SuaraJabar.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, Hendrian Oetama di Karawang, Rabu (19/3/2025) menyampaikan mulai Kamis (20/3/2025) program pemutihan kendaraan bermotor resmi bergulir.
Program tersebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat karena semua tunggakan denda dan tunggakan pokok akan dihapuskan.
Menurut dia, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jabar menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok kendaraan bermotor. Jadi masyarakat hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
"Program ini mulai diberlakukan besok, 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025," katanya dilansir ANTARA.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka mengumumkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk plat nomor Jawa Barat.
Pengumuman itu disampaikan gubernur melalui akun media sosial pribadinya, @dedimulyadi71.
Ia menyampaikan permohonan meminta maaf kepada masyarakat Jabar apabila selama ini pelayanan yang diberikan Pemprov Jabar belum maksimal.
Dia juga memaafkan kesalahan para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.
Baca Juga: Wagub Jabar Erwan Setiawan Panen Padi Cikawasen
"Sebentar lagi Lebaran nih. Nah saya minta maaf nih apabila Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik untuk warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat," kata Dedi melalui akun Instagramnya.
"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit pajak belum bayar jalan dipakai bolak balik jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," katanya.
Sebagai wujud kepedulian Pemprov Jabar, Dedi memberikan kemudahan yaitu dengan menghapus tunggakan pajak para pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini hanya berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 untuk perpanjangan pajak baru kendaraan bermotor. Apabila masih ada tunggakan maka tak perlu bayar.
Dengan kebijakan ini diharapkan bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor di Jabar.
Dedi juga memberikan peringatan bagi para pemilik kendaraan yang belum juga memperpanjang pajak kendaraan bermotornya.
"Nggak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten dan provinsi. Hayo mau lewat mana? mau lewat udara mumpung langit belum disertifikatkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027