Aturan itu, kata dia, melarang angkutan barang sumbu tiga maupun lebih, atau gandengan termasuk angkutan barang hasil galian, tambang, dan bahan bangunan beroperasi di jalan raya karena akan mengganggu laju kendaraan pemudik.
"Khususnya yang tidak diperbolehkan yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan," katanya.
Ia menyampaikan, larangan itu berlaku mulai Senin 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 pukul 24.00 WIB di seluruh daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Garut.
Polres Garut, lanjut dia, sudah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut dan memberikan peringatan kepada sopir maupun perusahaan pemilik truk angkutan barang bukan pangan agar tidak beroperasi di jalan raya.
"Sudah diterbitkan bahwa sudah dilarang mulai dari Senin pukul 00.00 sampai Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, mohon kepada 'driver' dan pemilik kendaraan untuk mematuhinya," kata Aang.
Ia menyampaikan dalam aturan itu ada pengecualian untuk kendaraan truk angkutan barang kebutuhan pangan pokok, bahan bakar minyak maupun gas, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak.
Selanjutnya kendaraan truk pengantaran uang, truk untuk penanganan bencana alam, dan truk yang mengangkut sepeda motor pemudik diperbolehkan beroperasi.
Jika di lapangan ditemukan kendaraan yang tidak dikecualikan masih beroperasi di jalur mudik, kata Aang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang.
"Akan kami lakukan penegakan hukum dengan tilang," katanya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025: Polisi Optimalkan Pengamanan Jalur Mudik Lintas Gentong Tasikmalaya
Ia menambahkan larangan operasi kendaraan angkutan barang tersebut untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas kendaraan dan mengantisipasi kejadian kecelakaan lalu lintas di jalur mudik.
"Memang ini mengantisipasi terjadinya laka lantas, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Dua "Dosa Besar" Pemerintah yang Diungkap Dedi Mulyadi di HUT RI
-
Warga Cirebon Akan Demo Kenaikan Pajak PBB ? Ini Himbauan Kapolres
-
4 Fakta Penahanan Guru Ngaji yang Cabuli 9 Gadis di Puncak
-
Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
-
APBD Jabar Disahkan Pincang! 5 Fakta di Balik Aksi Boikot PDIP Gara-gara Dana Pesantren