SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang terduga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku dengan barang bukti 21 paket sintetis seberat 24,73 gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Kamis (30/1/2025), mengatakan tertangkapnya ketiga orang bandar sintetis berinisial PJ (26), LM (21), GG (31) berawal dari laporan warga Kampung Sarongge, Desa Sirnagalih yang curiga dengan gerak-gerik para pemuda tersebut.
"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang kerap menyembunyikan barang haram tersebut di sejumlah titik guna mengelabui petugas dan menghilangkan kecurigaan warga," katanya dikutip ANTARA.
Dua orang tersangka berhasil ditangkap di dalam rumahnya, namun setelah dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti tembakau sintetis.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang terungkap tersangka menyembunyikan tembakau sintetis di sejumlah tempat.
"Setelah telepon genggam tersangka dibuka kami menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sintetis di sejumlah titik guna menghindari kecurigaan petugas dan warga, bahkan tembakau sintetis dibungkus dengan bekas makanan ringan," katanya.
Petugas mengamankan puluhan paket sintetis yang disembunyikan, empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat melakukan transaksi
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Nomor Urut 182 dengan ancaman penjara 5 tahun.
"Kami akan terus mengembangkan kasusnya sampai menangkap bandar besar yang selama ini memasok sintetis pada para tersangka yang sudah mengaku berasal dari luar kota. Kami juga akan menggencarkan patroli dan razia secara acak," katanya.
Pihaknya mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur dapat membantu petugas dengan melapor ketika mendapati kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya agar segera ditindak lanjut petugas.
Berita Terkait
-
Banyak Sekolah di Jawa Barat Tahan Ijazah Siswa Lantaran Administrasi, Pj Gubernur: Apa Tak Ada Cara Lain?
-
Bertekad Berantas Penambangan Ilegal, Polres Sukabumi Minta Warga Berperan Aktif
-
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Perkebunan Teh Cianjur
-
Forkopimda Sambangi Tiga Kelenteng, Pemprov Jabar Pastikan Imlek Lancar dan Aman
-
Munas Kadin Sukses, Kadin Jabar Komitmen Dukung Kepemimpinan Anindya Bakrie
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gaji PPPK Butakan Mata? Viral Kisah Pilu Istri Dibuang Usai Suami Naik Status
-
Mengapa UIKA Bogor? Bongkar Alasan Kampus Ini Lolos ke Daftar 19 PTS Unggul Jawa Barat
-
Mobil Ketua Karang Taruna Bogor Dihancurkan OTK! Bukan Pencurian Biasa, Ada Dugaan Teror Serius
-
Krisis Air PDAM Tirta Kahuripan Kian Parah, Netizen Kepung Medsos Desak Dedi Mulyadi Turun Tangan
-
Dedi Tantang Purbaya Buka Data! Bantah Endapkan Triliunan Uang Rakyat di Deposito