-
Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan ganja dengan enam tersangka dan sita lebih dari 78 kg barang bukti.
-
Operasi narkoba tersebut dilakukan sebulan penuh berdasarkan laporan warga, menyelamatkan sekitar 156.000 jiwa.
-
Para bandar dan kurir dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
SuaraJabar.id - Kabar menggembirakan datang dari Polres Metro Depok yang berhasil melancarkan pukulan telak terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
Melalui operasi senyap dan intensif selama satu bulan penuh, mulai dari 5 Agustus hingga 5 September 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran ganja dengan barang bukti yang fantastis lebih dari 78 kilogram.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi prestasi besar bagi aparat penegak hukum, tetapi juga sebuah upaya penyelamatan ribuan generasi muda dari jurang kehancuran narkoba.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan detail operasi yang berawal dari laporan masyarakat.
"Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Kecamatan Sukamaju, Kecamatan Cilodong," tuturnya.
Informasi krusial dari warga inilah yang menjadi kunci pembuka bagi pengungkapan jaringan besar ini.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam tersangka utama yang memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran ganja ini.
"Berawal dari 2 tersangka yang kami amankan, yaitu RDN berperan sebagai bandar, kemudian DMM berperan sebagai bandar, AC berperan sebagai bandar, RDG berperan sebagai kurir, MS berperan sebagai kurir dan MAR berperan sebagai bandar,” kata Kombes Pol Abdul Waras.
Tampak jelas dari pembagian peran ini bahwa jaringan tersebut beroperasi secara terstruktur dan profesional.
Baca Juga: Satu Bulan Membuntuti, Jaringan Ganja 78,6 Kg Akhirnya Terendus di Depok: Ini Peran 6 Tersangka
Empat tersangka berperan sebagai bandar yang mengendalikan pasokan dan distribusi, sementara dua lainnya bertugas sebagai kurir yang memastikan barang haram sampai ke tangan konsumen.
Penangkapan ini membuktikan keseriusan Polres Metro Depok dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Dalam operasi ini, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan secara total yaitu ganja sebanyak 78 paket dengan berat 78,65 kg," jelas Kombes Pol Abdul Waras.
Selain puluhan kilogram ganja, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung yang mengindikasikan skala operasi yang besar dua unit timbangan digital berwarna putih, empat buah koper yang kemungkinan digunakan untuk mengangkut ganja, serta enam buah handphone yang menjadi alat komunikasi para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil pengungkapan ini, anggota terus melakukan pengembangan. Diduga, narkoba jenis ganja ini berasal dari hasil pengiriman yang dilakukan oleh tersangka yang diamankan di sebuah rumah kontrakan.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk kejahatan ini tidak main-main pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya.
Lebih dari sekadar angka dan pasal hukum, keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat.
"Dengan keberhasilan ini, kami bisa mencegah atau menyelamatkan kurang lebih 156.000 jiwa." ungkapnya.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari ribuan nyawa, masa depan, dan keluarga yang berhasil diselamatkan dari cengkeraman narkoba yang merusak.
Berita Terkait
-
Satu Bulan Membuntuti, Jaringan Ganja 78,6 Kg Akhirnya Terendus di Depok: Ini Peran 6 Tersangka
-
6 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup Akibat Edarkan Nyaris 80 Kg Ganja di Depok
-
Siap Jadi Pusat Rujukan, Bagaimana RSUD Kota Bogor Layani Pasien dari Depok hingga Cianjur?
-
Ratusan Pelajar dari Bogor, Depok dan Tangerang Diamankan Saat Hendak Ikut Demo ke Jakarta
-
KPAI Lindungi 196 Pelajar yang Diamankan Polisi, Beri Jaminan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Cuaca Ekstrem, Kadispora: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka