SuaraJabar.id - Biadab, mungkin kata itu sangat tepat ditunjukkan kepada ayah dan anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang telah tega membunuh ibu dan balita.
Lebih bejatnya lagi, pelaku berinisial Ch (60) dan YR (31), ayah dan anak warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi ini memutilasi.
Tak tanggung-tanggung, selain mutilasi korban, kedua pelaku juga membakar jasad keduanya untuk menghilangkan jejak.
Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Rohman Yongky Dilatha mengatakan korban pembunuhan disertai mutilasi adalah Lilis (50) yang merupakan ibu kandung YR dan korban lain adalah anak YR yang baru berusia tiga tahun.
Kedua korban dibunuh pelaku di dalam rumah, kemudian jasad korban sempat disembunyikan di dalam kamar.
"YR merupakan otak pembunuhan karena sakit hati tidak mendapat kasih sayang seperti dua orang adiknya. Sedangkan Ch ikut serta karena sakit hati tidak dipinjami uang oleh korban yang merupakan istrinya," kata Kapolres.
Kedua pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan sejak 21 April 2025. Saat korban Lilis sedang tertidur, pelaku mencekik leher korban hingga tewas.
Saat pelaku mengeksekusi korban, anak YR yang baru berusia tiga tahun terbangun sehingga akhirnya ikut menjadi korban pembunuhan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku lebih dulu menguliti dan memutilasi serta membakar jasad korban. Warga menemukan sejumlah anggota tubuh korban yang dimutilasi di perkebunan Desa Cibanteng, termasuk tengkorak kepala korban.
Baca Juga: Balita di Cipanas Meninggal Dunia Setelah Tertimpa Tembok Penahan Tanah Ambruk
"Warga melaporkan temuan tersebut, kemudian kami melakukan pengembangan dan mendapat keterangan terkait bagian tubuh dan kerangka manusia yang ditemukan warga atas nama Lilis dan cucunya," kata Kapolres.
Saat polisi mendatangi rumah pelaku guna memastikan keberadaan Lilis dan cucunya, kedua pelaku mengelak. Namun, setelah diperlihatkan sejumlah barang bukti, kedua pelaku tidak dapat berkata-kata dan langsung dibawa ke Polres Cianjur.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban dan memutilasi tubuh korban sebelum dibuang ke beberapa tempat karena alasan sakit hati. Sedangkan untuk balita yang ikut menjadi korban pembunuhan karena balita itu terbangun dan pelaku takut korban menjadi saksi.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," katanya.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto menambahkan setelah membunuh korban dengan cara dicekik, kedua pelaku sempat menyembunyikan jasad korban di dalam kamar sebelum dikuliti dan dimutilasi serta dibakar untuk menghilangkan jejak.
Selama menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, kedua pelaku tampak merasa tidak bersalah. Bahkan YR tampak tidak menyesal telah menghabisi nyawa ibu dan anak kandungnya secara sadis.
Berita Terkait
-
Balita di Cipanas Meninggal Dunia Setelah Tertimpa Tembok Penahan Tanah Ambruk
-
MPR Geram! Soroti Carut-Marut Pelaksanaan MBG di Bogor Usai Kasus Keracunan
-
Dear Warga Cianjur! Cetak KTP Kini Bisa di 8 Kecamatan
-
Nenek Asyiah Malang Akhirnya Pulang Dan Dibebaskan Biaya Rumah Sakit
-
Viral! Nenek Dipukuli Warga di Cianjur Gegara Dituduh Penculik
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025
-
Menteri LHK Sentil Pemprov Jabar, Sebut Proyek Sampah Lulut Nambo Monumen Mangkrak 1 Dekade
-
Jabar Media Summit 2025: Ikhtiar Media Lokal Bertahan di Tengah Gempuran Disrupsi Digital dan AI
-
Dukung Akselerasi Ekonomi Kreatif Lokal, Bank Mandiri Tegaskan Komitmen dalam Road to INACRAFT