SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang gugatan yang diajukan pasangan peserta Pilkada Cianjur 2024 nomor urut 1 Herman-Ibang di Mahkamah Konstitusi yang sudah teregistrasi pada tanggal 3 Januari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur, Minggu (5/1/2025), mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal sidang di MK dan selalu siap menghadapi setiap gugatan karena dalam setiap pemilu, KPU Cianjur sudah bekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU.
"Kami sudah menyiapkan beberapa hal yang menjadi permohonan atau gugatan yang diadukan pasangan calon nomor urut 1. Kenapa kami siap karena kami bekerja sesuai mekanisme yang ada di PKPU dan perundang-undangan," kata Ridwan dikutip ANTARA.
Dia menjelaskan pihaknya diharuskan selalu siap sesuai mekanisme yang ada, termasuk dalam menerima gugatan yang dilakukan pasangan calon pada saat digelarnya pemilu atau pilkada.
Sebelum mengikuti sidang di MK, pihaknya akan menghadiri rapat konsolidasi nasional yang digelar KPU RI. Rapat itu diikuti seluruh KPU yang mendapat gugatan di Mahkamah Konstitusi sehingga pihaknya sudah menyiapkan dan mempelajari poin yang akan dipermasalahkan.
"Nanti divisi hukum akan mengikuti rapat konsolidasi nasional di KPU RI guna menghadapi persidangan yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah meregister Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Herman-Ibang.
Kordinator kuasa hukum Herman-Ibang, Oden Muharam Junaedi, mengatakan sengketa yang diajukan sudah teregistrasi dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat 3 Januari 2025 pukul 14.00 WIB dan KPU Cianjur selaku termohon.
"Sudah masuk register MK terkait gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 8 Januari dan akan masuk dalam beberapa panel," katanya.
Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Penasaran ke Wali Kota Sukabumi Terpilih, Ayep Zaki: Saya Pedagang Tempe
Dia menjelaskan poin gugatan yang diajukan, di antaranya terkait dugaan pelanggaran proses administrasi yang dilakukan pihak penyelenggara Pilkada Cianjur dalam hal ini KPU Cianjur.
Sehingga pihaknya meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) maksimal di 32 kecamatan dan minimal tujuh kecamatan yang dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran pada saat digelarnya Pilkada Cianjur 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan
-
Jurnalis Wajib Tahu! IPB University Buka Beasiswa S2 Khusus Wartawan
-
Bukan Lagi Mimpi, Anggur Berkualitas Dunia Segera Melimpah dari Lahan IPB
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Ketahanan Pangan Masa Depan: Model Peternakan Bebek Terintegrasi di Desa Babakan Asem