SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerahnya dapat menikmati pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta layanan cepat untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di Cirebon, Senin (13/1/2025), mengatakan kebijakan ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi MBR di wilayahnya.
Ia menyebutkan sasaran dari kebijakan ini adalah masyarakat dengan penghasilan pribadi maksimal Rp7 juta, serta keluarga yang memiliki penghasilan Rp8 juta.
“Pembebasan BPHTB di Kabupaten Cirebon, mencakup rumah tipe maksimal 36 untuk perumahan dalam program pemerintah, serta tipe 48 untuk pembangunan secara pribadi,” kata Wahyu.
Menurut dia, masyarakat dengan kategori tersebut dapat memperoleh pembebasan BPHTB yang diberlakukan di Kabupaten Cirebon pada 2025.
Wahyu mengatakan program ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat, dalam rangka mendukung pembangunan 3 juta rumah untuk MBR.
“Hal ini juga berlaku untuk rumah dalam program 3 juta rumah atau yang dibangun secara mandiri. Kebijakan ini dirancang agar MBR lebih mudah memiliki hunian yang layak,” katanya.
Selain pembebasan BPHTB, Pemkab Cirebon juga akan meluncurkan layanan cepat untuk pengurusan PBG pada 16 Januari 2025.
Wahyu menyebutkan bahwa layanan ini memungkinkan dokumen yang telah memenuhi syarat, dapat diproses hanya dalam waktu satu jam.
Baca Juga: Antisipasi Minyak Goreng Palsu, TPID Cirebon dan Satgas Pangan Sambangi Pasar Tradisional
“Proses PBG nanti dilakukan sepenuhnya secara daring, tanpa tatap muka langsung. Namun, kami tetap menyediakan bantuan di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk masyarakat yang kesulitan mengakses sistem daring,” ujarnya.
Ia menuturkan kebijakan pembebasan BPHTB dan percepatan layanan PBG ini bisa mempermudah MBR memiliki rumah pertama, serta menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor properti di Kabupaten Cirebon.
“Kami ingin masyarakat Kabupaten Cirebon, terutama yang berpenghasilan rendah, dimudahkan untuk memiliki rumah pertama. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memacu pertumbuhan investasi di bidang perumahan,” ucap dia.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Dedi Mulyadi Murka Dituding Timbun Dana Rp4,17 T, Tantang Menkeu Purbaya Buka Data Daerah Lain
-
Geger! Respons Pemangkasan Dana Pusat, Dedi Mulyadi Pangkas Jam Kerja ASN di Jabar
-
Duet Rudy-Jaro Ade Pecah! Kompak Turun Tangan Binasakan Jutaan Rokok Ilegal di Pakansari
-
Khofifah Ajak Santri Kuasai Teknologi: Siap Bela Lirboyo, Siap Bela Indonesia!
-
Puluhan Pelajar Purwakarta Keracunan Massal Pasca Acara Merah Putih, Tiga Kritis Dirujuk ke RS