SuaraJabar.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membenarkan telah terjadi perubahan data pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021—2022, yakni semula tanah daratan menjadi berpindah ke laut.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak mengungkapkan hasil pengecekan melalui situs peta digital Bhumi ATR, yakni semula pelaksanaan program PTSL tersebut menghasilkan sertifikat hak milik di wilayah perkampungan atau daratan.
"Jadi, pada tahun 2021 terbit hak milik atas nama 64 orang seluas 11 hektare untuk 89 bidang. Itu di darat ya, perkampungan," kata Darman Simanjuntak di Cikarang, Jumat (31/1/2025).
Namun, kemudian pada bulan Juli 2022 terdapat perubahan data secara ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur pendaftaran menjadi untuk atas nama 14 orang dengan luas 72 hektare di wilayah perairan atau laut yang kini telah dipagar bambu.
Darman mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada tanggal 10 Desember 2024 sekaligus meminta untuk menginvestigasi mendalam atas temuan perubahan data tersebut.
"Kalau tidak sesuai dengan prosedur, secara hukum tidak sah. Untuk membuktikan, saya sudah menyurati dan meminta aktivitas investigasi kepada inspektorat," katanya dilansir ANTARA.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data dan keterangan ke Kabupaten Bekasi.
"Mudah-mudahan minggu depan supaya nanti hasilnya jelas," katanya.
Ia justru mengaku kaget atas peristiwa ini mengingat penerbitan sertifikat hasil program PTSL 2021 diperuntukkan bagi pemilik lahan daratan, bukan di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.
Baca Juga: Menteri LH: Area Reklamasi Pal Jaya Bekasi di Luar Kesepakatan
"Jangan disebutkan PTSL terbit di laut, bukan. Justru kami kaget kenapa jadi di laut? Karena kami kaget, lalu cek data dan kami surati. Ketika ternyata perpindahan itu bisa dibuktikan secara tidak salah, otomatis sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum karena kami tidak pernah menerbitkan di laut," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku