Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Sabtu, 01 Februari 2025 | 15:10 WIB
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan saat ungkap kasus pembunuhan di Kota Cimah, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). (ANTARA/HO-Polres Cimahi)

SuaraJabar.id - Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan menegaskan bahwa dua pelaku pembunuhan berencana terhadap korban bernama Irfan Pratama Ilahi (26) di Kecamatan Cireundeu, Kota Cimahi, terancam hukuman mati.

“Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari pasal 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati,” kata Andry di Cimahi, Jumat (31/1/2025).

Andry mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi menyatakan bahwa kedua tersangka telah merencanakan tindak pidana pembunuhan untuk merampas harta benda milik korban.

"Pelaku ingin menguasai barang yang dimiliki korban yaitu kendaraan roda dua dan ponsel," katanya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Perkebunan Teh Cianjur

Dia mengungkapkan kedua pelaku adalah teman korban sendiri inisial IF (16) dan ARA (19) yang berasal dari Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat ketiganya bertemu di Kota Bandung pada Kamis (23/1/2025) malam. Ketiganya kemudian beranjak ke Kota Cimahi hingga terjadi tindak penganiayaan.

Korban yang dianiaya dengan menggunakan senjata tajam mengalami luka di bagian kepala, badan, hingga akhirnya meninggal dunia.

"Korban dan pelaku awalnya nongkrong di Dago bersama-sama, kemudian jalan ke Cimahi dan di TKP muncul niat tersangka menghabisi korban,” kata dia.

Dari tangan pelaku, kata dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah harta benda milik korban seperti satu unit motor dan satu buah ponsel.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Isra Miraj-Imlek Diprediksi Sore Ini, Polres Garut Siapkan Skenario Hadapi Kemacetan

Load More