- Ditemukan nelayan tak jauh dari bibir pantai sebelum dibawa ke daratan
- Penemuan satwa laut dilindungi penuh tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang nelayan
- Hiu tutul termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
SuaraJabar.id - Seekor hiu tutul sepanjang empat meter ditemukan dalam kondisi mati di perairan Pantai Utara Jawa, Kampung Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
"Hiu itu sudah dalam keadaan mati saat ditemukan nelayan tak jauh dari bibir pantai sebelum dibawa ke daratan," kata Sekretaris Desa Pantai Bahagia Ahmad Qurtubi di lokasi, Selasa 30 September 2025.
Ia mengungkapkan penemuan satwa laut dilindungi penuh tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang nelayan setempat bernama Rohani (42) saat dirinya sedang mencari ikan menggunakan alat tangkap tradisional.
"Saat lagi menyisir dengan sero (alat tangkap), dia menemukan ikan itu masuk ke dalam sero sudah dalam keadaan mati," katanya.
Karena ukuran ikan yang besar, Rohani meminta kemudian bantuan teman-temannya untuk mengevakuasi bangkai ikan tersebut dari alat tangkapnya.
"Dia bingung bagaimana cara mengeluarkan ikan sebesar itu, lalu dia memanggil teman-temannya untuk membantu evakuasi," katanya.
Proses evakuasi dilakukan dengan menarik bangkai ikan hiu tersebut menuju daratan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan luka di tubuh ikan.
"Kalau saya lihat, tidak ada bekas luka pada tubuhnya. Belum jelas sebab kematian ikan," katanya.
Dirinya bersama warga setempat berencana menguburkan bangkai ikan hiu tutul tersebut agar tidak mencemari lingkungan.
Baca Juga: 15 Kg Ganja Gagal Edar di Bekasi, Jaringan Narkoba Senilai Rp90 Juta Diringkus Aparat Gabungan
"Secara aturan tidak boleh dimanfaatkan, jadi kemungkinan akan dikubur supaya tidak menimbulkan masalah lingkungan juga," katanya.
Qurtubi juga mengungkapkan kejadian ini baru pertama dialami di wilayah perairan Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
"Kalau di sini baru pertama. Kalau di tempat lain ada juga, sudah pernah tapi itu di Muara Bendera," kata dia.
Hiu tutul termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang penetapan status perlindungan penuh ikan hiu paus sehingga kelestarian ekosistem fauna khas perairan ini harus terus dijaga.
Jika ikan hiu tersebut terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitat di laut.
Namun apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati maka harus segera dikubur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
Jangan Terpancing Medsos! Ini Penjelasan Resmi Pemerintah Soal Skema Makan Bergizi Gratis
-
7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi
-
KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu
-
Cerita Dedi Kusnandar 'Todong' Jersey Legenda AS Roma: Awalnya Ragu, Ternyata Totti Begitu Ramah