SuaraJabar.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, Hendrian Oetama di Karawang, Rabu (19/3/2025) menyampaikan mulai Kamis (20/3/2025) program pemutihan kendaraan bermotor resmi bergulir.
Program tersebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat karena semua tunggakan denda dan tunggakan pokok akan dihapuskan.
Menurut dia, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jabar menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok kendaraan bermotor. Jadi masyarakat hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
"Program ini mulai diberlakukan besok, 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025," katanya dilansir ANTARA.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka mengumumkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk plat nomor Jawa Barat.
Pengumuman itu disampaikan gubernur melalui akun media sosial pribadinya, @dedimulyadi71.
Ia menyampaikan permohonan meminta maaf kepada masyarakat Jabar apabila selama ini pelayanan yang diberikan Pemprov Jabar belum maksimal.
Dia juga memaafkan kesalahan para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.
Baca Juga: Wagub Jabar Erwan Setiawan Panen Padi Cikawasen
"Sebentar lagi Lebaran nih. Nah saya minta maaf nih apabila Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik untuk warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat," kata Dedi melalui akun Instagramnya.
"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit pajak belum bayar jalan dipakai bolak balik jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," katanya.
Sebagai wujud kepedulian Pemprov Jabar, Dedi memberikan kemudahan yaitu dengan menghapus tunggakan pajak para pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini hanya berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 untuk perpanjangan pajak baru kendaraan bermotor. Apabila masih ada tunggakan maka tak perlu bayar.
Dengan kebijakan ini diharapkan bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor di Jabar.
Dedi juga memberikan peringatan bagi para pemilik kendaraan yang belum juga memperpanjang pajak kendaraan bermotornya.
"Nggak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten dan provinsi. Hayo mau lewat mana? mau lewat udara mumpung langit belum disertifikatkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional