- Ditemukan nelayan tak jauh dari bibir pantai sebelum dibawa ke daratan
- Penemuan satwa laut dilindungi penuh tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang nelayan
- Hiu tutul termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
SuaraJabar.id - Seekor hiu tutul sepanjang empat meter ditemukan dalam kondisi mati di perairan Pantai Utara Jawa, Kampung Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
"Hiu itu sudah dalam keadaan mati saat ditemukan nelayan tak jauh dari bibir pantai sebelum dibawa ke daratan," kata Sekretaris Desa Pantai Bahagia Ahmad Qurtubi di lokasi, Selasa 30 September 2025.
Ia mengungkapkan penemuan satwa laut dilindungi penuh tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang nelayan setempat bernama Rohani (42) saat dirinya sedang mencari ikan menggunakan alat tangkap tradisional.
"Saat lagi menyisir dengan sero (alat tangkap), dia menemukan ikan itu masuk ke dalam sero sudah dalam keadaan mati," katanya.
Karena ukuran ikan yang besar, Rohani meminta kemudian bantuan teman-temannya untuk mengevakuasi bangkai ikan tersebut dari alat tangkapnya.
"Dia bingung bagaimana cara mengeluarkan ikan sebesar itu, lalu dia memanggil teman-temannya untuk membantu evakuasi," katanya.
Proses evakuasi dilakukan dengan menarik bangkai ikan hiu tersebut menuju daratan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan luka di tubuh ikan.
"Kalau saya lihat, tidak ada bekas luka pada tubuhnya. Belum jelas sebab kematian ikan," katanya.
Dirinya bersama warga setempat berencana menguburkan bangkai ikan hiu tutul tersebut agar tidak mencemari lingkungan.
Baca Juga: 15 Kg Ganja Gagal Edar di Bekasi, Jaringan Narkoba Senilai Rp90 Juta Diringkus Aparat Gabungan
"Secara aturan tidak boleh dimanfaatkan, jadi kemungkinan akan dikubur supaya tidak menimbulkan masalah lingkungan juga," katanya.
Qurtubi juga mengungkapkan kejadian ini baru pertama dialami di wilayah perairan Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
"Kalau di sini baru pertama. Kalau di tempat lain ada juga, sudah pernah tapi itu di Muara Bendera," kata dia.
Hiu tutul termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang penetapan status perlindungan penuh ikan hiu paus sehingga kelestarian ekosistem fauna khas perairan ini harus terus dijaga.
Jika ikan hiu tersebut terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitat di laut.
Namun apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati maka harus segera dikubur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Harga BBM Pertamina, Shell hingga Vivo Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya!
-
Gubernur Dedi Mulyadi Larang Total Penanaman Sawit di Jawa Barat Mulai 2026
-
Kabut Tebal Selimuti Puncak Bogor - Cianjur di Hari Pertama 2026, Jarak Pandang Cuma 5 Meter
-
Ramai Lagu Baru Slank 'Republik Fufufafa': Bukan Pujian Yang Didapat, Tapi Panen Hujatan
-
Adu Megah Dua Ikon Jabar: Masjid Nurul Wathon Ngebut 8 Bulan vs Al Jabbar Telan Dana Triliunan