SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Tasikmalaya terus mendalami kasus asusila yang dilakukan pria dewasa terhadap bocah laki-laki di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain dan jumlah korbannya sehingga penanganannya lebih tepat.
"Kami terus dalami kemungkinan ada korban lain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa (14/1/2025).
Ia menuturkan, kepolisian sudah menetapkan tersangka Supriadi (44) yang dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak usia remaja di tempat tinggalnya di Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya.
Tersangka yang merupakan pelaku usaha toko kelontongan itu, kata dia, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi mengaku baru dua anak remaja usia belasan tahun yang menjadi korbannya.
Ia menyampaikan, kepolisian masih terus memeriksanya lebih lanjut, dan juga mempersilakan masyarakat apabila ada yang menjadi korban tersangka untuk segera lapor agar mendapatkan proses pemulihan psikis terhadap korban.
"Kalau ada silakan melapor, jangan takut, biar kita lakukan pemulihan psikologisnya supaya di kemudian hari korban tidak berbuat yang sama atau jadi pelaku," kata Ridwan seperti dilansir ANTARA.
Ia menyampaikan, pengakuan tersangka melakukan perbuatan asusilanya di teras musala yang ada di lingkungan rumahnya. Modusnya, tersangka menyediakan internet gratis bagi anak-anak, kemudian dirayu untuk berbuat hal yang tidak wajar.
Pengakuan tersangka, kata dia, berbuat seperti itu sejak beberapa bulan lalu, sebelumnya pernah menjadi korban serupa pada usia pelajar, dan kejadian yang dialaminya saat itu tidak dilaporkan kepada orang tuanya.
"Tersangka ini jadi korban beberapa tahun silam, karena tidak mendapat pemulihan psikologis dan tidak dapat 'treatment', maka akhirnya jadi pelaku," katanya.
Baca Juga: Kakek di Tasikmalaya Tega Berbuat Asusila Terhadap Cucu Tiri
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sebelumnya kasus tersebut terbongkar setelah orang tua dari korban curiga terhadap anaknya, dan telah mendapatkan informasi tentang perbuatan tersangka sampai akhirnya dilaporkan ke polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jokowi Hari Ini Diperiksa di Mapolresta Solo, Tunjukkan Ijazah Asli?
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
Terkini
-
Kisah Pilu Korban Terakhir Kericuhan Pesta Rakyat Garut, Terbaring Sendiri Tanpa Nama dan Keluarga
-
5 Tanaman Eksklusif yang Bikin Rumah Sejuk
-
Tak Cuma Jual Beras, Ratusan Koperasi Merah Putih di Bogor Dilengkapi Klinik Kesehatan
-
Pesta Anak Dedi Mulyadi Berujung Maut, Polda Jabar Ambil Alih Kasus Periksa WO dan Satpol PP
-
4 Cara Membayar Listrik Bulanan Lewat Aplikasi