SuaraJabar.id - Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan menegaskan bahwa dua pelaku pembunuhan berencana terhadap korban bernama Irfan Pratama Ilahi (26) di Kecamatan Cireundeu, Kota Cimahi, terancam hukuman mati.
“Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari pasal 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati,” kata Andry di Cimahi, Jumat (31/1/2025).
Andry mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi menyatakan bahwa kedua tersangka telah merencanakan tindak pidana pembunuhan untuk merampas harta benda milik korban.
"Pelaku ingin menguasai barang yang dimiliki korban yaitu kendaraan roda dua dan ponsel," katanya.
Dia mengungkapkan kedua pelaku adalah teman korban sendiri inisial IF (16) dan ARA (19) yang berasal dari Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat ketiganya bertemu di Kota Bandung pada Kamis (23/1/2025) malam. Ketiganya kemudian beranjak ke Kota Cimahi hingga terjadi tindak penganiayaan.
Korban yang dianiaya dengan menggunakan senjata tajam mengalami luka di bagian kepala, badan, hingga akhirnya meninggal dunia.
"Korban dan pelaku awalnya nongkrong di Dago bersama-sama, kemudian jalan ke Cimahi dan di TKP muncul niat tersangka menghabisi korban,” kata dia.
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah harta benda milik korban seperti satu unit motor dan satu buah ponsel.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Perkebunan Teh Cianjur
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun
-
KPK Kejar Bukti Baru, Pegawai Lippo Cikarang Diperiksa Terkait Suap Ade Kunang
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran