Aturan itu, kata dia, melarang angkutan barang sumbu tiga maupun lebih, atau gandengan termasuk angkutan barang hasil galian, tambang, dan bahan bangunan beroperasi di jalan raya karena akan mengganggu laju kendaraan pemudik.
"Khususnya yang tidak diperbolehkan yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan," katanya.
Ia menyampaikan, larangan itu berlaku mulai Senin 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 pukul 24.00 WIB di seluruh daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Garut.
Polres Garut, lanjut dia, sudah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut dan memberikan peringatan kepada sopir maupun perusahaan pemilik truk angkutan barang bukan pangan agar tidak beroperasi di jalan raya.
"Sudah diterbitkan bahwa sudah dilarang mulai dari Senin pukul 00.00 sampai Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, mohon kepada 'driver' dan pemilik kendaraan untuk mematuhinya," kata Aang.
Ia menyampaikan dalam aturan itu ada pengecualian untuk kendaraan truk angkutan barang kebutuhan pangan pokok, bahan bakar minyak maupun gas, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak.
Selanjutnya kendaraan truk pengantaran uang, truk untuk penanganan bencana alam, dan truk yang mengangkut sepeda motor pemudik diperbolehkan beroperasi.
Jika di lapangan ditemukan kendaraan yang tidak dikecualikan masih beroperasi di jalur mudik, kata Aang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang.
"Akan kami lakukan penegakan hukum dengan tilang," katanya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025: Polisi Optimalkan Pengamanan Jalur Mudik Lintas Gentong Tasikmalaya
Ia menambahkan larangan operasi kendaraan angkutan barang tersebut untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas kendaraan dan mengantisipasi kejadian kecelakaan lalu lintas di jalur mudik.
"Memang ini mengantisipasi terjadinya laka lantas, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?