Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 08 Mei 2025 | 21:06 WIB
Nenek Asyiah (76) warga Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat, korban penganiayaan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan selama dua hari di RSUD Sayang Cianjur, Kamis, 8/5/2025. [ANTARA/Ahmad Fikri]

SuaraJabar.id - Biaya perawatan nenek Asyiah yang dituding sebagai pelaku penculik dibebaskan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang, Cianjur, Jawa Barat.

Setelah menjalani perawatan dan dinyatakan kondisinya membaik. Ia pun diperbolehkan pulang.

Menurut Direktur RSUD Sayang Cianjur Irvan Nur Fauzi di Cianjur pembebasan biaya selama perawatan di rumah sakit sesuai perintah Bupati Cianjur, sehingga nenek yang mengalami luka lebam di beberapa anggota tubuhnya dapat langsung pulang.

"Biaya rumah sakit gratis sebagaimana kebijakan dari pak bupati, hari ini nenek Asyiah sudah boleh pulang namun pemantauan tetap dilakukan melibatkan tenaga kesehatan di puskesmas setempat," katanya.

Baca Juga: Tawuran dan Game Online Jadi Momok di Cianjur, 30 Siswa Bermasalah Disekolahkan di Barak

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan puskesmas guna memastikan kondisi nenek Asyiah.

Saat nenek tersebut ke rumah terus membaik dan normal seperti biasa, namun ketika harus mendapat penanganan pihaknya akan kembali melayani.

"Harapan kami kondisi kesehatannya terus membaik dan dapat beraktivitas normal seperti biasa, petugas akan datang ke rumah nenek Asyiah setiap hari, hingga dinyatakan pulih seperti semula," katanya.

Sedangkan Kuasa Hukum Nenek Asyah, Fanfan Nugraha, menyebut kondisi nenek Asyah terus membaik dan diperbolehkan pulang.

Ia pun berharap supaya kondisinya terus membaik di bawah pengawasan tenaga kesehatan dari puskesmas setempat.

Baca Juga: BPS Ungkap Pengangguran di Jabar Naik Jadi 1,81 Juta Orang, PHK Sumber Masalah Utama?

"Korban masih kerap merasa pusing dan nyeri di bagian kepala belakang diduga akibat pukulan para pelaku yang menuding-nya sebagai penculik, kami akan mengawal kasusnya sampai tuntas hingga pelaku dijatuhi hukuman setimpal," katanya.

Seperti diberitakan Kepolisian Resor Cianjur, mengembangkan kasus penganiayaan terhadap nenek berusia lanjut Asyiah (76) warga Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang yang mengalami luka lebam akibat penganiayaan beberapa orang warga karena tudingan penculikan.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan sudah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung mengembangkan kasusnya dengan mencari keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri.

"Kami sudah menyebar anggota guna mencari dan menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituding sebagai pelaku penculikan," katanya.

Pelaku Ditangkap

Dua pelaku penganiayaan terhadap nenek Aisyah (77) ditangkap polisi.

Salah satu pelaku diketahui sempat melarikan diri hingga buron setelah menganiaya nenek Aisyah.

Pelaku berinisial A (50) dan AK (43) ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Kedua tersangka itu diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya," kata Tono Listianto di Mapolres Cianjur, Rabu (7/5/2025).

Pelaku utama dalam perkara ini adalah AK yang memprovokasi warga hingga terjadi aksi main hakim sendiri.

Tono menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak mengunjungi rumah anaknya di daerah Warungkondang, Cianjur, pada Minggu (4/5/2025).

Korban yang baru turun dari angkot meminta bantuan seorang anak di jalan untuk menunjukkan alamat rumah anaknya.

Di tengah perjalanan, anak tersebut berpamitan dan tidak mengantar korban hingga tujuan.

"Tiba-tiba ada seseorang yang meneriaki korban sebagai penculik, teriakan itu memancing perhatian warga sekitar," jelas Tono Listianto.

Nenek Aisyah kemudian diamankan warga, dan saat itulah dua pelaku melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan memukul wajah korban.

Aksi tersebut sempat direkam seorang warga dan videonya viral di media sosial.

"Korban mengalami luka memar di wajah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ujar Tono.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu atau melakukan tuduhan tanpa dasar yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

"Disayangkan kejadian ini, apalagi korbannya adalah lansia," ucapnya.

Load More