- Penegakan Hukum yang Tegas, Meskipun Pengembalian Uang Belum Maksimal
- Modus Penyelewengan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
- Korupsi Terstruktur dan Berjemaah di Tingkat Desa
SuaraJabar.id - Publik kembali digemparkan oleh kasus korupsi dana desa. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membongkar praktik 'bancakan' uang rakyat senilai Rp2,6 miliar di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Empat orang, mulai dari Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pengusaha, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini tidak hanya mengungkap kerugian negara yang fantastis, tetapi juga modus operandi yang terstruktur rapi.
Berikut adalah 4 fakta miris di balik kasus korupsi berjamaah ini.
1. Komplotan Lengkap: Dari Pj Kades, Sekdes, hingga Kaur Keuangan
Korupsi ini bukan aksi tunggal, melainkan kejahatan yang terorganisir. Para tersangka memiliki peran yang saling melengkapi, memastikan uang haram mengalir mulus ke kantong mereka.
SH (Pj Kepala Desa): Bertindak sebagai otak dan pemegang kebijakan utama.
"SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya dengan sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kajari Eddy Sumarman.
SJ (Sekretaris Desa): Tugasnya meloloskan administrasi pencairan dana tanpa verifikasi yang benar.
Baca Juga: Bancakan Dana Desa: Kades, Sekdes Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Rp2,6 Miliar di Bekasi
GR (Kaur Keuangan): Ahli merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) agar semua pengeluaran fiktif terlihat sah.
Kolaborasi tiga pilar desa ini menunjukkan betapa sistematisnya kejahatan yang mereka lakukan.
2. Pakai Perusahaan Swasta Jadi 'Rekening Penampung'
Untuk menyamarkan aliran dana, komplotan ini melibatkan pihak swasta. Sebuah perusahaan bernama CV Sinar Alam Inti Jaya (SAIJ) yang dipimpin oleh tersangka MSA, dijadikan sebagai 'rekening penampung'.
"Tersangka keempat MSA selaku Direktur CV SAIJ (Sinar Alam Inti Jaya) menjadi tempat penampungan uang APBDes Sumberjaya tahun 2024 untuk selanjutnya diberikan kepada SH, SJ, GR," jelas Eddy.
Modus ini membuat seolah-olah dana desa digunakan untuk membayar pelaksana proyek yang sah, padahal hanya akal-akalan untuk dibagi-bagi.
3. Tiga Jurus Andalan: Proyek Fiktif, Asal Jadi, dan 'Sunat' di Awal
Tag
Berita Terkait
-
Bancakan Dana Desa: Kades, Sekdes Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Korupsi Rp2,6 Miliar di Bekasi
-
Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
-
Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
-
Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
-
Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027