SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat membongkar praktik tambang emas secara ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, yang diketahui telah beroperasi selama 14 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan kasus tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang curiga pada aktivitas yang dilakukan para penambang tersebut.
“Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tujuh orang terkait tindak pidana pertambangan ini, di mana tiga sebagai bandar, kemudian empat sebagai penambang,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Senin (20/1/2025).
Aldi mengungkapkan bahwa tambang ilegal ini dilakukan tanpa izin, dengan modus mengambil tanah di kawasan hutan yang mengandung sedimen emas untuk kemudian diolah menggunakan bahan kimia.
“Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun, dengan omzet rata-rata mencapai Rp200 juta per hari atau sekitar Rp72 miliar per tahun,” ujarnya dikutip ANTARA.
Lebih lanjut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 400,3 gram, uang tunai sebesar Rp143 juta, serta peralatan tambang.
Aldi menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan, akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.
"Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana dan denda Rp100 miliar.
Baca Juga: Komisi II DPRD Sukabumi Panggil Puluhan Pengusaha Tambang
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras