- Kubu RK tolak mentah-mentah tes DNA ulang di Singapura.
- Sebut hasil tes DNA dari Mabes Polri sudah final.
- Tuding permintaan Lisa Mariana hanya cari sensasi.
SuaraJabar.id - Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memasuki babak baru.
Pihak Ridwan Kamil, melalui tim kuasa hukumnya, secara tegas menolak permintaan kubu Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura.
Tak hanya menolak, permintaan tersebut dituding tidak memiliki landasan hukum dan hanya bertujuan mencari sensasi.
Sikap keras ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, sebagai respons atas permohonan second opinion yang diajukan pihak Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
“Jika pihak LM (Lisa Mariana) meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA Mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum,” kata Muslim Jaya Butarbutar dikutip dari ANTARA di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menurut Muslim, tidak ada alasan sedikit pun untuk meragukan hasil tes DNA yang telah dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pengambilan sampel darah dan air liur, telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internasional oleh pihak yang sangat kompeten.
Kredibilitas hasil tes tersebut diperkuat dengan status Laboratorium Pusdokkes Polri yang telah mengantongi sertifikasi akreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Biomedik dan DNA.
“Terkait proses metodologi dan lain-lain sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten, dan sepengetahuan kami semua,” ucapnya.
Baca Juga: Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
Lebih lanjut, Muslim menyoroti integritas Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, yang diakuinya sebagai ahli DNA bereputasi tinggi. Hal ini menjadi alasan tambahan mengapa hasil tes DNA tersebut tidak perlu diragukan lagi.
“Berkaca dari itu tentu tidak perlu meragukan hasil tes DNA yang dilakukan pihak Laboratorium Pusdokkes Mabes Polri,” tegasnya.
Atas dasar itu, kubu Ridwan Kamil menilai permintaan tes DNA ulang ini sebagai langkah yang tidak beralasan dan hanya mengada-ada.
“Tidak ada landasan hukumnya. Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami, hanya mencari sensasi saja,” ujar Muslim.
Sebelumnya, pihak Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, secara resmi mengajukan permohonan tes DNA ulang antara Lisa, putrinya (CA), dan Ridwan Kamil di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Permohonan ini telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba