Para tersangka menggunakan tiga modus utama untuk menggerogoti dana pembangunan desa. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, membeberkan jurus licik mereka:
1. Proyek Fiktif: Anggaran dicairkan 100%, tapi pekerjaan fisiknya nol besar.
2. Pekerjaan Asal Jadi: Proyek ada, tapi kualitasnya jauh dari spesifikasi teknis dan RAB.
3. 'Sunat' Anggaran di Muka: Ini yang paling parah.
"Bahkan sebelum dikerjakan ada potongan-potongan sebesar lima persen, 10 persen, ada yang sampai 15 persen," tegas Ronald. Uang sudah dipotong di awal sebelum proyek berjalan.
4. Kembalikan 'Receh', Kerugian Negara Tetap Fantastis Setelah terpojok, para tersangka sempat beritikad baik mengembalikan sebagian hasil korupsinya. Namun, jumlahnya sangat tidak sebanding.
"Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tapi baru Rp256 juta dari total kerugian Rp2,6 miliar," tambah Ronald. Jumlah pengembalian tersebut tidak sampai 10% dari total uang yang mereka 'rampok'. Ini menunjukkan betapa besarnya dana yang telah mereka nikmati untuk kepentingan pribadi.
Kini, keempatnya terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Bancakan Dana Desa: Kades, Sekdes Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Rp2,6 Miliar di Bekasi
Tag
Berita Terkait
-
Bancakan Dana Desa: Kades, Sekdes Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Rp2,6 Miliar di Bekasi
-
Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
-
Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
-
Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
-
Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah