Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Kamis, 13 Maret 2025 | 03:14 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (12/3/2025). (ANTARA/Aji Cakti)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dijadwalkan melakukan pertemuan dengan tiga menteri untuk membahas tentang daerah aliran sungai (DAS), di Kantor Kementerian PU Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Ketiga menteri tersebut yaitu Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

"Kalau rumah di bantaran sungai kita akan menetapkan, nanti kita hari Senin akan rapat di Kementerian PU, dengan Menteri ATR/BPN, Menteri PU, kemudian Menteri PKP, kita ingin tetapkan daerah aliran sungai itu ada berapa meter ke samping yang harus terbebas dari rumah," ujar Dedi di Kementerian PKP Jakarta pada Rabu (13/3/2025).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Sekda Jabar Herman Suryatman saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Jabar Bandung, Senin (3/3/2025). ANTARA/Ricky Prayoga.

Kemudian nantinya, lanjut dia, area bantaran sungai itu juga akan ditanami pohon yang khas sehingga menjadi indah.

Baca Juga: Enggan Komentari Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi: Itu Ranah KPK, Bukan Saya

"Kemudian untuk di daerah yang dulu adalah area persawahan, di tengahnya sudah telanjur ada perumahan, harus dicari solusi bagaimana ke depannya agar tidak banjir lagi," kata Dedi dikutip ANTARA.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai dan menghasilkan keputusan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.

Dedi menerangkan dalam rapat yang dihadiri 27 bupati dan wali kota di Komplek Wali Kota Depok, untuk komitmen dan sinkronisasi tiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat, dengan hasil pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang output-nya fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.

Dedi menyebutkan bahwa kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti dipegang balai besar sungai wilayah sehingga tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.

"Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan.

Baca Juga: Jembatan Cinta Sukabumi Hancur Diterjang Banjir Bandang, Akses Utama Warga Kedusunan Cikadaka Terputus

Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikat akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.

Load More