SuaraJabar.id - Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan menegaskan bahwa dua pelaku pembunuhan berencana terhadap korban bernama Irfan Pratama Ilahi (26) di Kecamatan Cireundeu, Kota Cimahi, terancam hukuman mati.
“Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari pasal 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati,” kata Andry di Cimahi, Jumat (31/1/2025).
Andry mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi menyatakan bahwa kedua tersangka telah merencanakan tindak pidana pembunuhan untuk merampas harta benda milik korban.
"Pelaku ingin menguasai barang yang dimiliki korban yaitu kendaraan roda dua dan ponsel," katanya.
Dia mengungkapkan kedua pelaku adalah teman korban sendiri inisial IF (16) dan ARA (19) yang berasal dari Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat ketiganya bertemu di Kota Bandung pada Kamis (23/1/2025) malam. Ketiganya kemudian beranjak ke Kota Cimahi hingga terjadi tindak penganiayaan.
Korban yang dianiaya dengan menggunakan senjata tajam mengalami luka di bagian kepala, badan, hingga akhirnya meninggal dunia.
"Korban dan pelaku awalnya nongkrong di Dago bersama-sama, kemudian jalan ke Cimahi dan di TKP muncul niat tersangka menghabisi korban,” kata dia.
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah harta benda milik korban seperti satu unit motor dan satu buah ponsel.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Perkebunan Teh Cianjur
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque