SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang terduga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku dengan barang bukti 21 paket sintetis seberat 24,73 gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Kamis (30/1/2025), mengatakan tertangkapnya ketiga orang bandar sintetis berinisial PJ (26), LM (21), GG (31) berawal dari laporan warga Kampung Sarongge, Desa Sirnagalih yang curiga dengan gerak-gerik para pemuda tersebut.
"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang kerap menyembunyikan barang haram tersebut di sejumlah titik guna mengelabui petugas dan menghilangkan kecurigaan warga," katanya dikutip ANTARA.
Dua orang tersangka berhasil ditangkap di dalam rumahnya, namun setelah dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti tembakau sintetis.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang terungkap tersangka menyembunyikan tembakau sintetis di sejumlah tempat.
"Setelah telepon genggam tersangka dibuka kami menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sintetis di sejumlah titik guna menghindari kecurigaan petugas dan warga, bahkan tembakau sintetis dibungkus dengan bekas makanan ringan," katanya.
Petugas mengamankan puluhan paket sintetis yang disembunyikan, empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat melakukan transaksi
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Nomor Urut 182 dengan ancaman penjara 5 tahun.
"Kami akan terus mengembangkan kasusnya sampai menangkap bandar besar yang selama ini memasok sintetis pada para tersangka yang sudah mengaku berasal dari luar kota. Kami juga akan menggencarkan patroli dan razia secara acak," katanya.
Pihaknya mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur dapat membantu petugas dengan melapor ketika mendapati kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya agar segera ditindak lanjut petugas.
Berita Terkait
-
Banyak Sekolah di Jawa Barat Tahan Ijazah Siswa Lantaran Administrasi, Pj Gubernur: Apa Tak Ada Cara Lain?
-
Bertekad Berantas Penambangan Ilegal, Polres Sukabumi Minta Warga Berperan Aktif
-
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Perkebunan Teh Cianjur
-
Forkopimda Sambangi Tiga Kelenteng, Pemprov Jabar Pastikan Imlek Lancar dan Aman
-
Munas Kadin Sukses, Kadin Jabar Komitmen Dukung Kepemimpinan Anindya Bakrie
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Modus Ancaman dan Iming-iming Uang, Polisi Bongkar Aksi Bejat Kakek A Terhadap Bocah 11 Tahun
-
Bejat! Kakek 65 Tahun di Garut Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali
-
BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Hadirkan Srikandi Pertiwi
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung