SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat memberikan sanksi pemotongan tunjangan di luar gaji atau tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara yang tidak mengikuti apel dan senam bersama setiap Jumat di halaman kantor Pemkab Karawang.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gery Sigit Samrodi, di Karawang, Jumat menyampaikan bahwa sanksi bagi aparatur sipil negara sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 443 Pasal 20.
Berdasarkan ketentuan itu, di antara sanksi ialah berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen.
TPP ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan calon PNS di luar gaji dan tunjangan lain. TPP ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka.
"Pada hari ini ada sekitar 36 orang ASN yang tidak hadir saat agenda apel dan senam bersama rutin Jumat. Kami memanggil mereka untuk mempertanyakan alasan ketidakhadiran, dan tentunya mereka akan diberikan pembinaan," katanya.
ASN yang tidak hadir itu terdiri atas pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang.
Dari hasil pemanggilan terhadap para ASN yang bolos itu, mereka telah mengungkapkan berbagai alasan atas ketidakhadiran dalam agenda rutin itu.
Gery menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama kepada para ASN yang tidak hadir. Surat Peringatan ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi para ASN untuk lebih disiplin dan mengikuti semua agenda yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Disebutkan, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan para ASN tersebut kembali tidak hadir dalam apel dan senam bersama rutin di hari Jumat, maka sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen akan diberlakukan secara otomatis.
Baca Juga: KCIC: Whoosh Siap Operasikan 62 Perjalanan Per Hari Mulai 1 Februari 2025
"Jadi kalau pada apel dan senam Jumat berikutnya mereka kembali bolos, maka pemotongan TPP sebesar 10 persen akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan Perbup 443 Pasal 20," katanya.
Gery mengingatkan kepada seluruh ASN di Karawang untuk selalu menjaga kedisiplinan dan mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk mengikuti kegiatan apel dan senam yang sudah menjadi bagian dari agenda rutin pemerintah daerah.
"Kami berharap seluruh ASN dapat terus menjaga kedisiplinan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Kegiatan apel dan senam hari Jumat ini sudah menjadi agenda rutin yang harus diikuti oleh semua ASN," katanya dilansir ANTARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Lupakan Merek Impor? 7 Sepatu Lari Lokal Ini Kualitasnya Bikin Kaget
-
Buang Peluang! Timnas Indonesia U-23 Ditahan Laos
-
Dulu Dicibir Soal Demo, Sekarang Cinta Laura Jadi 'Suara Hati' Netizen
-
Kick Off Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Laos
-
Karier Berliku Adrian Wibowo: Dari Galang Dana Rp39 Juta Hingga Dipanggil Timnas Indonesia
Terkini
-
Dedi Mulyadi Akan ke Polda Jabar Minta Mahasiswa Dibebaskan
-
Geger Mercy Klasik B.J. Habibie: KPK Selisik Aliran Dana Korupsi BJB ke Ridwan Kamil
-
Bogor Bangun Masjid Raya: Ada Menara Pandang 99 Meter, Payung Madinah, hingga Potongan Kiswah Ka'bah
-
Bukan Cuma Sekda! Cianjur Gelar Lelang Jabatan Massal, 5 Kursi Panas Ini Jadi Rebutan
-
Ahmad Rifai Duduki Kursi Panas Pj Sekda Cianjur, Sinyal Lelang Jabatan Massal Dimulai