahkan.
"Nanti divisi hukum akan mengikuti rapat konsolidasi nasional di KPU RI guna menghadapi persidangan yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah meregister Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Herman-Ibang.
Kordinator kuasa hukum Herman-Ibang, Oden Muharam Junaedi, mengatakan sengketa yang diajukan sudah teregistrasi dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat 3 Januari 2025 pukul 14.00 WIB dan KPU Cianjur selaku termohon.
"Sudah masuk register MK terkait gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 8 Januari dan akan masuk dalam beberapa panel," katanya.
Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Penasaran ke Wali Kota Sukabumi Terpilih, Ayep Zaki: Saya Pedagang Tempe
Dia menjelaskan poin gugatan yang diajukan, di antaranya terkait dugaan pelanggaran proses administrasi yang dilakukan pihak penyelenggara Pilkada Cianjur dalam hal ini KPU Cianjur.
Sehingga pihaknya meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) maksimal di 32 kecamatan dan minimal tujuh kecamatan yang dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran pada saat digelarnya Pilkada Cianjur 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 205: Bedah Tuntas Dampak Monopoli Perdagangan
-
Bau Amis Dugaan 'Beking' Aparat di Tambang Emas Ilegal Gunung Guruh Tercium Kejagung
-
Tak Mau Ada Celah Korupsi! Bupati Bogor Gandeng KPK 'Pelototi' Proyek Tambang dan Jalan Leuwiliang
-
Mahasiswa di Bogor Akhiri Hidup di Kosan, Diduga Depresi Akibat Terjerat Judol