SuaraJabar.id - Sengketa Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang tak kunjung usai kini memasuki babak baru yang penuh drama.
Di saat kasus korupsi pengelolaannya masih bergulir, sebuah langkah hukum tak terduga datang dari pihak terdakwa yang justru balik menggugat Wali Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Langkah ini sontak menjadi perbincangan publik dan menambah keruh pusaran masalah salah satu aset bersejarah Kota Kembang ini.
Berikut lima fakta kunci di balik gugatan mengejutkan ini
1. Terdakwa Korupsi Justru Jadi Penggugat
Ini adalah inti dari plot twist kasus ini. Raden Bisma Bratakoesoema, yang saat ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, menjadi penggugat utama.
Ia tidak sendiri, gugatan ini dilayangkan bersama lima orang lainnya, termasuk nama "Sri" yang sangat identik dengan tersangka lain dalam kasus korupsi yang sama.
Mereka secara resmi menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Pemkot Bandung atas dasar "perbuatan melawan hukum".
2. Gugatan Resmi Terdaftar, Sidang Perdana September
Baca Juga: Babak Baru Sengketa Bandung Zoo: Terdakwa Korupsi Balik Gugat Wali Kota dan Pemkot Bandung!
Langkah hukum ini bukan sekadar gertakan. Gugatan ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Pihak pengadilan bahkan sudah menetapkan jadwal sidang perdananya.
- Jadwal Sidang: Kamis, 11 September 2025
- Lokasi: Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Bandung
Ini menandakan bahwa "perlawanan" dari pihak terdakwa akan segera bergulir di meja hijau, membuka front baru dalam sengketa ini.
3. Akar Masalah: Tunggakan Sewa Lahan Sejak 2008
Mengapa kasus ini bisa serumit ini? Semuanya berakar dari masalah pengelolaan aset. Dalam sidang kasus korupsi, terungkap fakta mengejutkan dari mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto.
Ia bersaksi bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo tidak membayar sewa lahan ke Pemkot sejak tahun 2008 hingga 2013.
Masalah tunggakan inilah yang menjadi pemicu utama Pemkot Bandung mengambil langkah hukum untuk mengamankan aset daerah, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka korupsi.
Berita Terkait
-
Babak Baru Sengketa Bandung Zoo: Terdakwa Korupsi Balik Gugat Wali Kota dan Pemkot Bandung!
-
Harapan Penuh Misteri Lisa Mariana Sebelum Jalani Tes DNA dengan Ridwan Kamil
-
Tes DNA di Bareskrim Polri, Lisa Mariana Khawatir Ini Terjadi
-
5 Fakta Kunci Jelang Tes DNA Ridwan Kamil, Babak Penentuan Kasus Melawan Lisa Mariana
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas