SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat memberikan sanksi pemotongan tunjangan di luar gaji atau tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara yang tidak mengikuti apel dan senam bersama setiap Jumat di halaman kantor Pemkab Karawang.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gery Sigit Samrodi, di Karawang, Jumat menyampaikan bahwa sanksi bagi aparatur sipil negara sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 443 Pasal 20.
Berdasarkan ketentuan itu, di antara sanksi ialah berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen.
TPP ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan calon PNS di luar gaji dan tunjangan lain. TPP ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka.
"Pada hari ini ada sekitar 36 orang ASN yang tidak hadir saat agenda apel dan senam bersama rutin Jumat. Kami memanggil mereka untuk mempertanyakan alasan ketidakhadiran, dan tentunya mereka akan diberikan pembinaan," katanya.
ASN yang tidak hadir itu terdiri atas pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang.
Dari hasil pemanggilan terhadap para ASN yang bolos itu, mereka telah mengungkapkan berbagai alasan atas ketidakhadiran dalam agenda rutin itu.
Gery menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama kepada para ASN yang tidak hadir. Surat Peringatan ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi para ASN untuk lebih disiplin dan mengikuti semua agenda yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Disebutkan, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan para ASN tersebut kembali tidak hadir dalam apel dan senam bersama rutin di hari Jumat, maka sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen akan diberlakukan secara otomatis.
Baca Juga: KCIC: Whoosh Siap Operasikan 62 Perjalanan Per Hari Mulai 1 Februari 2025
"Jadi kalau pada apel dan senam Jumat berikutnya mereka kembali bolos, maka pemotongan TPP sebesar 10 persen akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan Perbup 443 Pasal 20," katanya.
Gery mengingatkan kepada seluruh ASN di Karawang untuk selalu menjaga kedisiplinan dan mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk mengikuti kegiatan apel dan senam yang sudah menjadi bagian dari agenda rutin pemerintah daerah.
"Kami berharap seluruh ASN dapat terus menjaga kedisiplinan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Kegiatan apel dan senam hari Jumat ini sudah menjadi agenda rutin yang harus diikuti oleh semua ASN," katanya dilansir ANTARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri