SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta.
"Kedua tersangka ini adalah seorang pejabat Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta dan satu lagi pihak penyedia," kata Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana, di Purwakarta, Selasa (25/2/2025).
Pejabat Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta yang ditetapkan tersangka berinisial IR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di dinas tersebut. Sedangkan dari pihak penyedia berinisial DER.
Martha menjelaskan, sesuai dengan pemeriksaan, kedua tersangka itu secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta pada Dinas Peternakan dan Perikanan setempat tahun 2023.
Untuk nilai kontrak dalam pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil tersebut mencapai Rp2.265.430.609.
Kegiatan atau proyek yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2023 itu dikerjakan oleh CV Mawar Indah. Tersangka berinisial DER adalah Direktur CV Mawar Indah yang beralamat di Nagri Tengah, Purwakarta.
Sedangkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan.
Ia mengatakan, walaupun pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, proses penyidikan masih terus dilakukan. Atas hal tersebut tidak menutup kemungkinan bisa terjadi penambahan tersangka baru.
[ANTARA]
Baca Juga: Polrestabes Bandung Catat 554 Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Lodaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki