SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat memberikan sanksi pemotongan tunjangan di luar gaji atau tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara yang tidak mengikuti apel dan senam bersama setiap Jumat di halaman kantor Pemkab Karawang.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gery Sigit Samrodi, di Karawang, Jumat menyampaikan bahwa sanksi bagi aparatur sipil negara sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 443 Pasal 20.
Berdasarkan ketentuan itu, di antara sanksi ialah berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen.
TPP ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan calon PNS di luar gaji dan tunjangan lain. TPP ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka.
"Pada hari ini ada sekitar 36 orang ASN yang tidak hadir saat agenda apel dan senam bersama rutin Jumat. Kami memanggil mereka untuk mempertanyakan alasan ketidakhadiran, dan tentunya mereka akan diberikan pembinaan," katanya.
ASN yang tidak hadir itu terdiri atas pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang.
Dari hasil pemanggilan terhadap para ASN yang bolos itu, mereka telah mengungkapkan berbagai alasan atas ketidakhadiran dalam agenda rutin itu.
Gery menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama kepada para ASN yang tidak hadir. Surat Peringatan ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi para ASN untuk lebih disiplin dan mengikuti semua agenda yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Disebutkan, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan para ASN tersebut kembali tidak hadir dalam apel dan senam bersama rutin di hari Jumat, maka sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen akan diberlakukan secara otomatis.
Baca Juga: KCIC: Whoosh Siap Operasikan 62 Perjalanan Per Hari Mulai 1 Februari 2025
"Jadi kalau pada apel dan senam Jumat berikutnya mereka kembali bolos, maka pemotongan TPP sebesar 10 persen akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan Perbup 443 Pasal 20," katanya.
Gery mengingatkan kepada seluruh ASN di Karawang untuk selalu menjaga kedisiplinan dan mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk mengikuti kegiatan apel dan senam yang sudah menjadi bagian dari agenda rutin pemerintah daerah.
"Kami berharap seluruh ASN dapat terus menjaga kedisiplinan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Kegiatan apel dan senam hari Jumat ini sudah menjadi agenda rutin yang harus diikuti oleh semua ASN," katanya dilansir ANTARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Gandeng Sandiaga Uno, Kadin Tasikmalaya Perkuat Ekosistem Bisnis Nasional
-
Masuk Usia 130 Tahun, BRI Kenang Raden Bei Aria Wirjaatmadja sebagai Pendiri Visioner
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem