Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Senin, 24 Februari 2025 | 20:31 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat (kiri) memberikan keterangan usai peringatan Harlah PPP oleh DPW Jawa Barat di salah satu hotel di Bandung, Jabar, Senin (24/2/2025). ANTARA/Ricky Prayoga

SuaraJabar.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat segera membangun konsolidasi politik terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat mengungkapkan bahwa konsolidasi politik itu guna menyusun strategi setelah putusan MK yang memenangkan gugatan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi yang diusungnya bersama Gerindra, PKS, dan Demokrat.

"Kami mengajukan gugatan karena merasa harus asa keadilan, dan MK memutuskan bahwa konsekuensinya harus PSU sebagai jalan keluar," kata Pepep dalam peringatan Hari Lahir PPP di salah satu hotel di Kota Bandung, Senin (24/2/2025).

Selanjutnya pihaknya akan konsultasi dengan DPC PPP Tasikmalaya karena domainnya.

Baca Juga: SDN Cibolang Sukabumi Terancam Ambruk, Siswa Belajar Bergiliran

"Kami akan koordinasi apa yang harus kami lakukan untuk memenangkan kontestasi ke depan," ujarnya.

Konsolidasi tersebut, kata Pepep, juga untuk membuat strategi ke depan untuk menjalani PSU yang ditargetkan harus terselenggara maksimal 60 hari ke depan.

"Kami sendiri merasa yakin menang karena atas dasar kalkulasi-kalkulasi yang kami bisa konsolidasi di lapangan. Akan tetapi, kami akan koordinasi dengan cabang terlebih dahulu," ucapnya dilansir ANTARA.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa PSU di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi selambat-lambatnya harus terselenggara 60 hari ke depan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jabar Adi Saputro mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu penetapan dari KPU RI terkait dengan putusan MK soal sengketa Pilkada 2024 yang memutuskan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan PSU.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Akan Ubah Minibus Kendaraan Dinas Gubernur Jadi Mobil Rumah Sakit

"Kami sedang menunggu penetapan dari RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat lambatnya 60 hari," kata Adi saat dihubungi di Bandung, Senin.

Load More