SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial E (46) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang puluhan juta rupiah.
"Dari hasil penyelidikan terungkap, ternyata E sengaja membuat cerita palsu bahwa dirinya menjadi korban begal di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia, Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih di Sukabumi, Rabu (19/3/2025).
Menurut Astuti, tesangka sengaja membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban begal atau pencurian dengan kekerasan untuk menutupi ulahnya yang telah menggelapkan uang perusahaan tempat E bekerja sebesar Rp89,9 juta.
Dalam skenario yang dibuat tersangka pada Selasa (4/3/2025) sekitar 23.00 WIB, E ditemukan warga dalam kondisi terluka di sekitar TPU Taman Bahagia, tidak lama personel Polsek Warudoyong tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.
Baca Juga: Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
Tersangka kemudian membuat laporan di Mapolsek Warudoyong dan mengaku telah dibegal oleh dua pria yang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih. Selain itu, dalam ceritanya E mengaku melakukan perlawanan tetapi dibacok oleh begal.
Bahkan uang perusahaan tempat dirinya bekerja senilai Rp504 juta dibawa kabur oleh kawanan begal tersebut. Namun setelah dilakukan pengusutan, terbukti pengakuan tersangka seluruhnya palsu.
"Barang bukti yang disita dari tersangka E antara lain pisau, sepeda motor Yamaha Nmax dan uang tunai senilai Rp89,9 juta dan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Polsek Warudoyong," tambahnya.
Selain menangkap E, polisi juga menciduk rekan tersangka berinisial BP (41) warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang berperan menyembunyikan uang perusahaan yang digelapkan E.
Akibat ulahnya, E dikenakan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Peristiwa Begal di Sekitar Kuburan Taman Bahagia
Berita Terkait
-
Usai Gugurnya Briptu Ghalib, Polri Tawarkan Jalur Khusus untuk Kakaknya yang Masih Kuliah
-
Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
-
Kompak Palak Kepsek Miliaran Rupiah, Modus Licik Brigadir BSP dan Kompol R Minta Fee DAK SMKN Sumut
-
Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!
-
Panglima TNI Didesak Ikut Usut Kasus 3 Polisi Ditembak Mati: Kenapa Ada Tentara di Judi Sabung Ayam?
Tag
Terpopuler
- Manajer Jelaskan Emil Audero Terkesan 'Hilang' dari Timnas Indonesia
- Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
- Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
- Viral Ormas Pemuda Pancasila Segel Pabrik Diduga Karena Tidak Mau Bayar Setoran
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur yang Lagi Pusing gegara Riau Defisit Anggaran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Nyaman Naik Terus, Hari Ini Jadi Rp1.774.000/Gram
-
Akses Nonton Gratis Australia vs Timnas Indonesia untuk Nobar Kamis Sore Ini
-
Respons Kabar 40 Juta Piring China Diimpor untuk MBG, Kepala BGN Bilang Begini
-
Ayah Emil Audero: Agak Jengkel Lihat Video Itu
-
Eksklusif Kas Hartadi: Timnas Indonesia Bisa Menang Lawan Australia
Terkini
-
Sepeda Motor Bukan Kendaraan Ideal untuk Mudik, Ini Penjelasannya
-
Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Bapenda Jabar Minta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan
-
Pemprov Jawa Barat Terapkan WFA Bagi ASN untuk Periode Libur Lebaran
-
Bohongi Polisi, Pria 46 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi
-
Kebijakan Baru Dedi Mulyadi, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Roda Dua dan Empat Hingga 2024