SuaraJabar.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membenarkan telah terjadi perubahan data pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021—2022, yakni semula tanah daratan menjadi berpindah ke laut.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak mengungkapkan hasil pengecekan melalui situs peta digital Bhumi ATR, yakni semula pelaksanaan program PTSL tersebut menghasilkan sertifikat hak milik di wilayah perkampungan atau daratan.
"Jadi, pada tahun 2021 terbit hak milik atas nama 64 orang seluas 11 hektare untuk 89 bidang. Itu di darat ya, perkampungan," kata Darman Simanjuntak di Cikarang, Jumat (31/1/2025).
Namun, kemudian pada bulan Juli 2022 terdapat perubahan data secara ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur pendaftaran menjadi untuk atas nama 14 orang dengan luas 72 hektare di wilayah perairan atau laut yang kini telah dipagar bambu.
Darman mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada tanggal 10 Desember 2024 sekaligus meminta untuk menginvestigasi mendalam atas temuan perubahan data tersebut.
"Kalau tidak sesuai dengan prosedur, secara hukum tidak sah. Untuk membuktikan, saya sudah menyurati dan meminta aktivitas investigasi kepada inspektorat," katanya dilansir ANTARA.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data dan keterangan ke Kabupaten Bekasi.
"Mudah-mudahan minggu depan supaya nanti hasilnya jelas," katanya.
Ia justru mengaku kaget atas peristiwa ini mengingat penerbitan sertifikat hasil program PTSL 2021 diperuntukkan bagi pemilik lahan daratan, bukan di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.
Baca Juga: Menteri LH: Area Reklamasi Pal Jaya Bekasi di Luar Kesepakatan
"Jangan disebutkan PTSL terbit di laut, bukan. Justru kami kaget kenapa jadi di laut? Karena kami kaget, lalu cek data dan kami surati. Ketika ternyata perpindahan itu bisa dibuktikan secara tidak salah, otomatis sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum karena kami tidak pernah menerbitkan di laut," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis
-
BRI Peduli Siapkan PMI Cirebon Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Usai Berkiprah di Luar Negeri
-
Dedi Mulyadi: Buron Taufik Hidayat Datangi Gedung Pakuan Jam 4 Pagi Pakai Helm dan Masker
-
Jawab Misterius Soal Mariano Peralta, Bos Persib: Rahasia, Saya No Comment
-
BRI Apresiasi Kebijakan Dana SAL, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Sektor Riil