SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Tasikmalaya terus mendalami kasus asusila yang dilakukan pria dewasa terhadap bocah laki-laki di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain dan jumlah korbannya sehingga penanganannya lebih tepat.
"Kami terus dalami kemungkinan ada korban lain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa (14/1/2025).
Ia menuturkan, kepolisian sudah menetapkan tersangka Supriadi (44) yang dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak usia remaja di tempat tinggalnya di Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya.
Tersangka yang merupakan pelaku usaha toko kelontongan itu, kata dia, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi mengaku baru dua anak remaja usia belasan tahun yang menjadi korbannya.
Baca Juga: Kakek di Tasikmalaya Tega Berbuat Asusila Terhadap Cucu Tiri
Ia menyampaikan, kepolisian masih terus memeriksanya lebih lanjut, dan juga mempersilakan masyarakat apabila ada yang menjadi korban tersangka untuk segera lapor agar mendapatkan proses pemulihan psikis terhadap korban.
"Kalau ada silakan melapor, jangan takut, biar kita lakukan pemulihan psikologisnya supaya di kemudian hari korban tidak berbuat yang sama atau jadi pelaku," kata Ridwan seperti dilansir ANTARA.
Ia menyampaikan, pengakuan tersangka melakukan perbuatan asusilanya di teras musala yang ada di lingkungan rumahnya. Modusnya, tersangka menyediakan internet gratis bagi anak-anak, kemudian dirayu untuk berbuat hal yang tidak wajar.
Pengakuan tersangka, kata dia, berbuat seperti itu sejak beberapa bulan lalu, sebelumnya pernah menjadi korban serupa pada usia pelajar, dan kejadian yang dialaminya saat itu tidak dilaporkan kepada orang tuanya.
"Tersangka ini jadi korban beberapa tahun silam, karena tidak mendapat pemulihan psikologis dan tidak dapat 'treatment', maka akhirnya jadi pelaku," katanya.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Luncurkan E-Siskamling, Sistem Keamanan Lingkungan Berbasis Elektronik
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sebelumnya kasus tersebut terbongkar setelah orang tua dari korban curiga terhadap anaknya, dan telah mendapatkan informasi tentang perbuatan tersangka sampai akhirnya dilaporkan ke polisi.
Berita Terkait
-
Gadis Tasik 16 Tahun Hilang 4 Hari Ditemukan Lemas di Brebes, Begini Kondisinya
-
Skandal Sodomi Guncang Kampus di NTB, Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa Lewat Paguyuban "Agresi"
-
Modus Buka Paguyuban, Dosen di NTB Pelaku Sodomi Ngaku Orang Sakti: Korbannya Diduga Banyak Termasuk Mahasiswa
-
Cahya Supriadi: Timnas Indonesia Main Bagus, Tapi Kurang Beruntung
-
Perayaan Malam Tahun Baru 2025 di ASTON Inn Tasikmalaya
Terpopuler
- Pengacara Vadel Badjideh Bawa Kabar Buruk Lagi dari Laura Meizani: Ada yang Tidak Beres
- Profil Irfan Bachdim: Eks Bomber Timnas Indonesia, Asisten Pelatih Patrick Kluivert
- Melancong ke Korea, Muka Bengkak Nagita Slavina Jadi Omongan: Perawatan atau Oplas?
- Ole Romeny: Kalau Tidak Bisa Cetak Gol....
- Sikap Sule ke Keluarga Mahalini Disorot, Warganet: Jadi Tahu Kenapa Mau Login
Pilihan
-
Ali Ahmad: Pemindahan ASN ke IKN Butuh Realisme, Bukan Janji Manis
-
Dinilai Tidak Profesional, Ketua Bawaslu Kaltim Siap Bawa Dokumen dan Bukti ke MK
-
Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD Usul Program Makan Gratis Dibiayai Zakat
-
Belum Termasuk PPN, Unilever Jual Bisnis Es Krim Rp7 Triliun ke Magnum Indonesia
-
Patrick Kluivert Bertemu 3 Pemain Keturunan, Satu Langsung Salaman!
Terkini
-
TPST Tegallega Bandung Olah 25 Ton Sampah per Hari Jadi Bahan Bakar Alternatif
-
Polisi Tangkap Gimbal, Pembunuh Aktor Sandy Permana
-
Kepala Desa di Karawang Masuk DPO Polisi, Buron Gara-gara Tindak Pidana Penggelapan
-
Prajurit TNI Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Pebayuran, Menunya Telur Dadar, Tumisan, Buah dan Susu
-
Sodomi Bocah Diteras Mushola, S Mengaku Pernah Jadi Korban