SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Tasikmalaya terus mendalami kasus asusila yang dilakukan pria dewasa terhadap bocah laki-laki di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain dan jumlah korbannya sehingga penanganannya lebih tepat.
"Kami terus dalami kemungkinan ada korban lain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa (14/1/2025).
Ia menuturkan, kepolisian sudah menetapkan tersangka Supriadi (44) yang dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak usia remaja di tempat tinggalnya di Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya.
Tersangka yang merupakan pelaku usaha toko kelontongan itu, kata dia, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi mengaku baru dua anak remaja usia belasan tahun yang menjadi korbannya.
Ia menyampaikan, kepolisian masih terus memeriksanya lebih lanjut, dan juga mempersilakan masyarakat apabila ada yang menjadi korban tersangka untuk segera lapor agar mendapatkan proses pemulihan psikis terhadap korban.
"Kalau ada silakan melapor, jangan takut, biar kita lakukan pemulihan psikologisnya supaya di kemudian hari korban tidak berbuat yang sama atau jadi pelaku," kata Ridwan seperti dilansir ANTARA.
Ia menyampaikan, pengakuan tersangka melakukan perbuatan asusilanya di teras musala yang ada di lingkungan rumahnya. Modusnya, tersangka menyediakan internet gratis bagi anak-anak, kemudian dirayu untuk berbuat hal yang tidak wajar.
Pengakuan tersangka, kata dia, berbuat seperti itu sejak beberapa bulan lalu, sebelumnya pernah menjadi korban serupa pada usia pelajar, dan kejadian yang dialaminya saat itu tidak dilaporkan kepada orang tuanya.
"Tersangka ini jadi korban beberapa tahun silam, karena tidak mendapat pemulihan psikologis dan tidak dapat 'treatment', maka akhirnya jadi pelaku," katanya.
Baca Juga: Kakek di Tasikmalaya Tega Berbuat Asusila Terhadap Cucu Tiri
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sebelumnya kasus tersebut terbongkar setelah orang tua dari korban curiga terhadap anaknya, dan telah mendapatkan informasi tentang perbuatan tersangka sampai akhirnya dilaporkan ke polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Jalur Cikembar-Kiaradua Membara! Warga Protes Jalan Rusak 11 Km yang Tak Kunjung Diperbaiki
-
Modus Ancaman dan Iming-iming Uang, Polisi Bongkar Aksi Bejat Kakek A Terhadap Bocah 11 Tahun
-
Bejat! Kakek 65 Tahun di Garut Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali
-
BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Hadirkan Srikandi Pertiwi
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026