Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Kamis, 20 Maret 2025 | 04:04 WIB
Ilustrasi begal. [ANTARA]

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial E (46) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang puluhan juta rupiah.

"Dari hasil penyelidikan terungkap, ternyata E sengaja membuat cerita palsu bahwa dirinya menjadi korban begal di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia, Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih di Sukabumi, Rabu (19/3/2025).

Menurut Astuti, tesangka sengaja membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban begal atau pencurian dengan kekerasan untuk menutupi ulahnya yang telah menggelapkan uang perusahaan tempat E bekerja sebesar Rp89,9 juta.

Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat melakukan olah TKP di lokasi pembegalan tepatnya di sekitar TPU Taman Bahagia, Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa, (4/3/2025). ANTARA/ (Aditya A Rohman)

Dalam skenario yang dibuat tersangka pada Selasa (4/3/2025) sekitar 23.00 WIB, E ditemukan warga dalam kondisi terluka di sekitar TPU Taman Bahagia, tidak lama personel Polsek Warudoyong tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.

Baca Juga: Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan

Tersangka kemudian membuat laporan di Mapolsek Warudoyong dan mengaku telah dibegal oleh dua pria yang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih. Selain itu, dalam ceritanya E mengaku melakukan perlawanan tetapi dibacok oleh begal.

Bahkan uang perusahaan tempat dirinya bekerja senilai Rp504 juta dibawa kabur oleh kawanan begal tersebut. Namun setelah dilakukan pengusutan, terbukti pengakuan tersangka seluruhnya palsu.

"Barang bukti yang disita dari tersangka E antara lain pisau, sepeda motor Yamaha Nmax dan uang tunai senilai Rp89,9 juta dan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Polsek Warudoyong," tambahnya.

Selain menangkap E, polisi juga menciduk rekan tersangka berinisial BP (41) warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang berperan menyembunyikan uang perusahaan yang digelapkan E.

Akibat ulahnya, E dikenakan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Jembatan Cinta Sukabumi Hancur Diterjang Banjir Bandang, Akses Utama Warga Kedusunan Cikadaka Terputus

Peristiwa Begal di Sekitar Kuburan Taman Bahagia

Load More