SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dijadwalkan melakukan pertemuan dengan tiga menteri untuk membahas tentang daerah aliran sungai (DAS), di Kantor Kementerian PU Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.
Ketiga menteri tersebut yaitu Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
"Kalau rumah di bantaran sungai kita akan menetapkan, nanti kita hari Senin akan rapat di Kementerian PU, dengan Menteri ATR/BPN, Menteri PU, kemudian Menteri PKP, kita ingin tetapkan daerah aliran sungai itu ada berapa meter ke samping yang harus terbebas dari rumah," ujar Dedi di Kementerian PKP Jakarta pada Rabu (13/3/2025).
Kemudian nantinya, lanjut dia, area bantaran sungai itu juga akan ditanami pohon yang khas sehingga menjadi indah.
Baca Juga: Enggan Komentari Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi: Itu Ranah KPK, Bukan Saya
"Kemudian untuk di daerah yang dulu adalah area persawahan, di tengahnya sudah telanjur ada perumahan, harus dicari solusi bagaimana ke depannya agar tidak banjir lagi," kata Dedi dikutip ANTARA.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai dan menghasilkan keputusan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.
Dedi menerangkan dalam rapat yang dihadiri 27 bupati dan wali kota di Komplek Wali Kota Depok, untuk komitmen dan sinkronisasi tiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat, dengan hasil pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang output-nya fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.
Dedi menyebutkan bahwa kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti dipegang balai besar sungai wilayah sehingga tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.
"Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan.
Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikat akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.
Berita Terkait
-
Rumahnya Digeledah KPK, Ini Profil dan Karir Politik Ridwan Kamil
-
Dedi Mulyadi Soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil: Bukan Ranah Saya
-
Dedi Mulyadi Larang Warga Jakarta Bangun Vila di Puncak, Begini Respons Pramono
-
Daftar Aset Tanah dan Bangunan Ridwan Kamil, Trending Topic Usai Rumahnya Digeledah KPK
-
Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Pemdaprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Mitigasi Bencana
-
Program Mudik Gratis 2025 Pemprov Jawa Barat: Cara Daftar, Rute, Jadwal dan Kuota
-
Polres Bogor Siapkan 10 Bus Mudik Gratis, Pendaftaran Dibuka 13 Maret dan Jangan Lupa Dua Syarat Ini
-
Polres Garut Siapkan Bus Mudik Gratis Tujuan Yogyakarta dan Pantura, Kuota 150 Orang
-
Banyak Pembatalan Gara-gara Kebijakan Dedi Mulyadi, Pengelola Taman Mini Indonesia Indah Cuma Bisa Pasrah