SuaraJabar.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membenarkan telah terjadi perubahan data pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021—2022, yakni semula tanah daratan menjadi berpindah ke laut.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak mengungkapkan hasil pengecekan melalui situs peta digital Bhumi ATR, yakni semula pelaksanaan program PTSL tersebut menghasilkan sertifikat hak milik di wilayah perkampungan atau daratan.
"Jadi, pada tahun 2021 terbit hak milik atas nama 64 orang seluas 11 hektare untuk 89 bidang. Itu di darat ya, perkampungan," kata Darman Simanjuntak di Cikarang, Jumat (31/1/2025).
Namun, kemudian pada bulan Juli 2022 terdapat perubahan data secara ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur pendaftaran menjadi untuk atas nama 14 orang dengan luas 72 hektare di wilayah perairan atau laut yang kini telah dipagar bambu.
Darman mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada tanggal 10 Desember 2024 sekaligus meminta untuk menginvestigasi mendalam atas temuan perubahan data tersebut.
"Kalau tidak sesuai dengan prosedur, secara hukum tidak sah. Untuk membuktikan, saya sudah menyurati dan meminta aktivitas investigasi kepada inspektorat," katanya dilansir ANTARA.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data dan keterangan ke Kabupaten Bekasi.
"Mudah-mudahan minggu depan supaya nanti hasilnya jelas," katanya.
Ia justru mengaku kaget atas peristiwa ini mengingat penerbitan sertifikat hasil program PTSL 2021 diperuntukkan bagi pemilik lahan daratan, bukan di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.
Baca Juga: Menteri LH: Area Reklamasi Pal Jaya Bekasi di Luar Kesepakatan
"Jangan disebutkan PTSL terbit di laut, bukan. Justru kami kaget kenapa jadi di laut? Karena kami kaget, lalu cek data dan kami surati. Ketika ternyata perpindahan itu bisa dibuktikan secara tidak salah, otomatis sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum karena kami tidak pernah menerbitkan di laut," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Muhammadiyah Adalah Sahabat Sejati Polri
-
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Cuaca Ekstrem, Kadispora: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah