Andi Ahmad S
Senin, 18 Agustus 2025 | 22:56 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto [Pemkab Bogor]

SuaraJabar.id - Di tengah imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ternyata sudah selangkah di depan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa kebijakan pro-rakyat tersebut bahkan sudah berjalan jauh sebelum instruksi dari tingkat provinsi.

Langkah cepat Pemkab Bogor ini tidak hanya mencakup penghapusan denda, tetapi juga memberikan insentif yang lebih signifikan bagi warganya, menunjukkan komitmen untuk hadir di tengah tantangan ekonomi masyarakat.

Bupati Rudy Susmanto menjelaskan bahwa program keringanan pajak ini bukanlah respons dadakan atas saran gubernur.

Kebijakan ini telah dirancang dan dieksekusi sejak bulan Juni 2025, membuktikan inisiatif lokal yang peka terhadap kondisi warganya.

Program tersebut mencakup dua poin utama yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat:

  • Penghapusan Denda: Seluruh denda tunggakan PBB dari tahun 2024 ke belakang diputihkan.
  • PBB Gratis: Warga dengan tagihan PBB di bawah Rp100.000 dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bogor dari Juni itu denda dihapus. Lalu Kabupaten Bogor sudah menerapkan dari bulan Juni pajak PBB yang dibawah Rp100 ribu digratiskan dan juga program masih berjalan sampai Agustus,” kata Rudy pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Rudy Susmanto juga menegaskan komitmennya untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tarif PBB. Sejak dirinya dilantik, belum ada kenaikan tarif yang diberlakukan.

Ia bahkan secara aktif meminta Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk terus melakukan evaluasi.

Baca Juga: Hormat ke 'Nyi Roro Kidul' Jadi Polemik, Pemprov Jabar Jawab dengan Agenda Kirab Kerajaan Sunda

“Selama saya menjabat sampai hari ini alhamdulillah kita belum menaikkan sedikitpun. Tetapi kita juga meminta kepada Bappenda untuk melakukan evaluasi-evaluasi dengan kondisi masyarakat yang mungkin hari ini kondisi ekonominya kurang baik,” jelasnya.

Menurutnya, jika ada komponen pajak yang dirasa memberatkan, pihaknya tidak akan segan untuk mengkajinya kembali.

"Apa yang memberatkan untuk masyarakat untuk bisa dikaji kembali,” tegas Rudy.

Meskipun kebijakan ini terkesan mengurangi potensi pendapatan, Rudy memastikan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak terlalu signifikan.

Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah membantu pergerakan ekonomi di tingkat akar rumput.

“Tidak terlalu signifikan, karena tentunya bagaimana hari ini ekonomi masyarakat di bawah dapat bergerak,” pungkasnya.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More