"Keduanya tanpa ekspresi dengan lancar menceritakan aksi pembunuhan yang sudah mereka rencanakan karena sakit hati terhadap korban," katanya. [Antara].
Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal yang mengatur mengenai pembunuhan tergantung pada jenis dan kondisi pembunuhan tersebut.
Berikut adalah ringkasannya:
1. Pasal 338 KUHP – Pembunuhan Biasa
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Ini adalah pasal pembunuhan biasa, tanpa unsur perencanaan.
2. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Ini merupakan bentuk yang paling berat.
Baca Juga: Balita di Cipanas Meninggal Dunia Setelah Tertimpa Tembok Penahan Tanah Ambruk
3. Pasal 339 KUHP – Pembunuhan Disertai Kejahatan Lain (Pembunuhan dengan Pemberatan)
"Pembunuhan yang dilakukan untuk memungkinkan atau mempermudah pelaksanaan suatu kejahatan lain, atau untuk menutupinya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Contoh: membunuh korban saat merampok.
Berita Terkait
-
Balita di Cipanas Meninggal Dunia Setelah Tertimpa Tembok Penahan Tanah Ambruk
-
MPR Geram! Soroti Carut-Marut Pelaksanaan MBG di Bogor Usai Kasus Keracunan
-
Dear Warga Cianjur! Cetak KTP Kini Bisa di 8 Kecamatan
-
Nenek Asyiah Malang Akhirnya Pulang Dan Dibebaskan Biaya Rumah Sakit
-
Viral! Nenek Dipukuli Warga di Cianjur Gegara Dituduh Penculik
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban
-
Siap-siap! Mei 2026 Jadi Awal Kemarau Panjang di Sebagian Besar Jawa Barat
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV