SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial E (46) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang puluhan juta rupiah.
"Dari hasil penyelidikan terungkap, ternyata E sengaja membuat cerita palsu bahwa dirinya menjadi korban begal di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia, Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih di Sukabumi, Rabu (19/3/2025).
Menurut Astuti, tesangka sengaja membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban begal atau pencurian dengan kekerasan untuk menutupi ulahnya yang telah menggelapkan uang perusahaan tempat E bekerja sebesar Rp89,9 juta.
Dalam skenario yang dibuat tersangka pada Selasa (4/3/2025) sekitar 23.00 WIB, E ditemukan warga dalam kondisi terluka di sekitar TPU Taman Bahagia, tidak lama personel Polsek Warudoyong tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.
Baca Juga: Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
Tersangka kemudian membuat laporan di Mapolsek Warudoyong dan mengaku telah dibegal oleh dua pria yang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih. Selain itu, dalam ceritanya E mengaku melakukan perlawanan tetapi dibacok oleh begal.
Bahkan uang perusahaan tempat dirinya bekerja senilai Rp504 juta dibawa kabur oleh kawanan begal tersebut. Namun setelah dilakukan pengusutan, terbukti pengakuan tersangka seluruhnya palsu.
"Barang bukti yang disita dari tersangka E antara lain pisau, sepeda motor Yamaha Nmax dan uang tunai senilai Rp89,9 juta dan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Polsek Warudoyong," tambahnya.
Selain menangkap E, polisi juga menciduk rekan tersangka berinisial BP (41) warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang berperan menyembunyikan uang perusahaan yang digelapkan E.
Akibat ulahnya, E dikenakan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Peristiwa Begal di Sekitar Kuburan Taman Bahagia
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tawuran Warga Kembali Pecah di Terowongan Manggarai, Polisi Sebut Tak Ada Korban
-
7 Artis Wanita yang Jadi Ibu Bhayangkari, Terbaru Valerie Tifanka
-
Jokowi Lapor Soal Tudingan Ijazah Palsu ke Loket Kehilangan, Publik Salfok: Apa yang Hilang?
-
Teror Pembakaran Rumah di Sukabumi Terungkap, Pelaku Anak 9 Tahun Terinspirasi Film
-
Lapor Sendiri Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Persilakan Polisi Periksa Keaslian Ijazahnya
Tag
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Pesan Sayang Shin Tae-yong untuk Jay Idzes Cs Jelang Timnas Indonesia vs China
-
Selamat Tinggal, Elkan Baggott Kirim Pesan Perpisahan
-
Operasi Pekat: Polresta Solo Amankan Ratusan Miras di Tempat Hiburan Malam
-
Hasil Proliga 2025: Tumbangkan Jakarta Pertamina Enduro, Popsivo Polwan ke Grand Final
-
Hasil BRI Liga 1: Persija Jakarta Merana di Markas Borneo FC
Terkini
-
Dari 'Gubernur Konten' ke Ajakan Kerjasama: Drama Baru Dedi Mulyadi dan Kaltim
-
Rebahan Dapat Cuan: Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini!
-
LPSK Pastikan Tidak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut yang Berjuang Sendiri
-
Kawanan Pembobol ATM Minimarket di Jabar Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku
-
BRI Dorong UMKM Gula Aren Tumbuh Seiring Tren Hidup Sehat Masyarakat