SuaraJabar.id - Dugaan rekayasa politik kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat perlahan mulai terkuak.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dalam dugaan kasus korupsi adalah Mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar (SG), Kemudian Kevin Fabiano (KF) yang pada saat itu merupakan pelatih atletik di NPCI Jabar dan Cepi Puad Angsori (CPA) yang merupakan mantan Bendahara NPCI Jabar.
Sementara dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), muncul beragam kejanggalan dari keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (17/4/2025).
Salah satunya dari keterangan dua saksi masing-masing Meysa Alfhat selalu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) cabor atletik tahun 2022 dan Nadila Puspita, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang Pertandingan tahun 2022.
Baca Juga: Korupsi di Lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta, Kejari Tetapkan Dua Tersangka
Kejanggalan pertama muncul saat Nadila Puspita mencairkan dana sebesar Rp 359 juta untuk cabor atletik dalam Peparda Jabar 2022. Dana tersebut tidak ditransfer ke rekening cabor, melainkan ke rekening pribadi Meysa Alfhat.
Nadila mengungkapkan, dana itu ditransfer ke rekening Meysa karena belum ada rekening khusus yang dimiliki cabor atletik. Meysa disebutnya juga beralasan tak mungkin membuat rekening cabor itu karena kesibukan Kevin Fabiano.
"Meysa minta saya kirim ke rekening pribadinya, bukan ke Pak Kevin. Kata Meysa waktunya nggak cukup (harus buat rekening baru)," kata dia dihadapan hakim yang diketuai Casmaya tersebut.
Namun saat dikonfrontir oleh kuasa hukum Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab, Meysa justru memberikan keterangan yang berbeda.
"Saya diminta Nadila untuk mengirim dana itu ke rekening pribadi saya," ucap dia.
Selain itu, Mesya mengaku menyerahkan uang sebesar Rp359 juta secara langsung ke Kevin di hotel tempatnya menginap dan menyertakan bukti berupa foto tumpukan uang. Namun, tidak ada wajah Kevin Fabiano dalam foto tersebut saat proses penyerahan.
Sontak saja, Kevin membantah keras tuduhan itu dan menangis di hadapan majelis, sambil mengatakan bahwa dokumen tanda tangan yang ditampilkan adalah bukan miliknya.
"Saya difitnah! Bukti ini palsu. Saya tidak pernah menerima uang itu!," tegas Kevin yang tak kuasa membendung air mata.
Terdakwa lain, Supriatna Gumilar, mantan Ketua NPCI Jabar, terlihat menenangkan Kevin di ruang sidang.
Penasehat hukum terdakwa Cepi pun klarifikasi soal pernyataan Nabila yang menyatakaj mentransfer ke Cepi 15 juta.
"Yang yang ditransfer itu utang sebesar Rp20 juta, jadi sebenarnya masih kurang Rp 5 juta lagi belum bayar, malah ko menjadi kasus hukum," Ujar penasehat hukum Cepi, Rusli Subrata.
Sementara itu, Wa Ode Nur Zainab, menyebut keterangan para saksi penuh kejanggalan dan menduga ada rekayasa dalam proses penyidikan.
"Bagaimana mungkin saksi tidak tahu nama hotel tempat uang diserahkan? Foto yang ditunjukkan tidak ada Kevin. Tanda tangan yang katanya milik Kevin juga berbeda. Ini fitnah sistematis dan kami akan tempuh jalur hukum terhadap pemberi keterangan palsu," tegas Wa Ode usai sidang.
Ia juga menyoroti bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang disebut dibuat oleh Kevin, pada kenyataannya tidak pernah dikerjakan oleh kliennya.
"Dengan melihat kejanggalan ini, kami semakin yakin adanya rekayasa dalam kasus ini. Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan para saksi ke polisi atas dugaan pemberian informasi palsu," jelas dia.
Sementara sejumlah saksi yang merupakan mantan manajer tim seperti Suhendar serta Norman Yulian juga kompak mengatakan telah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sudah ada pemeriksaan dari BPK," ucapnya.
Penjelasan tersebut sama seperti yang diuraikan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana yang menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, dia mengatakan bahwa semua kelebihan penggunaan dana hibah NPCI telah dikembalikan kepada negara.
Menurut Asep Sukmana, tidak adanya kerugian menurut Asep Sukmana berdasarkan hasil audit BPK. Yang ada adalah kelebihan penggunaan Dana Hibah pada tahun 2021 dan tahun 2022.
"Kami juga menerima hasil audit dari inspektorat Provinsi Jawa Barat yang tidak ada temuan penggunaan dana hibah tapi hasil audit BPK menyebutkan adanya temuan berupa kelebihan pembayaran yang sudah dikembalikan," paparnya.
Meski demikian, Wa Ode meyakini para hakim dan jaksa akan bekerja secara profesional dan menelaah fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Kami mendukung dan yakin hakim maupun jaksa akan bekerja secara adil dan bijaksana dalam menangani kasus ini," tegas Wa Ode.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI