SuaraJabar.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membenarkan telah terjadi perubahan data pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021—2022, yakni semula tanah daratan menjadi berpindah ke laut.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak mengungkapkan hasil pengecekan melalui situs peta digital Bhumi ATR, yakni semula pelaksanaan program PTSL tersebut menghasilkan sertifikat hak milik di wilayah perkampungan atau daratan.
"Jadi, pada tahun 2021 terbit hak milik atas nama 64 orang seluas 11 hektare untuk 89 bidang. Itu di darat ya, perkampungan," kata Darman Simanjuntak di Cikarang, Jumat (31/1/2025).
Namun, kemudian pada bulan Juli 2022 terdapat perubahan data secara ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur pendaftaran menjadi untuk atas nama 14 orang dengan luas 72 hektare di wilayah perairan atau laut yang kini telah dipagar bambu.
Darman mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada tanggal 10 Desember 2024 sekaligus meminta untuk menginvestigasi mendalam atas temuan perubahan data tersebut.
"Kalau tidak sesuai dengan prosedur, secara hukum tidak sah. Untuk membuktikan, saya sudah menyurati dan meminta aktivitas investigasi kepada inspektorat," katanya dilansir ANTARA.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data dan keterangan ke Kabupaten Bekasi.
"Mudah-mudahan minggu depan supaya nanti hasilnya jelas," katanya.
Ia justru mengaku kaget atas peristiwa ini mengingat penerbitan sertifikat hasil program PTSL 2021 diperuntukkan bagi pemilik lahan daratan, bukan di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.
Baca Juga: Menteri LH: Area Reklamasi Pal Jaya Bekasi di Luar Kesepakatan
"Jangan disebutkan PTSL terbit di laut, bukan. Justru kami kaget kenapa jadi di laut? Karena kami kaget, lalu cek data dan kami surati. Ketika ternyata perpindahan itu bisa dibuktikan secara tidak salah, otomatis sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum karena kami tidak pernah menerbitkan di laut," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Tongkat Komando Kodim 0606 Berpindah, Kolonel Gan Gan Langsung Dihadang PR Berat Ini...
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global