SuaraJabar.id - Ada kabar gembira bagi warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jika ingin membuat atau pencetakan KTP bisa di delapan kecamatan.
Saat ini Pemkab Cianjur telah meresmikan pelayanan pencetakan KTP elektronik di delapan kecamatan sebagai upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat tanpa harus jauh ke kantor dinas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Yudi Pratidi, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan di delapan kecamatan merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan.
"Layanan cetak KTP tersebut tersebar di Kecamatan Pacet, Ciranjang, Mande, Warungkondang, Sukanagara, Cibinong, Cidaun dan Leles, sehingga warga tidak perlu jauh ke kantor dinas untuk mengurus administrasi kependudukan," katanya dilansir dari Antara, Jumat (9/5/2025).
Selama ini, ungkap dia, pihaknya melibatkan 32 kecamatan di Cianjur hanya untuk proses perekaman, sehingga warga tetap harus ke kantor dinas untuk mengambil KTP ketika sudah dicetak, namun saat ini cukup datang ke kecamatan langsung mendapat KTP.
Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen Pemkab Cianjur dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan dekat, sehingga warga terutama dari selatan cukup datang ke kantor kecamatan guna mengurus administrasi kependudukan terutama dalam mencetak KTP.
"Untuk memperluas akses bagi masyarakat secara merata dan berkelanjutan di tiap kecamatan, jadi bagi warga yang hendak mengurus atau membuat KTP cukup datang ke kecamatan terdekat yang memiliki pelayanan," katanya.
Bupati Cianjur Mohamad Wahyu Ferdian, mengatakan peluncuran delapan titik pelayanan administrasi kependudukan sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kedinasan, sehingga tidak perlu jauh ke kota yang mengeluarkan biaya cukup mahal.
"Harapan kami ke depan layanan seperti ini ada di setiap kecamatan, untuk langkah awal layanan ini diadakan di delapan titik dulu, lokasinya berdekatan dengan kecamatan lain, sehingga warga cukup datang ke kecamatan terdekat," katanya.
Baca Juga: Nenek Asyiah Malang Akhirnya Pulang Dan Dibebaskan Biaya Rumah Sakit
Dia menambahkan dari delapan kecamatan yang sudah dapat melayani pencetakan KTP akan membawahi sejumlah kecamatan terdekat mulai dari wilayah utara hingga selatan, sehingga mempermudah warga dalam mengurus administrasi pendudukan.
Berikut adalah fakta penting tentang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang perlu kamu ketahui:
Fakta Penting tentang e-KTP
Identitas Resmi Nasional
e-KTP adalah kartu identitas tunggal yang berlaku secara nasional bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
Berbasis Biometrik
Berita Terkait
-
Nenek Asyiah Malang Akhirnya Pulang Dan Dibebaskan Biaya Rumah Sakit
-
Viral! Nenek Dipukuli Warga di Cianjur Gegara Dituduh Penculik
-
Tawuran dan Game Online Jadi Momok di Cianjur, 30 Siswa Bermasalah Disekolahkan di Barak
-
Aksi Nekat Dua Bocah di Bandung: Gasak Mobil Saat Dipanaskan Pemiliknya
-
Misteri Keracunan Massal Cianjur, Ada Jejak Bakteri di Kotak Makan MBG
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi
-
Dramatis! Kronologi WNI Asal Sukabumi Jadi Korban Pengantin Pesanan di China
-
Waduh! WNI Asal Sukabumi Jadi Korban Pengantin Pesanan di China
-
Komisioner Kompolnas Buka Suara Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat di Organisasi Sipil
-
19 Tersangka dan 4 Proyek Ganda, Siapa Lagi yang Terseret Usai OTT?